NPHD 21 Milyar, Diharapkan Tepat Sasaran
[espro-slider id=18882]
[su_animate type=”slideInRight” duration=”2″ delay=”1″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Mesuji | Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mesuji, gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, Sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2015, Syah disepakati. Dalam hal ini, Pemkab Setempat, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), TNI dan pihak Kepolisian, dihadiri oleh Wakil Bupati Mesuji H.Ismail Ishak,. Dan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah, SE,. Bertempat dihalaman Rumah Dinas Bupati Mesuji, Jumat 27 Mei 2016.
Khamami menjelaskan, NPHD adalah uang dari pemda yang akan dihibahkan kepada Pengawas, Penyelenggara, dan Pengamanan pada Pilkada Mesuji Tahun 2017.
Yang mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara dihibahkan dana sebesar 13,5 Milyar. Dengan rincian APBD Murni 7milyar, dan sisanya akan diserahkan pada APBD perubahan.
Kemudian untuk kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu sebesar 5 Milyar rupiah. Dibagi dua tahap, pada APBD Murni 2 Milyar ,dan APBD perubahan sebesar 3 Milyar.
Dan untuk Pengamanan sendiri, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Mesuji mendapat hibah 2,5 Milyar. Tahap APBD Murni 1,8 Milyar, sisanya diperubahan. Untuk Kodim sebesar 400 juta di APBD murni.
“Jadi, total dana Pilkada yang diambil dari APBD sebesar Rp. 21 milyar 500 Juta Rupiah. Dan telah selesai dilaksanakan melalui NPHD. Tinggal melaksanakan mekanisme selanjutnya kepada pihak penerima. Dan akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat serta Gubernur Lampung, tentang dana-dana yang dikeluarkan untuk kegiatan Pilkada dengan jumlah tersebut,” ujar Khamami.
Lebih lanjut, dia (Bupati) berharap, dengan dana yang begitu besar dikeluarkan dari kemampuan APBD yang masih kecil, dapat benar-benar tepat sasaran, dan bisa memiliki Pemimpin yang diinginkan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Untuk itu, Bupati Mesuji Khamami, SH,. menghimbau kepada pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, untuk bersikap Netral. Seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015, yaitu PNS, POLRI, TNI, Kepala Desa harus netral.
Yang mana Netralitas bagi Kepala Desa pada penghelatan pesta demokrasi Pilkada, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan UU Nomor 8 tahun 2015 , yaitu pada waktu kampanye, Kepala Desa tidak boleh mengerahkan massa.
Di lain pihak, Khamami menambahkan, KPU (Komisioner), harus benar-benar melakukan pendataan mata pilih, upayakan dengan semaksimal mungkin. Agar tidak menyisakan masalah, terutama bagi mereka yang belum terdaftar hak suaranya.
“Saya mengajak kepada masyarakat yang telah berumur 17 Tahun atau yang sudah menikah, segera mendaftarkan diri melalui RT, PPS, dan KPPS setempat. Untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mesuji pada 15 Februari 2017 mendatang,” pungkasnya.
| Ed. Je | Ekli L7news.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”4″ tax_term=”9,54″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]