Pemkab Tanggamus Tolak Ijin yang Mengundang Kerumunan

Keempat; Tidak mengizinkan kegiatan hajatan/pesta, yang diizinkan hanya pelaksanaan akad nikahyang dihadiri tidak melebihi 10 (sepuluh) orang.

Kelima; Bagi masyarakat yang terinfeksi Covid dengan gejala ringan hendaknya melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing, atau ruang isolasi milik Pekon, Kelurahan, Puskesmas dengan pemantauan ketat Satgas Covid-19 Pekon, Kelurahan, Bidan Desa dan tenaga kesehatan setempat.

Keenam; Mengaktifkan kembali Ambulans Pekon untuk keliling pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Covid.

Ketujuh; Pengetatan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundang kerumunan pada saat kegiatan termasuk kegiatan hajatan/pesta.

Kedelapan; Sarana dan prasarana di Posko PPKM Mikro harus dilengkapi, seperti handsanitizer, tempat cuci tangan dan lain sebagainya.

Kesembilan; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh; Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. | Khoiri

Lihat Juga:
  • Posts not found

Tulis Komentar Anda