Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menghentikan sementara aktivitas pemerataan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian.
Langkah tegas ini diambil karena aktivitas pembangunan perumahan di kawasan tersebut diduga mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat penting dalam setiap proyek pembangunan berskala besar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan perumahan elite yang berpotensi merusak lingkungan.
“DLH bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan lahan. Ini bukan sekadar pemerataan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).
Sebagai langkah awal, DLH akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengerukan bukit tersebut. Pengembang juga diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan yang menjadi syarat pembangunan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan tidak ingin kembali kecolongan terhadap praktik pembangunan yang menyiasati aturan.
Menurut Budi, modus serupa kerap terjadi, yakni dengan dalih penataan kawasan atau perbaikan talut. Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut justru berujung pada perataan bukit secara masif.
“Dalihnya membantu perbaikan talut, tetapi faktanya bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di lokasi lain,” ungkapnya.
Berpotensi Picu Bencana Lingkungan

DLH menilai aktivitas pengerukan bukit tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem kawasan.
Kawasan perbukitan memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air serta penyangga aliran air hujan. Jika dirusak tanpa perencanaan yang matang, kondisi tersebut berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.
Karena itu, DLH Kota Bandar Lampung memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan lanjutan sebelum seluruh dokumen lingkungan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengingatkan seluruh pengembang agar mematuhi aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan guna menjaga keberlanjutan kawasan serta keselamatan masyarakat.
