
Lampung Timur | Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Timur. Pasalnya, baru beberapa hari yang lalu Bupati menyambangi rumah keluarga Mis, korban pencabulan yang di sertai pembunuhan di Way Jepara, Lampung Timur.
Pada Jumat (13/05/2016), Chusnunia mendatangi kediaman SA (14), korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. di dusun Margahayu, Desa Labuhan Ratu 7, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kunjungan itu, Bupati berpesan kepada orang tua korban agar lebih tabah menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, dan memotivasi anaknya agar semangat menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Chusnunia berharap agar pihak berwenang dapat memberi hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Semoga pelakunya dapat di beri hukuman yang berat, selain merusak masa depan korban, pelaku ini juga telah mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.
Chusnunia berharap agar semua pihak, termasuk lingkungan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan anak serta melakukan tindakan preventif dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang menjaga diri agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Melihat kasus kejahatan seksual yang banyak diawali dengan minuman keras, Bupati berencana akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang miras.
“Secepatnya kita akan membuat perda tentang miras, karna miras selain di larang negara, juga sangat dilarang agama,” ucapnya.
Di lain pihak Kapolsek Labuhan Ratu AKP Salman Fitri mengatakan, saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu sejak rabu (11/05/2016).
Menurut Salman, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Februari di gubuk yang berada diperkebunan karet milik warga, di desa Labuhan Ratu 7. Sebelum diperkosa, pelaku bejat yang berinisial SD (19) ini memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.
Salman melanjutkan, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 81 dan 82 menyetubuhi anak dibawah umur.
“Korban masih di bawah umur dan pelakunya akan di kenakan pasal berlapis,” pungkas Salman.
| Ed. Je | Riswan L7news
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Lagi-lagi Bejatnya Seorang Ayah Cabuli Anaknya Sendiri Terjadi Di Pringsewu
LAMPUNG7COM | Seorang ayah asal kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Bunga mau di cabuli dan digagahi tersangka…
Satlantas Polres Mesuji Laksanakan Giat BanOps Operasi Zebra Krakatau 2021
LAMPUNG7COM | Sat Lantas Polres Mesuji Satgas 4, meaksanakan giat Banops dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 di Simpang Selamat Datang Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya dan Simpang Patriot Jalan ZA…
Kapolres Lampung Timur Hadiri Festival Seni Budaya Silat Kesti TTKKDH
LAMPUNG7COM | Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution hadiri festival seni budaya Silat Kesti TTKKDH Lampung Timur, di Dusun V, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Sabtu (30/7) pagi. Turut…
Warga Binaan LKS Almanda Tanggamus Terima Bantuan Alat dengar Dari Dinsos Provinsi Lampung
Tanggamus || Lagi Lagi Dinas Sosial Provinsi Lampung menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas warga binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Almanda Kab Tanggamus. Kali ini Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan bantuan…