PNS Indisipliner Siap-Siap Kena Sanksi (2)

[espro-slider id=19166]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

SUKADANA | Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur diminta dapat menindak tegas pegawai yang sering tidak masuk kerja, sekaligus menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, tindakan indisipliner yang dilakukan oleh sebagian pegawai tidak boleh ditorerir yang akhirnya dapat berdampak pada kinerja pegawai yang semakin menurun dan tidak berkualitas dan berakibat pelayanan publik juga menjadi terbengkalai. Hal tersebut diungkapkan oleh Amir Faisol saat menyambangi ruangan Wakil Bupati Zaiful Bukhori, Rabu (1/6).

Terkait: PNS Indisipliner Siap-Siap Kena Sanksi (1)

Ia juga mengatakan, bahwa sejauh ini dapat kita saksikan sikap tidak disiplin pegawai untuk hadir di kantor masih saja terjadi, seperti halnya para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan beberapa pegawai di Dispora yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja, namun tidak ada langkah konkret untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lamtim (Lampung Timur) Zaiful Bukhori mengatakan, bahwa dalam hal pemberian sanksi bagi siapa pun pegawai yang memang tidak disipilin akan diberlakukan. Untuk menegakkan disiplin para pegawai yang ada, maka langkah awal yang akan dilakukan terkait penertiban kedisplinan pegawai yang ada di seluruh Pemerintahan Kabupaten Lamtim, yakni dengan mengecek absensi terlebih dahulu untuk cek and balancenya. Kalau memang ada pegawai mulai dari staf sampai eselon II yang memang tidak disipilin maka kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Dalam penegakan disiplin pegawai ini, kita tidak pandang bulu.

Memang yang jadi permasalahan yang ada saat ini adalah sistem absensi yang dipakai masih menggunakan sistem manual, maka kedepan kita berencana akan mengubah absensi tersebut dengan menggunakan sistem Sidik Jari, sehingga tidak bisa lagi ada yang bisa main-main dalam absensi tersebut. Kalau sudah sistemnya sidik jari, maka absensi para pegawai tersebut dapat jelas diketahui jam berapa dia masuk dan jam berapa dia pulang. Kalau saat ini memang masih bisa tipu-tipu absensinya karena masih manual.

“Kemudian yang perlu diketahui bahwa, dalam menjalankan roda pemerintahan ini tidak memandang kerabat, teman maupun kawan, sehingga bila, jika memang ada pegawai yang melanggar PP 53 Tahun 2010 tersebut, maka akan di tindak tegas dan diberikan sanksi, baik penurunan pangkat hingga pemberhentian sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Karena kami tidak pernah menahan-nahan pegawai untuk tetap tinggal atau bekerja di Lamtim ini, kalau memang tidak mau lagi masuk kantor, maka memang sebaiknya angkat kaki dari pemerintahan Lamtim ini,” jelasnya.

| Ed. Je | Riswan L7news.

| Baca Juga

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

Denmark Lolos 16 Besar Usai Imbang Lawan Serbia

Denmark Lolos 16 Besar Usai Imbang Lawan Serbia

Duel Denmark vs Serbia tersaji di partai terakhir Grup C Piala Eropa 2024, Rabu (26/6) dini hari WIB. Hasilnya, pertandingan ini berakhir imbang 0-0. Denmark menurunkan Kasper Schmeichel, Joachim Andersen,…

0 comments

Bupati Resmikan Pusat Pendidikan Ekosistem Pesisir Pesawaran

TELUK PANDAN | Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona K, ST meresmikan Pusat Pendidikan Ekosistem Pesisir Pesawaran. Acara yang di gagas LSM. Mitra Bentala dan menggandeng pihak ke tiga, yakni PT.…

0 comments
303f3345 fefe 4559 a94a df6c6e6ada90 scaled

KPP Pratama Beri 100 Reward Kepada Instansi Pemerintah, Badan dan Orang Pribadi

LAMPUNG7COM – Jakarta | Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) gelar ‘Tax Gathering 2023’, guna mengapresiasi kepada masyarakat yang lakukan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan peran sertanya dalam…

0 comments

Banyak kejanggalan, Ike-Zam Bersama Kuasa Hukumnya Menolak Keputusan Bawaslu

BANDAR LAMPUNG | Sidang keputusan sengketa Pilkada yang di ajukan oleh Balon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan/independen (Caden) hari ini Sabtu 12 September 2020 telah dilaksanakan oleh pihak…

0 comments

Tulis Komentar Anda