Terkait Dugaan Ilegal Logging, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Lebih jauh kasat Reskrim menerangkan, “Pada saat itu ditemukan asal muasal dari kayu itu ada 2 sumber. Pertama di Pekon  Air Naningan, satunya di Pekon Batu Tegi. Kita melibatkan ahli, itu dari BPKH, dari kehutanan  Provinsi untuk melakukan pengecekan asal kayu, yaitu berupa tunggul,” ungkapnya.

Setelah itu menurut Ramon, “Jadi berselang dari tanggal 28, 29, 30 Desember 2021, kita melakukan olah TKP dengan mengecek asal dari kayu dengan didampingi dari BPKH, yaitu dari petugas ahli yang dari balai pengelolaan hutan produksi wilayah 6 Bandar Lampung dengan BPKH,” tuturnya.

Ramon melanjutkan, “Setelah kita lakukan pengecekan satu sumber kayu yang berasal dari lokasi atau TKP, ternyata kita temukan kayu tersebut letaknya tidak memasuki wilayah register ataupun masuk di Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39 dari lokasi tunggul. Ini juga dikuatkan hasil dari peta yang dilakukan oleh ahli dari BPKH. Peta tersebut menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh ahli dari BPKH, peta tersebut menunjukan bahwa tunggul kayu ada persesuaian dengan kayu yang ada di atas truk. Jadi kita menurunkan 2 ahli dicek bukan masuk kawasan register, disini ada rincian item-item sonokeling yang ditandatangani oleh petugas. Juga ada satu lagi lokasi yang berada di masuk di Bukit Rindingan register 32 yaitu di wilayah Batu Tegi. Kita cek juga ini hasil pemetaan akhirnya,” imbuhnya.

Tulis Komentar Anda