Elemen Masyarakat Adukan Dugaan Mark Up ADD 2015
[espro-slider id=17729]
Kejaksaan Negeri Lampung Timur Harus Tegas
[su_animate type=”slideInRight” duration=”7″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Lampung Timur | Masyarakat Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, mengadukan oknum Perangkat Desa setempat yang diduga telah melakukan Mark Up/Korupsi pada bidang pekerjaan yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) 2015, seperti pada bidang pekerjaan, Jalan Desa dan Saluran pengairan (Drainase-Tersier) yang terlihat dikerjakan asal-asalan. Peran aktif masyarakat seperti ini, patut diberi apresiasi positif. Akan tetapi, tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sebagai stakeholder.
Didasari kesadaran yang ada, masyarakat lalu mengumpulkan data dan keterangan lain sebagai dasar sistem tata cara pelaporan pada Tindak Pidana Korupsi dan ADD. Langkah awal dari tata cara pengaduan ADD adalah mengirimkan alat bukti dan kesaksian tersebut kepada pihak Inspektorat sebagai leading sektor awal pemeriksa, untuk dilakukan proses tahapan-tahapan mengumpulkan alat bukti dan kesaksian, serta bukti lain di lapangan sebagai bahan pemeriksaan, dan menjadi tolak ukur seberapa besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi tersebut.
Setelah melewati proses dan melaporkan pada pimpinan, maka pihak Inspektorat akan menyerahkan tahapan selanjutnya kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum atas UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Korupsi dan Penetapan Tersangka serta berapa kerugian negara sebagai bahan dilakukannya proses persidangan Tindak Pidana Korupsi.
Firmansyah Aktivis Jaringan MATTA Institute mengatakan,
“Pihak Aparatur Hukum (Kejaksaan) harus bertindak tegas dan sesuai SOP, serta memberikan sangsi hukum yang setimpal, sehingga menjadi efek jera kepada para Kepala Desa yang lain untuk tidak macam-macam dalam penggunaan ADD khususnya di Kabupaten Lampung Timur atau semua kabupaten di seluruh Indonesia. Karena kami tidak segan-segan melaporkannya kepada institusi hukum jika ada temuan penyelewengan, bahkan kami akan mengajak seluruh elemen aktivis Anti Korupsi Daerah dan Nasional, serta kami follow up juga ke rekan-rekan media sebagai bentuk perjuangan kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.
Hingga informasi ini dikeluarkan, proses hukum tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
| MATTA Institute (Div. Humas dan Informasi ).
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”44,8″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]