Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan DPW TAMPIL tertanggal 5 Maret 2022 bernomor Surat Istimewa. Empat point yang mengacu pada pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan. Yakni,
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan telah berakhir pada tahun 2021.
-
Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan sejak berakhir masa jabatan belum mengurus SK Terbaru masa bhakti 2022-2027.
-
Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan belum mengurus Surat Pengesahan AHU dari Kemenkum Ham dan Surat keberadaan terdaftar dari badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.
-
DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan tidak mengindahkan 3 (tiga) kali teguran DPW TAMPIL Provinsi Lampung untuk memperpanjang Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan periode 2022-2027.
Dari empat point tersebut, secara tegas dan bijak Ormas Tampil melakukan pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan.”Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi, ” tegas Jemi GR. | Pnr