Direktur CV SBU Berjanji Akan Penuhi Permintaan Masyarakat

[su_animate type=”lightSpeedIn” delay=”2″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Lampung Utara | Direktur perusahaan tambang batu andesit (CV. SBU) berjanji akan memenuhi permintaan masyarakat dan bertanggungjawab penuh jika dikemudian hari menimbulkan dampak bagi warga setempat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur CV. SBU, Ali Nurdin Lubis, dengan perwakilan masyarakat Desa Oganjaya, dihadapan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal dan Satu Pintu (BPPMSP), Sri Mulyana, Kabid Pertambangan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dedi Nurman, dan Kabid Perizinan, Duta, beserta perwakilan dari Bappeda Adrians, Camat Abung Pekurun, Hairul Saleh, ketika membahas masalah izin lingkungan dari masyarakat dirumah Kepala Desa Oganjaya, Juanda, Kamis 14 April 2016.
“Saya tidak akan lari dari tanggungjawab, dan siap bertanggungjawab seratus persen baik itu untuk jalan yang rusak karena dilewati mobil-mobil yang mengangkut batu. Dan saya juga siap bertanggungjawab bila nantinya ada kejadian yang dialami oleh masyarakat yang diakibatkan oleh tambang batu ini,” kata Ali Nurdin Lubis.
Mendapat pernyataan itu, beberapa masyarakat langsung menyatakan ketidakperdulian pihak perusahaan tambang batu didaerah setempat.
“Tanggungjawab apa yang sudah diberikan terhadap masyarakat, karena saat melakukan pembuatan jalan saja sudah memakan korban, tapi tidak ada itikat baik dari perusahaan,” kata Andi Hidayat, seraya menuturkan musibah kecelakaan yang menimpa anak Kepala Desa setempat yang hampir hilang kemaluannya karena terjatuh, berlari ketika melihat batu berjatuhan dari pegunungan.
Pada kesempatan itu juga, Agus Nyoto perwakilan masyarakat dari Dusun III Gunung Terang mengatakan, kekawatiran masyarakat atas dampak lingkungan jika diijinkan perusahaan tambang batu tersebut beroperasi akan mengakibatkan warga Dusun III menjadi korban bila terjadi longsor, karena perkampungannya dibagian atas lokasi tambang.
“Dan itu bukan izin, tapi melainkan daftar hadir saat musyawarah dilakukan,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Zainal Murad, yang mengatakan jika tambang itu diteruskan warga yang berada di Dusun II akan tertimbun bila terjadi longsor setelah batu penyangah itu diambil perusahaan tambang batu (CV. SBU).
“Kampung kami akan hilang kalau ini diteruskan, makanya kami menolak,” kata Zainal.
Menyikapi kondisi tersebut Camat Abung Pekurun, Hairul Saleh menyimpulkan agar masyarakat dan pihak perusahaan tambang mengadakan pertemuan kembali untuk memutuskan disepakati atau tidak untuk keberadaan tambang batu di Desa Oganjaya.
“Kami minta atas nama Pemerintah Lampung Utara, agar masyarakat dan pihak tambang untuk bermusyawarah lagi senin depan, guna menyimpulkan suatu keputusan, dan itu harus dihadiri oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”47″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]