Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sejumlah platform digital yang dinilai kooperatif dalam menerapkan aturan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Menurutnya, dari hasil pemantauan pemerintah, dua platform menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live.
X Naikkan Batas Usia dan Tertibkan Akun

Platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
Selain itu, X juga berkomitmen:
-
Mengidentifikasi akun di bawah umur
-
Menonaktifkan akun yang tidak sesuai ketentuan usia
“Meskipun sempat meminta perpanjangan waktu, X menunjukkan komitmen untuk segera melakukan penertiban akun,” ujar Meutya Hafid.
Bigo Live Terapkan Batas 18+ dan Moderasi Berlapis
Sementara Bigo Live menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas dalam kebijakan penggunaan dan privasi.
Platform ini juga menerapkan:
-
Sistem moderasi berlapis
-
Teknologi kecerdasan buatan (AI)
-
Verifikasi manual oleh manusia
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang mengakses platform.
TikTok dan Roblox Masih Bertahap
Selain dua platform tersebut, TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, meski masih dalam tahap penyesuaian.
-
TikTok: akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan menyiapkan peta jalan operasional untuk usia 14–15 tahun
-
Roblox: merancang pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk opsi akses offline
Platform Lain Diminta Menyesuaikan
Pemerintah juga meminta platform lain seperti:
-
YouTube
-
Threads
-
Facebook
-
Instagram
untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan yang berlaku.
Status Kepatuhan Masih Dinamis
Meutya menegaskan bahwa status kepatuhan platform masih bersifat dinamis hingga hari implementasi.
“Penilaian ini masih berjalan dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan hingga aturan resmi diberlakukan,” ujarnya.
Aturan Berlaku 28 Maret 2026
PP TUNAS akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, bersamaan dengan aturan turunan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi anak di ruang digital, sekaligus mendorong platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna muda.
