
Lampung Timur | Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Timur. Pasalnya, baru beberapa hari yang lalu Bupati menyambangi rumah keluarga Mis, korban pencabulan yang di sertai pembunuhan di Way Jepara, Lampung Timur.
Pada Jumat (13/05/2016), Chusnunia mendatangi kediaman SA (14), korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. di dusun Margahayu, Desa Labuhan Ratu 7, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kunjungan itu, Bupati berpesan kepada orang tua korban agar lebih tabah menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, dan memotivasi anaknya agar semangat menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Chusnunia berharap agar pihak berwenang dapat memberi hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Semoga pelakunya dapat di beri hukuman yang berat, selain merusak masa depan korban, pelaku ini juga telah mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.
Chusnunia berharap agar semua pihak, termasuk lingkungan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan anak serta melakukan tindakan preventif dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang menjaga diri agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Melihat kasus kejahatan seksual yang banyak diawali dengan minuman keras, Bupati berencana akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang miras.
“Secepatnya kita akan membuat perda tentang miras, karna miras selain di larang negara, juga sangat dilarang agama,” ucapnya.
Di lain pihak Kapolsek Labuhan Ratu AKP Salman Fitri mengatakan, saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu sejak rabu (11/05/2016).
Menurut Salman, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Februari di gubuk yang berada diperkebunan karet milik warga, di desa Labuhan Ratu 7. Sebelum diperkosa, pelaku bejat yang berinisial SD (19) ini memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.
Salman melanjutkan, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 81 dan 82 menyetubuhi anak dibawah umur.
“Korban masih di bawah umur dan pelakunya akan di kenakan pasal berlapis,” pungkas Salman.
| Ed. Je | Riswan L7news
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Terus Bergerak, TEC Optimis Dapat Rekom PKS
Lampung Selatan | Bakal Calon Bupati Lampung Selatan H. Tony Eka Candra optimis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusungnya maju dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2020. Hal tersebut diungkapkanya saat…
Diduga Tidak Saling Menghargai Antar Lembaga Penyelenggara Pilkada Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung | Sidang gugatan sengketa Pilkada yang di ajukan oleh Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan/independen Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH.,…
OJK Paparkan Aset & Penyaluran Kredit Perbankan Nasional Dalam Buletin Triwulan I 2021
Bandar Lampung | Aset Perbankan secara Nasional mengalami pertumbuhan pada Triwulan I Tahun 2021 dibanding Triwulan I pada Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 345.528 Milyar. Hal tersebut dipaparkan OJK Provinsi…
Polres Lampung Timur Gelar Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri
Polres Lampung Timur Polda Lampung melaksanakan upacara pemakaman Kombes Pol. Purn. Juspik Helmy Abbas, pada rabu (15/2/2023). Kombes Pol. Purn. Juspik Helmy Abbas menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (14/2/23) pagi,…