Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
“Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika,” imbuh JPU.
Terdakwa mengaku mendapat narkotika dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya, paket narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya. | Pin
Sumber: Jawa pos