Baru Terbentuk, Tekab 308 Tangkap 3 Pemakai 1 Pemasok Sabu
[su_animate][su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Metro | Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro melalui Tim Anti Bandit (Tekab) 308 patut diapresiasi kinerjanya, baru dibentuk, telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan dan satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Tiga orang pemakai diamankan di salah rumah kos di wilayah kecamatan Metro Barat. Kemudian dari hasil pengembangan dan pengakuan dari ketiga tersangka, diketahui barang tersebut didapat dari seseorang yang diduga sebagai pemasok.
Penangkapan dilakukan karena mendengar laporan warga, jika sering ada aktifitas terkait Narkoba di wilayah tersebut, sehingga Tekab 308 bergerak.
“Lalu, kita amankan tiga tersangka, yaitu Doni (21) warga kabupaten Tulang Bawang Barat, Abyan (20) warga Kota Metro dan Irsad (23) warga Batanghari kabupaten Lampung Timur. Mereka tertangkap tangan tengah saat berpesta sabu,”ucap Kapolres Metro, AKBP Rali Muskitta, didampingi Waka Polres Kompol Dery Agung Wijaya dan Kasat Narkoba AKP Fadil, saat ungkap kasus, di halaman Mapolres setempat, senin (24/10/2016).
Lanjut Kapolres, kemudian dilakukan pengembangan, dan Tekab 308 langsung bergerak cepat, pada saat itu juga dan berhasil mengamankan Siswanto (27) warga Notoharjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
”Kalau ditetapkan sebagai pengedar belum ya, tetapi dari keterangan ketiga tersangka, mereka beli barang itu dari Siswanto,”imbuhnya.
Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tiga buah pipa kaca dan pipet, dua buah korek api, serta Narkoba jenis sabu sisa pakai yang terdapat di dalam plastik bening seberat 0,2 gram. Lalu bong yang diduga digunakan sebagai alat penghisap sabu.

“Sedangkan dari tangan Siswanto, kita amankan timbangan digital, 2 pak plastik bening ukuran kecil, dan 3 pak plastik bening ukuran sedang,”jelas AKBP Rali Muskitta.
Sementara Siswanto menyangkal, jika dirinya bukan sebagai pemasok barang haram tersbut.
“Saya bukan pengedar, saya cuma dimintain tolong dengan kawan buat jual paket Rp500 ribu , barang itu saya dapat dari Gunung Sugih Baru,”ucap Siswanto.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Arif | L7News
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”15″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]