Menteri PAN-RB: Tidak Memberi Izin Cuti Tahunan Kepada Jajaran Pemerintahan

[su_animate type=”flash” duration=”6″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
GEDONG TATAAN | Meskipun sudah ada imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Crisnandi kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, maupun Bupati/Walikota tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya. Namun, antrean Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengajukan masa cuti sudah berderet.
Seperti, tercatat di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pesawaran, sudah 13 PNS yang sudah mengajukan cuti tahunan dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriyah. Meskipun sudah mengetahui hal tersebut, Kepala BKD Pesawaran, Zainal Arifin melalui Kepala Bidang, Dokumentasi dan Kesejahteraan Pegawai, Erdi Sidharta mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait aturan cuti idul fitri tersebut.
“Terkait imbauan dari Menpan RB sudah diketahui, tadi kami sudah bahas dalam rapat. Saat ini kita masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Kementerian, apakah poin dari surat tersebut sifatnya berupa imbauan atau larangan,” ungkap Erdi Sidharta.
Menurutnya, jika keputusan dari Kemenpan RB terkait cuti lebaran tersebut sifatnya larangan, maka pihaknya akan meninjau ulang cuti yang telah dikeluarkan terhadap sejumlah PNS di lingkup pemerintah daerah setempat.
“Kita masih menunggu surat resmi dari Menpan RB, kita juga sudah cek di website Kementerian, namun belum kita temukan. Tetapi umumnya, tidak hanya di Pesawaran, bahkan seluruh Indonesia, sepertinya cuti yang merupakan hak PNS, itu diambil di momentul idul fitri ini,” jelasnya.
Dijelaskan, mekanisme pengajuan cuti tahunan untuk masing-masing eselon berbeda. Dimana, untuk eselon IV, maka pengajuan cuti cukup ditandatangani kepala BKD serta mendapat persetujuan dari kepala satuan kerja. Terutama Satker yang sifatnya pelayanan, itu harus selektif. Sedangkan kewenangan pengajuan cuti bagi eselon III keatas, berada di sekretaris daerah, sedangkan eselon II yang berhak memberikan kewenangan izin cuti terletak di Bupati.
“Sesuai arahan pak Bupati, poinnya yang mendapatkan cuti tidak mengganggu jalannya proses pelayanan ditempat mereka bertugas,” ujarnya.
Lebih jauh Erdi menambahkan, paling lambat pada jumat (1/7) pihaknya segera akan menyampaikan rekapitulasi PNS yang mengajukan tim Gerakan Disiplin Nasional dan Inspektorat.
“Nah, data PNS yang mengajukan cuti dan sudah di setujui tersebut, kita tembuskan ke inspektorat. Karena, usai libur lebaran, kita penerapan GDN, mereka statusnya jelas atau cuti,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Crisnandi menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, maupun Bupati/Walikota tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya.
“Kalau tidak ada alasan yang sangat mendesak, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan,” kata dia di Jakarta, Rabu (22/6).
Yuddy menerangkan, pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri sebagai Hari Libur Nasional pada 6-7 Juli 2016 dan cuti bersamanya sejak tanggal 4, 5, dan 8 Juli 2016.
Terlebih, sebelum dan sesudah cuti bersama terdapat dua hari libur sehingga total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.
“Kami minta aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Lebaran selama satu minggu yakni 11-15 Juli 2016,” tegasnya.
No. | Golongan | Lama Cuti | Mulai Cuti
1. III/D 5 11 Juli
2. II/D 8 11 Juli
3. III/B 8 11 Juli
4. III/C 8 11 Juli
5. II/D 8 11 Juli
6. III/C 8 11 Juli
7. III/A 7 11 Juli
8. III/A 7 11 Juli
9. III/A 8 11 Juli
10. III/C 5 11 Juli
11. III/B 8 11 Juli
12. II/C 4 11 Juli
13. III/C 5 11 Juli
[su_button url=”https://lampung7news.co.id/” background=”#e0473b” icon=”icon: th-list”]Baca Berita Lainnya:[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”109,14″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]