Kegalauan Guru Di Metro Akan Kehilangan Sertifikasi
[su_animate type=”fadeInRight”][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Metro | Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro akan mengusulkan kepada Kemendikbud bahwa pembayaran sertifikasi guru hanya diperuntukan terhadap guru yang telah lulus uji kompetensi. Ini terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17 tahun 2016 yang menghapuskan sertifikasi bagi sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa.
Kepala Disdikbudpora Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menuturkan, seharusnya ada aturan baru dari Kemendikbud terkait sertifikasi. Dan ini yang akan ia coba untuk usulkan. Jadi menurutnya sertifikasi bisa dibayarkan kalau guru telah lulus uji kompetensi.
“Jika aturannya semacam ini tentunya lebih enak. Jadi tidak perlu ada muridnya berapa,” papar Bangkit kepada wartawan di Aula Pemkot Metro, Senin (8/8).
Tampaknya kecemasan puluhan guru SD di Metro Selatan yang bakal tidak menerima sertifikasi belum menemukan solusi. Dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Disdikbudpora bersama pihak terkait, belum memperoleh mufakat atas penggabungan (regrouping) yang digagas Dewan Pendidikan sebagai jalan keluar.
Mengenai penggabungan 6 sekolah yang siswanya kurang dari 120 murid, itu perlu koordinasi bersama. Yang tentunya antara Dewan Guru, Kepala Sekolah, Tata Usaha, Wali Murid, Camat dan Lurah.
“Memang kami sudah mewacanakan ini, sekolah yang siswanya kurang dari 120 murid di Kota Metro hanya di Metro Selatan kok. Hanya ada 6 sekolah, Kami sudah mengumpulkan dewan pendidikan, kepala sekolah, guru, wali murid, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Metro Selatan. Nah, hasilnya sementara dari pertemuan itu, penggabungan tidak dilakukan dulu. Tetapi meminta agar dilakukan pembinaan di sekolah dulu. Supaya mampu meningkatkan kualitas sekolah tersebut,” terang Bangkit.
Lebih lanjut ia mengemukakan, saat ini Disdikbudpora sedang melakukan pendalaman dengan mencari solusi lain menghindari pembatalan sertifikasi tersebut. Seperti pemerataan guru, sehingga guru yang belum mencukupi kuota murid untuk memperoleh sertifikasi bisa terpenuhi kuotanya.
“Kami sedang melakukan pengkajian untuk mendapatkan solusi atas persoalan ini. Seperti pemerataan guru. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah memperoleh hasil dan bisa menghapus kegalauan para guru,” ucap Bangkit.
Kemudian terkait tentang pembatasan jumlah murid, ditegaskannya bahwa hal ini akan melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana sekolah tidak boleh menghambat penerimaan peserta didik.
“Tidak ada pembatasan seperti itu, amanat Undang-Undang saja mengharuskan sekolah tidak boleh mempersulit anak yang ingin sekolah. Karena semua anak diwajibkan untuk bersekolah. Dilema, artinya kembali lagi ke managemen sekolah itu sendiri, untuk mengupayakan mendapatkan siswa sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
[su_button]BERITA LAINNYA :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]