LAMPUNG7NEWS, Metro – Dalam waktu sepekan, jajaran Polres Kota Metro berhasil mengamankan 9 orang pelaku tindak kejahatan, yakni pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Bumi Sai Wawai.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro, AKBP.Suresmiyati saat Ekspose Perkara di Aula Mapolres setempat, Selasa (22/3/2016).
Dengan terpaksa, beberapa orang bandit ini harus dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Dikatakan Suresmiyati, pihaknya berhasil meringkus FK (17), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur dicokok polisi Senin (21/3), kemudian aparat juga berhasil membekuk HN (16) satu komplotan FK.
Tertangkapnya para tersangka merupakan hasil pengembangan dari dibekuknya Saladinata alias Koles (18), pada Februari (8/2), dan kelompok FK telah melakukan aksi curanmor sekitar 17 kali di Metro, dimana FK bertindak sebagai otak pelaku dari anggotanya yang berjumlah enam orang.
Tiga orang sudah kita amankan. Sedangkan dua lainnya ditangkap di Polsek Pekalongan (Polres Lampung Timur) yakni FD dan FN. Satu orang lagi masih dalam pengejaran. Mereka ini kerap bersama-sama saat menjalankan aksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat menjalankan aksi, para pelaku yang berjumlah enam orang berputar-putar mencari sasaran. Saat target ditemukan, dua pelaku turun dan masuk untuk mengeksekusi. Sementara empat lainnya menunggu di atas sepeda motor.
Banyak sekali TKP komplotan FK ini. Metro Timur maupun Metro Pusat. Yang terakhir ada di Yosodadi, dimana Saladinata kemudian berhasil ditangkap,” ujar Suresmiyati.
Sementara FK saat diwawancarai mengaku, jika dirinya melakukan curanmor untuk berfoya-foya.
Uangnya untuk jajan, beli baju. Kalau metik motor pakai kunci T,” tukas FK, ABG berusia 17 tahun itu.
Polres Metro juga telah berhasil menangkap satu dari enam perampok Warung Yuyun, dijalan Terong 15a Iringmulyo, Metro timur, beberapa minggu yang lalu. Pada kasus ini, empat tersangka lebih dulu telah diamankan Polda Lampung.
Penangkapan Agus Setiawan alias Agus Baji yang merampok Warung Yuyun pada 5 Maret 2016, berkat hasil pengembangan oleh pihak Kepolisian terhadap para pelaku yang tertangkap lebih dahulu yaitu, Zainuri, Mamat, Rifin, Bambang, dan Penyeng.
Tersangka agus sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan begitu komplotannya ditangkap Polda, berhasil Kita tangkap di Pasir Sakti, Lampung Timur. Komplotan mereka ini kerap beraksi di siang hari. Dari pengakuan tersangka sedikitnya ada tiga TKP yang pernah di satroninya, sementara satu tersangka lagi masih DPO yaitu Mamat,” tukas orang Nomor 1 Polres Metro ini.
Ia menambahkan, Agus Baji dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Dengan terpaksa, ada beberapa orang bandit ini harus dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima pucuk senjata api jenis pistol rakitan, dua buah senjata tajam jenis badik, dua unit sepeda motor jenis matic BE 5156 YY dan BE 8888 FL. dua unit sepeda motor, dua unit handphone (HP) serta empat tabung gas LPG ukuran 3kg.