LSM Tegar Dorong Kejati Usut Korupsi Pajak Minerba Kab. Lampung Selatan
LAMPUNG7COM | LSM Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Mendorong Pihak Kejati Untuk Terus Mengusut Korupsi Pajak Minerba kabupaten Lampung Selatan yang di duga ada tersangka lain yang terlibat.
Lebih lanjut Okta mengatakan, “Apalagi dalam amar keputusan Majelis Hakim terdakwa Yuyun Maya Saphira nama bendahara Disperindag Lampung selatan, Rinawati disebut” kata Okta.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″ radius=”2″]BACA JUGA: Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga[/su_note]
Selain daripada itu menurut Okta, “Dari putusan perkara korupsi tersebut dapat menjadi kan pintu masuk Kejati untuk mengembangkan perkara sesuwai dengan putusan yang nanti nya berkekuatan Hukum tetap” tambah Okta
Masih menurut Okta, “Diketahui perkara tersebut kini tengah memasuki tahap Banding ke Pengadilan tinggi Tanjung Karang,yang didaftarkan pada Juli 2021 Kemarin yang dilayangkan oleh terdakwa Yuyun Maya Saphira melalui kuasa hukumnya” jelasnya.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″ radius=”2″]BACA JUGA: Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal[/su_note]
Okta juga mengatakan bahwa, “Dalam amar putusan terdakwa Yuyun Maya Saphira Majelis Hakim mencantumkan nama saksi Rinawati pada pertimbangan dalam pembuktian unsur pasal 55 KHUP, yang di nilai telah secara sadar ikut berperan dengan perannya membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah Hingga Negara telah dirugikan Sebesar Total Rp. 2.346.186.300 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah), bisa jadi bukan hanya sebatas Rinawati bisa saja diduga ada aktor yg memeng mengatur dan memerintah kan mereka” tegas Okta | Pin