Setelah dilakukan olah TKP dan pengecekan langsung di lapangan, menurut keterangan ahli, bahwa kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan register, sehingga penyidikannya dihentikan.
“Kemudian, ternyata dari 2 TKP tersebut, ahli menyatakan bahwa kayu di luar dari register yaitu milik warga dengan dasar surat keterangan atau surat jalan dari pekon dan berasal dari surat tanah. Kewenangan penyidik hanya ada 2×24 jam dapat diperpanjang 3×24 jam, jadi kita ada total waktu 5 hari, 5 hari untuk mengamankan baik orang maupun diduga kayu berasal dari kawasan hutan. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan hasil olah TKP, waktu itu saya juga ikut terjun memimpin langsung ke lokasi tunggul di 2 lokasi sampai dengan malam hari dan kembali lagi ke Polsek hasil gelar perkara menyatakan bahwa kayu tersebut tidak berasal dari kawasan register dan milik perorangan itu ada 2 orang pemiliknya dengan cara mereka jual beli dan pembelinya itu digunakan untuk sendiri atau untuk pribadi,” tegas Ramon.
Ramon menambahkan, “Makanya asal usulnya jelas kita berdasarkan ahli yang menyatakan, maka kayu tidak kita tingkatkan ke kasus penyidikan. Tapi kita kembalikan ke pemilik karena berkaitan dengan hak seseorang. Artinya barang bukti kita kembalikan kepada pemilik dan kita ada berita acaranya dan ada pernyataan dari pemiliknya bahwa kayu tersebut akan digunakan sendiri dan tidak akan dibawa keluar provinsi atau wilayah.” Tandas Ramon.
[sc name=”khoiri” ][/sc] [sc name=”subscribe” ][/sc]