Semakin Nekat Tanpa Rasa Takut, Aksi Pencuri Gasak Motor Terekam CCTV di Metro

Metro | Kota Metro kembali diguncang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, dua pelaku dengan wajah tertutup helm terekam jelas kamera CCTV saat menggondol satu unit motor jenis Honda Beat warna hitam berplat BB 5481 RW.

Kejadian tersebut berlangsung di halaman parkir MBC Swalayan, Kecamatan Metro Barat, pada saat pemilik motor sedang berbelanja sekira pukul 17:27 WIB, Senin, (8/9/2025).

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satunya mengenakan jaket orange, sementara rekannya memakai kaos hitam.

Tanpa rasa takut, mereka berhenti di depan deretan motor yang terparkir. Salah seorang pelaku kemudian turun, beraksi cepat membongkar kunci motor incaran mereka.

Hanya dalam hitungan detik, motor milik korban berhasil dinyalakan, dan keduanya langsung kabur membawa hasil curian.

Korban berinisial LW (23) mengaku sangat terkejut ketika usai berbelanja dan hendak pulang, ia tidak lagi mendapati motornya di tempat semula.

Kepada warga sekitar, ia sempat kebingungan hingga akhirnya menyadari bahwa kendaraannya telah digasak maling, padahal motor miliknya sudah dikunci stang. Kejadian itu sontak membuat pengunjung swalayan lain ikut panik, khawatir motor mereka pun menjadi sasaran berikutnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Kota Metro saat ini benar-benar dalam kondisi darurat pencurian motor. Para pelaku tidak lagi pandang bulu, bahkan berani beraksi di area parkir swalayan yang notabene ramai pengunjung dan berada di pusat keramaian.

Modus yang mereka lakukan pun terbilang rapi dan cepat, membuat korban tidak punya kesempatan untuk menyelamatkan kendaraannya.

Keresahan warga Metro kian memuncak, mereka menilai aksi para maling motor semakin merajalela karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas aparat.

“Sekarang parkir sebentar saja sudah tidak aman. Kita benar-benar merasa was-was,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menuntut aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu pelaku, mengungkap jaringan pencurian ini, serta memperketat patroli di titik-titik rawan curanmor.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi aparat keamanan, bahwa rasa aman warga benar-benar terancam.

Bila aparat tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin aksi pencurian semakin brutal dan membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap keamanan di kota mereka sendiri.

Saat ini Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.|(Red).

Lapas Kelas llA Kota Metro Berikan Pembebasan Kepada 15 Warga Binaan

Metro | Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Lapas Kelas llA Kota Metro memberikan pembebasan kepada 15 warga binaan, Minggu, (17/08/2025).

Kepala Lapas IIA Kota Metro Tunggul Buwono mengungkapkan bahwa pada peringatan 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Kota Metro membebaskan 15 warga binaan secara langsung dan dua orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana melalui subsider.

“Hari ini kami telah selesai melaksanakan kegiatan pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Metro. Alhamdulillah, Bapak Wali Kota berkenan hadir dan secara simbolis menyerahkan remisi kepada para warga binaan. Perlu kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2025 ini, selain remisi umum dalam rangka 17 Agustus, warga binaan juga akan mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali,” ujar Tunggul.

Tunggul Buwono juga menjelaskan, remisi umum yang diberikan tahun ini berjumlah 401 orang. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 406 orang.

“Jadi, ada tambahan penerima remisi dasawarsa dari mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi umum. Remisi dasawarsa ini diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana, dan perhitungannya cukup jelas: maksimal remisi yang dapat diterima dalam kategori ini adalah selama 3 bulan,” ucap Tunggul.

Sementara itu dalam sambutannya Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, euforia peringatan kemerdekaan ini milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk para warga binaan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan warga binaan bukan semata-mata memberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar Bambang

Lebih lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya dan menjalankan berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi serta mempersiapkan narapidana dan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat.

“Program pembinaan ini merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai sektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan keagamaan. Dalam hal ini, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut,” ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan, Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan dalam mewujudkan kepastian hukum keadilan dalam bermasyarakat dan kemanfaatan hukum.

Tujuan pembinaan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan warga binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.

“Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis supaya selama dalam pembinaan dan menyadari kesalahan-kesalahan mereka untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa,” ucap Bambang.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berlaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pungkas Bambang. | (Rio)

Jaga Kondusifitas Kota Metro, Polres Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

Metro | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak, personel…

KPK Ajak Masyarakat Dan Pelajar Lampung Jadi Agen Perubahan Anti Korupsi

Bandar Lampung | Ketua Satgas Pendidikan Tinggi pada Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Masagung Dewanto, mengajak para pelajar terutama kalanga generasi muda di Wilayah Lampung untuk menjadi agen perubahan anti korupsi melalui media sosial ( Medsos ).

Dikatakan Masagung bahwasanya Media sosial bukan sekadar ruang hiburan, dimana bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), platform digital juga merupakan panggung strategis untuk menyebarkan nilai-nilai integritas terutama di kalangan generasi muda.

Hal ini Dia sampaikan dalam acara Legacy Camp 2025 bertajuk ‘True Leader, True Integrity ‘. Kegiatan ini digagas oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Integritas Universitas Lampung (Koin Unila) yang berlangsung pada 3–5 Mei 2025 di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Lampung, pada Minggu (4/5/2025).

“Menurut data analisis yang dilakukan tim Kepios tahun 2021, setidaknya 8 jam rata-rata penggunaan harian internet memiliki range usia 16 sampai 64 tahun. Artinya, ada peluang di sana untuk kita secara aktif membuat konten antikorupsi. Sehingga media bisa menjadi bagian edukasi antikorupsi,” kata Masagung.

Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221,56 juta orang atau 79,5% dari populasi. Mayoritasnya berasal dari kalangan gen Z (34,4%) dan milenial (30,6%) ,kelompok usia yang dinilai paling aktif dan berpengaruh di media sosial.

“Bayangkan jika sebagian kecil dari angka itu aktif menyuarakan kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab. Efeknya bisa sangat besar,” jelas Masagung.

KPK mendorong 110 pelajar, yang terdiri ketua dan pengurus OSIS tingkat SMA/SMK/MA dari 40 sekolah se-Provinsi Lampung yang hadir dalam kegiatan ini, untuk memanfaatkan media sosial secara positif. Bukan hanya untuk berselancar, tetapi juga untuk menyebarkan pendidikan karakter dan nilai-nilai antikorupsi.

Masagung menambahkan, KPK melihat media sosial sebagai peluang emas untuk membekali generasi muda dengan kesadaran akan bahaya korupsi sekaligus keterampilan menyuarakan nilai-nilai integritas di ruang digital.

KPK sendiri merumuskan nilai-nilai tersebut dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Berintegritas Butuh Pembiasaan

Masagung juga mengingatkan pentingnya menjauhi praktik koruptif yang sering ditemukan di lingkungan sekolah, seperti mencontek, titip absen, atau rekayasa proposal kegiatan. Menurutnya, hal-hal kecil seperti itu adalah cikal-bakal perilaku tidak berintegritas yang harus dicegah sejak dini.

“Tak ada orang yang tiba-tiba menjadi berintegritas. Ini butuh latihan, pembiasaan, dan dukungan dari rumah, sekolah, dan lingkungan. Bagi KPK, pendidikan antikorupsi tidak bisa dijalankan sendirian. Dibutuhkan peran aktif komunitas, guru, orang tua, dan tentu saja pelajar itu sendiri untuk menjadi bagian dari perubahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Masagung ,mengajak pelajar dan masyarakat luas untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari memanfaatkan whistleblowing system untuk melaporkan dugaan korupsi, memantau kebijakan publik, hingga ikut mengampanyekan kesadaran antikorupsi.

Sementara, Ketua Umum Koin Unila, Muhammad Hafiz, menyampaikan apresiasinya atas dukungan KPK dan pihak kampus dalam kegiatan ini.

“Kami ingin membentuk calon-calon pemimpin OSIS yang tidak hanya cerdas, tapi juga berintegritas. Rektorat juga mendukung penuh program ini sebagai bagian dari pembangunan karakter,” kata Hafiz.

Selain pembekalan antikorupsi, peserta juga mendapat materi pengembangan diri seperti teknik kepemimpinan, penguatan kolaborasi antarsekolah, pengenalan isu-isu akademik terkini seperti UNBK, hingga pelatihan komunikasi digital dan media sosial.

