Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K , S.Ik , M.Si., menjelaskan, terkait dengan beberapa kasus di wilayah hukum Polres Mesuji sampai saat ini untuk CB yang akan dilakukan terkait pelaksanaan Ops Sikat Krakatau 2021 yakni:
- Melakukan penangkapan pelaku dan jaringan (TO/non TO), sita barang bukti C3 serta penyalah gunaan senpi ilegal, sidik perkara.
- Memaksimalkan pengungkapan kasus C3 yang terjadi selama oprasi maupun kasus tunggakan.
- Inventarisir dan awasi pelaku atau residivis yang berada di wilayah hukum Polres Mesuji.
- Lidik hunting di lokasi dan pada Jam-jam rawan kriminalitas khususnya C3.
- Untuk perkembangan kasus yang menonjol masih kami lakukan lidik dan terus berkoordinasi dengan jaringan secara continue, demikian komandan beberapa paparan yang kami sampaikan, pungkas Kasat Reskrim Polres Mesuji.
BACA JUGA: Batalyon B Pelopor Siapkan Pasukan 1 SSK dalam PAM Muktamar NU Ke – 34 di Lampung Tengah.
Adapun kegiatan Operasi Sikat Krakatau dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 05 Juli sampai dengan 18 Juli 2021.
Lihat Juga: