AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA
[espro-slider id=18271]
[su_animate type=”slideInRight” duration=”3″ delay=”1″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Metro | Akhirnya terungkap juga setelah sebulan penyidik Polres Kota Metro kesulitan mencari siapa pelaku dibalik kasus pelecehan seksual di TK Pertiwi Metro. Petugas menetapkan ‘A’ berusia 25 tahun yang merupakan penjaga sekolah, juga tenaga honor ditempat korban sekolah.
Terkait: SISWI TK DIDUGA ALAMI PELECEHAN SEKSUAL DARI PENJAGA SEKOLAHNYA
Penyidik Polres Kota Metro menetapkan ‘A’ sebagai tersangka pencabulan ‘M’ 5 tahun
siswi pada TK Pertiwi Metro ini, setelah berkas berita acara pemeriksaan baru lengkap dan telah memenuhi unsur permulaan yang cukup.
Polisi mengatakan, pelaku diringkus di perumahan sekolah tempatnya bekerja pada senin malam, kemarin (09/05). Sebagai bahan penguat untuk menetapkan tersangka ‘A’, petugas menyita barang bukti berupa dua stel baju seragam dan baju olah raga milik korban, hasil visum, keterangan sejumlah saksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
Hal tersebut di sampai Kapolres Kota Metro AKBP. Suresmiyati didampingi Wakapolres Kompol Radius Utama dan Kasat Reskrim AKP Yohanis, saat jumpa Pers di ruang Press Realese Mapolres Kota Metro, Kamis (12/5/2016).
Terkait: POLRES METRO BELUM MENETAPKAN TERSANGKA KASUS PELECEHAN SEKSUAL SISWI TK PT
Kapolres Kota Metro AKBP. Suresmiyati mengatakan, pelaku pencabulan ini ditetapkan sebagai tersangka, juga diperkuat dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Metro, serta Walikota setempat untuk meyakinkan, guna melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap kasus ini.
Lebih lanjut dari keterangan yang disampaikan berdasarkan pengakuan dari korban, pelaku telah mencabulinya dua kali ketika korban sedang bersekolah. Sementara terkait apa motif tersangka dibalik pencabulan ini, polisi belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam pengembangan.
“Kini tersangka masih ditahan di sel Mapolres dan terjerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Ujar Suresmiyati.
| Ed. Je | Arif L7.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”4″ tax_term=”10,53″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”none”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]