Masyarakat Sipil Lampung Mendesak Pengesahan Perda PRT dan Penghapusan PRTA
[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Bandar Lampung | Keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan keniscayaan, dan sangat membantu dalam menyelesaikan tugas tugas domestik. Namun kondisi PRT sampai saat ini belum cukup mendapatkan perlindungan dan perhatian dari negara.
Kekerasan terhadap PRT masih terus terjadi, begitu juga sebaliknya PRT yang melakukan kejahatan. Seperti beberapa waktu yang lalu PRT melakukan penculikan terhadap anak yang seharusnya dijaga kemudian PRT mencuri perhiasan Majikan.
Untuk itu, beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung yang tergabung dalam Damar Perempuan sebagai tuan Rumah, Lembaga Advokasi Anak (LADA) YLPMD, KSBSI Lampung, KSPI Lampung, UNILA LBH Bandar Lampung, dan Lampung Membangun (Lambang) bersama dengan Komponen masyarakat di provinsi lampung serta di dukung oleh ILO Jakarta mengadakan Stakeholder meeting to refine the advocacy plan, di kantor Damar Perempuan Bandar Lampung, kamis (22/9/2016).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat rencana aksi advokasi Propinsi terkait perlindungan PRT dan penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA). Dimana untuk mendorong dan menjadikan profesi PRT yang profesional dan setara dengan pekerjaan yang lain. Serta mendesak untuk merumuskan dan membahas Perda Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA. Mengingat Lampung sebagai daerah pengirim.

Menurut salah satu perwakilan LSM Lambang, Aye Sudarta, mengatakan orang mau menjadi PRT di karenakan kondisi kemiskinan yang ekstrem yang berdampak kepada ekonomi rumah tangga mereka (PRT/PRTA-red).
“Dan faktanya Lampung menjadi salah satu daerah pengirim PRT dan PRTA migran/domestik terbesar di Indonesia, tetapi sampai saat ini di Provinsi Lampung belum memiliki regulasi mengenai perlindungan PRT dan perlindungan PRTA,”ujar Aye Sudarta.
Perlu diketahui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 313 Tahun 2015, dimana Permenaker tersebut mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pekerja Domestik.
Dengan Ruang lingkup kompetensi PRT dalam permenaker 313 tersebut meliputi 7 bidang, yaitu: (1) Tata Graha (housekeeping), Memasak (family cooking), (3) Penjagaan Bayi (babysitting), (4) Penjagaan Anak Balita (childcaring), Penjagaan Lansia (caretaking), (6) Tata Taman (gardening),dan (7) Mengemudi Kendaraan Keluarga (family driving).
Dari Permenaker tentang SKKNI tersebut, terlihat jelas bahwa PRT semakin diakui sebagai profesi tersendiri.
Arif | L7News
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”12″ tax_term=”1″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]