Jakarta | Kini Pemerintah menetapkan harga dosis lengkap vaksin Sinopharm berbayar Rp. 879.140. Harga tersebut berlaku per orang, untuk dua kali dosis penyuntikan.
“Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (11/7).
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Komnas PA Bandar Lampung Terima 7 Laporan Proses PPDB Bandar Lampung 2021[/su_note]
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero). Dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.