Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Kepala Desa: Kelola Dana Desa dengan Bijak, Jangan Sampai Jadi ‘Pasien’ Jaksa

LAMSEL, Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025), di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah Lampung Selatan. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.

Sarasehan ini menjadi ruang edukatif sekaligus preventif agar para kepala desa semakin memahami tanggung jawab hukum yang melekat pada pengelolaan anggaran desa.

Bupati Egi: Kepala Desa Harus Pegang Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung, dan menilai kegiatan ini sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih mendidik dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Anggaran desa nilainya besar dan penuh risiko. Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum hanya karena kurang paham aturan,” ujar Bupati Egi.

Ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah adalah aktor penting dalam pembangunan tingkat desa. Oleh karena itu, integritas dan transparansi harus menjadi prinsip dasar dalam menjalankan tugas.

“Manfaatkan forum ini dengan sungguh-sungguh. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi. Bukan hanya semboyan, tapi komitmen nyata,” tegasnya.

Kajati Lampung: Dana Desa Bukan untuk Diri Sendiri

Dalam sesi pemaparan materi, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang disorot banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.

“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau muncul gejala korupsi, kami punya banyak cara penanganannya. Tapi jangan sampai kami harus menggunakan Pasal 2, 3, atau 4 (UU Tipikor),” ujar Danang, disambut tawa peserta.

Ia menekankan bahwa dana desa bukan untuk kepentingan pribadi. Semua pengelolaan harus berbasis data dan perencanaan yang matang.

“Banyak yang tergelincir karena salah perencanaan. Ada program ganda, atau program tanpa kajian. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi soal tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Menuju Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan

Sarasehan ini diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan kapasitas kepala desa dan lurah se-Lampung Selatan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tulis Komentar Anda