Nunik Kunjungi Korban Pemerkosaan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Timur. Pasalnya, baru beberapa hari yang lalu Bupati menyambangi rumah keluarga Mis, korban pencabulan yang di sertai pembunuhan di Way Jepara, Lampung Timur.

Pada Jumat (13/05/2016), Chusnunia mendatangi kediaman SA (14), korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. di dusun Margahayu, Desa Labuhan Ratu 7, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kunjungan itu, Bupati berpesan kepada orang tua korban agar lebih tabah menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, dan memotivasi anaknya agar semangat menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Chusnunia berharap agar pihak berwenang dapat memberi hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan tersebut.

“Semoga pelakunya dapat di beri hukuman yang berat, selain merusak masa depan korban, pelaku ini juga telah mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.

Chusnunia berharap agar semua pihak, termasuk lingkungan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan anak serta melakukan tindakan preventif dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang menjaga diri agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Melihat kasus kejahatan seksual yang banyak diawali dengan minuman keras, Bupati berencana akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang miras.

“Secepatnya kita akan membuat perda tentang miras, karna miras selain di larang negara, juga sangat dilarang agama,” ucapnya.

Di lain pihak Kapolsek Labuhan Ratu AKP Salman Fitri mengatakan, saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu sejak rabu (11/05/2016).

Menurut Salman, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Februari di gubuk yang berada diperkebunan karet milik warga, di desa Labuhan Ratu 7. Sebelum diperkosa, pelaku bejat yang berinisial SD (19) ini memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.

Salman melanjutkan, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 81 dan 82 menyetubuhi anak dibawah umur.

“Korban masih di bawah umur dan pelakunya akan di kenakan pasal berlapis,” pungkas Salman.

| Ed. Je | Riswan L7news

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Jum’at Berkah, GMPR Kota Bandar Lampung Bagikan Makanan

LAMPUNG7COM | Pandemi Covid-19 global yang masih terus berlangsung hingga saat ini, berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan, akan tetapi juga sosial dan juga ekonomi, diantaranya menurunnya pendapatan sebagian besar…

0 comments
Pj. Gubernur Samsudin dan Ibu Maidawati Kobarkan Semangat Atlet Korfball Lampung di PON XXI Aceh-Sumut

Pj. Gubernur Samsudin dan Ibu Maidawati Kobarkan Semangat Atlet Korfball Lampung di PON XXI Aceh-Sumut

SABANG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Ibu Maidawati Retnoningsih Samsudin mengobarkan semangat atlet Korfball Lampung saat meninjau persiapan para atlet PON XXI Lampung tersebut…

0 comments

Tanam Ribuan Pohon, Polres Lamtim Ikut Sukseskan Program Lestarikan Negeri

LAMPUNG7COM | Demi untuk mengurangi panas yang terjadi atas perubahan iklim, Polri melakukan penanaman pohon secara serentak di seluruh Indonesia. Bertemakan Polri lestarikan negeri penghijauan sejak dini, Polres Lampung Timur…

0 comments

Tiga Satker Polda Lampung Raih IKPA AWARD 2021

LAMPUNG7COM | Tiga Satker (Satuan Kerja) jajaran Polda Lampung, raih penghargaan IKPA AWARD (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) yang diselenggarakan oleh Kantor KPPN Bandar Lampung, bertempat di Aula LPMP Kota Bandar…

0 comments

Tulis Komentar Anda