
Lampung Timur | Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Timur. Pasalnya, baru beberapa hari yang lalu Bupati menyambangi rumah keluarga Mis, korban pencabulan yang di sertai pembunuhan di Way Jepara, Lampung Timur.
Pada Jumat (13/05/2016), Chusnunia mendatangi kediaman SA (14), korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. di dusun Margahayu, Desa Labuhan Ratu 7, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kunjungan itu, Bupati berpesan kepada orang tua korban agar lebih tabah menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, dan memotivasi anaknya agar semangat menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Chusnunia berharap agar pihak berwenang dapat memberi hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Semoga pelakunya dapat di beri hukuman yang berat, selain merusak masa depan korban, pelaku ini juga telah mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.
Chusnunia berharap agar semua pihak, termasuk lingkungan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan anak serta melakukan tindakan preventif dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang menjaga diri agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Melihat kasus kejahatan seksual yang banyak diawali dengan minuman keras, Bupati berencana akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang miras.
“Secepatnya kita akan membuat perda tentang miras, karna miras selain di larang negara, juga sangat dilarang agama,” ucapnya.
Di lain pihak Kapolsek Labuhan Ratu AKP Salman Fitri mengatakan, saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu sejak rabu (11/05/2016).
Menurut Salman, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Februari di gubuk yang berada diperkebunan karet milik warga, di desa Labuhan Ratu 7. Sebelum diperkosa, pelaku bejat yang berinisial SD (19) ini memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.
Salman melanjutkan, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 81 dan 82 menyetubuhi anak dibawah umur.
“Korban masih di bawah umur dan pelakunya akan di kenakan pasal berlapis,” pungkas Salman.
| Ed. Je | Riswan L7news
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Meski Telah di Vaksin, Kolonel Inf Romas Herlandes Imbau Masyarakat Tetap Lakukan Prokes 5 M
LAMPUNG7COM | Guna membentuk serta capaian Herd immunity, Satuan Kodim 0410/KBL terus menggelar pelayanan suntik Vaksin Covid 19 bagi masyarakat. Dengan memberi pelayanan suntik vaksin tahap pertama dan kedua, serbuan…
Tim Puslitbang Polri Lakukan Studi Kebijakan Penguatan Perumahan Bagi PNPP di Polres Pringsewu
LAMPUNG7COM | Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan Penelitian dan Studi Kebijakan Penguatan Program Perumahan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Pada Polri di Polres Pringsewu. Rabu (13/7/2022).…
Ingat Tanggalnya, Pekan Raya Lampung akan di Buka Tahun Ini
Bandar Lampung – Project Manager sukaryadi menjelaskan bahwasanya Pekan Raya Lampung di Provinsi Lampung akan dibuka pada tanggal 22 Mei -10 Juni 2024 mendatang. Dalam hal ini sukaryadi menerangkan terkait…
ABDY Semakin Optimis Peroleh Nomor Urut Tiga 3
Metro | Pasangan calon Wali Kota dan wakil wali Kota Metro H. Ampian Bustami dan Rudy Santoso (ABDY) terlihat hadir dalam rapat pleno terbuka KPU pengundian nomor urut Pilkada 2020,…