KPK sendiri sangat mengapresiasi Koin Unila dan Universitas Lampung atas terselenggaranya Legacy Camp 2025 ini. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kontribusi komunitas kampus dalam mendukung implementasi pendidikan antikorupsi, yang hingga kini masih tergolong langka. | (Gun / Rls ).

Kejaksaan Negeri Metro Terima 4 Tersangka dan Barang Bukti Admin Judol

Metro | Kejaksaan Negeri Metro menerima 4 tersangka dan barang bukti admin judi online (judol) hasil dari pengembangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, (30/04/2024).

Data yang dihimpun, sebanyak 112 barang bukti diamankan, serta 2 buah kendaraan roda empat dan total uang 11 Miliar. Keempat tersangka berinisial JO 53 tahun, KW 53 tahun, JG 45 tahun dan AH 42 tahun.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam rangka Judol di Kejari Metro dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, tim dari Kejagung turun melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Keempat pelaku telah diserahkan ke kami, masing-masing peran keempat tersangka diantaranya, saudara KW sebagai Manager, JO sebagai Leader, JG dan AH sebagai Costumer Service nya, keempat tersangka ini saling bekerjasama,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, Tersangka ini ada yang dari Metro dan dari luar kota, warga metro berinisial JO dan AH, yang dari luar kota KW dan JG.

“Total barang bukti uang 250 (dua ratus lima puluh) lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan seratus dengan nilai total 25.000 dolar AS, 300 (tiga ratus) lembar mata uang dolar Singapura pecahan lima puluh dengan nilai total 15.000 dolar Singapura, 50 (lima puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan seratus dengan nilai total 5.000 dolar Singapura dan Uang sejumlah Rp. 150.750.650,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah),” pungkas Puji. | (Rio).

Wakil Walikota Metro Hadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke-61

Metro | Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana menghadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke- 61 Tahun 2025 yang diadakan Lapas kelas IIA Kota Metro, di aula lapas setempat, Senin (28/04/2025).

Saat ditemui awak media kepala lapas kelas IIA Kota Metro Tunggul Buwono menyampaikan adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta dengan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah di Lapas kelas ll Metro, kita sudah melaksanakan kegiatan tasyakuran hari bakti pemasyarakatan ke-61 berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh kepala daerah yang diwakili oleh wakil walikota Metro kemudian dari Kapolres, Dandim, Kajari kemudian ketua PN juga BNN serta stakeholder yang lain,” ucap Tunggul.

Lebih lanjut Tunggul mengatakan, sebagai mana permintaan pak menteri kepada seluruh jajaran di pemerintahan daerah, baik itu gubernur, bupati ataupun walikota, kemudian Kapolres serta forkopimda untuk bisa hadir dalam pelaksanaan kegiatan hari ini.

“Pada kegiatan ini, memang kami di kandung maksud bahwa pelaksanaan peringatan hari bakti pemasyarakatan ini dengan kepala daerah. Kami UPT permasyarakatan Kota Metro harus bisa bersinergi, berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta dari unsur forkopimda, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami mengemban tugas sebagai petugas pemasyarakatan Metro ini,” tegas Tunggul.

Tunggul Buwono menambahkan, di dalam kegiatan tersebut juga terdapat ada pemberian penghargaan kepada Puskesmas iringmulyo, sebagai bentuk apresiasi telah ikut serta membantu pelaksanaan tugas sehari-hari terutama terkait kesehatan.

“Itu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Puskesmas Iringmulyo karena Puskesmas tersebut banyak sekali memberikan bentuk bantuan ataupun kerjasama sudah terjalin dengan baik selama ini dalam hal penanganan kesehatan bagi warga binaan kami,” ungkap Tunggul.

Selain itu, kementerian keimigrasian dan kemasyarakatan memberikan suatu bentuk penghargaan kepada mitra yang berdampak.

“Dalam hal ini, mitra yang berdampak adalah mitra yang memang dapat membantu kelangsungan tugas dan fungsi kami dalam melaksanakan tugas sehari-hari,”pungkas Tunggul. | (Rio).

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

LAMPUNG7COM – Metro | Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno yang disebut melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo Prayitno adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners miliknya.

