Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya helm milik korban, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri motor, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, hingga sebilah pisau milik tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menewaskan anggota kepolisian saat menjalankan tugas. Aparat kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
