Setahun Hari Santri Nasional 22 Oktober 2016
[su_animate][su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Nasional | 2015 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, setahun sudah. Namun, Pemerintah tak menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2015.
“Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri,” ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung setahun lalu.
Salah satu yang mengusulkan adalah Ketua PBNU Aizzuddin Abdurrahman berharap agar penetapan ini merupakan momentum untuk meneladani perjuangan bangsa.
Pengajuan tanggal ini dilatarbelakangi momen Resolusi Jihad pada 1945, yang diumumkan oleh KH Hasyim Asy’ari. Resolusi ini adalah hasil musyawarah alim ulama yang mewajibkan seluruh muslim memerangi penjajah. Fatwa ini diyakini jadi pemicu perlawanan penjajah di Surabaya dan dikenang sebagai Hari Pahlawan 10 November. | red
| sumber: lensaindonesia.com
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”15″ tax_term=”327,17,100″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]