Hal tersebut disampaikannya saat Konfrensi Pers yang digelar Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabo (12/3/2025),

Bayu Teguh Pranoto meluruskan pemberitaan sejumlah media siber terkait Dwi Pujo Prayitno dengan memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya dimana menugaskan Dwi Pujo Prayitno sebagai Konsultan Hukum.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu Teguh Pranoto dalam klarifikasinya.

Kepercayaan warga bukan tanpa alasan, dimana pada 1998 Dwi Pujo Prayitno telah membantu warga agar tanah yang dikuasai dan dikelola sebagai tanah pertanian dapat dikeluarkan atau lepaskan dari area hutan produksi Register 37 Way Kibang dan membantu untuk pembentukan Desa Mekar Mulya yang dahulu merupakan Dusun Brebes.

Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,”ujar Bayu Teguh.

Pada Januari 2024, sambungnya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja, Kepala Desa Trisinar Kamirah dan Kepala desa Trimulyo terpilih Sugiyatman menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Tujuan mereka datang meminta bantuan untuk mendampingi agar lahan pertanian mereka bisa dibayarkan ganti rugi seperti lahan pertanian yang berada di luar Register.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja dan Kepala desa Trisinar Kamirah hasil keputusan rapat di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terhadap tanah pertanian masyarakat yang berada di dalam Kawasan Registrasi 37 Way Kibang tidak mendapatkan dan/atau memperoleh ganti rugi, yang mendapat ganti rugi hanya terhadap tanam tumbuhnya saja.

Ia menerangkan, sebelum Dwi Pujo Prayitno memberikan keputusan untuk membantu melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno meminta kepada tokoh dan Kepala Desa untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, apakah bersedia atau tidak untuk bergabung dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urai Bayu Teguh.

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo.

“Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar,” ulas Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata Bayu Teguh.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

“Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung,” beber Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelas Bayu Teguh.

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen.

Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” beber Bayu Teguh.

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp 450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp 200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelas Bayu Teguh.

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum.

Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga.

Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutup Bayu Teguh. | (Red).

Tunggul Buwono : Ini Bukan Hanya Seremonial Saja, Tapi Kami Berkomitmen Untuk Membangun Lapas Yang Zero Halinar

LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro menjalankan beberapa program dan pencanangan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan pencanangan Zero Halinar (bebas Handphone, Pungli dan narkoba).

Data yang dihimpun awak media, pembangunan zona integritas menuju WBBM sudah dicanangkan sejak 24 Januari 2025 lalu, kemudian, untuk pencanangan gerakan Zero Halinar dilakukan pada 27 Februari 2025.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro Tunggul Buwono mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk memperoleh predikat WBBM.

“Untuk meraih predikat WBBM tentu ada beberapa hal yang menyangkut masalah pelayanan publik terhadap masyarakat. Nah, dengan ini kami utamakan bagimana kita harus membangun sinergi dengan stakeholder, mitra kerja serta masyarakat untuk membangun kebersamaan. Kami memberikan suatu bentuk pelayanan yang sudah memenuhi standarisasi dan sudah memenuhi pelayanan yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” kata Tunggul, Senin, (10/3/2025).

Dia menambahkan, untuk pencanangan program Zero Halinar merupakan bentuk komitmen Lapas Metro untuk mewujudkan Lapas yang terbebas dari peredaran Handphone, pungutan liar (pungli) serta peredaran narkoba di dalam lapas itu sendiri.

“Ini bukan hanya seremonial saja, tapi kami betul-betul berkomitmen untuk membangun Lapas yang zero Halinar. Untuk menjalankan program tersebut, kami sudah berkoordinasi juga dengan BNN dan rekan-rekan lainnya sebagai penunjang dan melaksanakan program kegiatan Zero Halinar,” tambahnya.

Dia menjelaskan, program Zero Halinar ini juga merupakan program turunan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menitikberatkan seluruh Lapas untuk bebas dari Narkotika.

“Dengan cara pendekatan dan menyampaikan secara persuasif, nanti program Zero Halinar dapat berjalan. Nantinya program ini akan dijalankan secara continue melalui razia-razia atau penggeledahan yang bersifat mingguan atau secara insidental sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, petugas kami dilarang keras untuk membawa HP saat di dalam area blok-blok hunian. Ini yang wajib dijalankan,” jelasnya.

