Tanggamus | Inspektorat dan DPRD Tanggamus berencana memanggil pihak RSUD Batin Mangunang (BM), terkait penanganan rumah sakit itu pasca meninggalnya pasien bernama Risdiana, Kamis (20/02/20).
Sekretaris Inspektorat, Gustam mengatakan akan melihat dan mempelajarinya dulu, apakah itu bagian dari salah prosedur atau tidak. Ataukah termasuk penyalahgunaan wewenang juga kelalaian.
“Info yang kami dapat dari RSUD BM, tidak jelasnya hasil diagnosa pasien, karena dokter penangung jawab pasien (DPJP) tidak ada, mereka tidak mau melaksanakan, takutnya dikatakan malpraktek, malah masalahnya tambah besar,” jelas Gustam kepada media lampung7news,Kamis (20/02/20).
Terkait dilarangnya ambulans pekon mengantar pasien rujukan, SOP (Standar Operasional Prosedur) perlu dianalisis, mungkin dulu disusun sebelum adanya ambulans pekon.
“Kita akan koordinasi dengan direkturnya, akan kita lihat apa yang nantinya dibutuhkan. Kita buka peluang untuk mengevaluasi SOP nya, sepanjang untuk kepentingan orang banyak,” jelasnya.
Baca: RSUD BM Kotaagung Evaluasi SOP Pasien Dan Ambulans
Terpisah, angota Komisi 4 DPRD Tanggamus, Nursalim Ahyono, menyesalkan kejadian terlambatnya ambulans RSUD BM untuk merujuk pasien ke RS Mitra Husada Pringsewu.
Menurutnya, Komisi 4 sudah pernah melakukan hearing terkait keterlambatan jasa kesehatan (JKN) juga sidak langsung terkait pelayanan RSUD BM.
Ia mengatakan hasil sidak, Komisi 4 menyimpulkan kalau pelayanan RSUD BM kurang cepat dan kurang ramah.
“Saya akan bicarakan dulu dengan kolega saya di komisi 4, untuk menentukan langkah kedepan untuk memangil pihak RSUD BM terkait masalah ini,” kata Nursalim. | Khoiri