“Kemudian, menyiapkan loker-loker yang khusus sebagai tempat penitipan barang baik bagi pengunjung ataupun petugas Lapas Metro,” pungkas Tunggul Buwono. | (Rio).

Bangkit : Kalau Memang Tidak Memenuhi Ketentuan Perda, Ya Kita Batalkan. Kemungkinan Kita Segel

LAMPUN7COM – Metro | Phoenix Billiard & Cafe yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, terancam bakal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Sebab, bangunan Phoenix Billiard & Cafe tersebut ilegal lantaran melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, dirinya akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Phoenix Billiard & Cafe.

“Nanti akan kita kembali cek di lapangan,” ujar Bangkit, Jumat (7/3/2025).

“Kalau sesuai dengan ketentuan di peraturan daerah, disitu ada namanya Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kita patuhi saja perda itu,” tambahnya.

Dia menegaskan, apabila hasil pengecekan dilapangan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka Pemkot Metro akan melakukan penyegelan.

“Kalau memang tidak memenuhi ketentuan Perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel. Atau, bangunan itu kita suruh mundur agar memenuhi Garis Sempadan Bangunan, kalau enggak ya kita segel melalui Pol PP,” tegas Bangkit.

Sebelumnya diberitakan, Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Terlebih, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra saat dikonfirmasi awak media.

“Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan, di situ dia melanggar. Yang sebelah ujung itu dia 2,9 meter, yang ujung sebelah kiri itu 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur,”ujar Robby.

Robby menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

“Kami langsung verifikasi ke lapangan, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya, hasilnya memang itu melanggar GSB,” tegas Robby. | (Rio).

Keberadaan Phoenix Billiard di Tolak Warga Hadimulyo Timur

LAMPUNG7COM – Metro | Polemik keberadaan Phoenix billiard dan Cafe terus berlanjut, selain melanggar peraturan tentang PBG dan GSG, keberadaan tempat Billiard itu juga di tolak sebagian warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat.

Sebagian warga sekitar khawatir akan dampak negatif terhadap generasi muda, sebab, keberadaan Phoenix Billiard dan Cafe berdekatan dengan tempat ibadah.

MD (46), warga Hadimulyo Timur, mengaku awalnya tidak mengetahui pasti rencana pembangunan gedung billiard tersebut.

Bahkan, tidak semua warga sekitar dimintai persetujuan dalam proses pembangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang kini sudah beroperasi tersebut.

“Beberapa warga menemui saya secara perorangan, menyampaikan penolakan mereka terhadap keberadaan Phoenix Billiard di dekat tempat ibadah,” kata MD, Rabu (5/3/2025).

“Warga takut tempat ini mengarah pada aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial. Selain itu, operasional billiard yang umumnya berlangsung hingga larut malam dinilai bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar MD.

Lebih lanjut MD menjelaskan, lokasi Phoenix Billiard berdekatan dengan sejumlah tempat ibadah, dimana Masjid terdekat hanya berjarak sekitar 100 meter, kemudian sebuah mushala berada di belakang bangunan dengan jarak 150 meter dan tidak jauh dari sana, Masjid Agung Kota Metro juga menjadi pusat kegiatan keagamaan warga.

“Letaknya sangat dekat dengan tempat ibadah. Ini membuat warga semakin resah karena tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang menjunjung nilai-nilai religius,” tutur MD.

Selain aspek kedekatan dengan tempat ibadah, warga juga menyoroti potensi masalah sosial lainnya.

“Kami khawatir ada kemerosotan moral, seperti praktik perjudian atau praktik lain yang menyimpang. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tetapi dampaknya bagi generasi mendatang,” imbuh MD.

Penolakan ini tidak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga dari tokoh agama dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap persoalan moral dan sosial di Metro.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral.

“Kami ingin pemerintah lebih berhati-hati dalam memberikan izin agar tidak merusak tatanan sosial yang telah terjaga selama ini,” kata MD.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K. Saputra, menegaskan bahwa Phoenix Billiard belum memiliki izin lengkap.

Pihaknya telah memberi waktu kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan administrasi.

“Kami telah mencapai komitmen dengan pengelola. Jika dalam tujuh hari mereka tidak melengkapi izin, tindakan tegas akan kami ambil,” pungkas Robby.| (Red).