Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Sukses

MATARAM – Organisasi Advokat (OA) Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengajukan penyumpahan Advokat nya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini pada Angkatan XIV, Advokat Persadin mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/1/2025).

Sidang terbuka pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM.

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya.

Setelah pengambilan sumpah / janji mereka, kini resmi dan Sah terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat

Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM, Menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik, Jujur dan penuh integritas tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PT NTB juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Hery juga menjelaskan bahwa PT NTB telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi NTB dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu keikut sertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT NTB dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ditempat yang sama Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal,.S.H, Mengucapkan rasa terimakasih dan selamat kepada para advokat yang telah diangkat & disumpah pada pagi hari ini di Pengadilan Tinggi NTB.

“Semoga Advokat Persadin Angkatan XIV tahun 2025 ini bisa mengemban amanah ini dengan baik dan selalu menjunjung keadilan.

“Hadir dalam kesempatan kali ini, Jajaran beserta pengurus DPW Persadin NTB, Sekjen Rusman Khair, S.S.,S.H. dan Direktur LBH Persadin NTB M.Syarifuddin,.S.H.,M.H. Menyampaikan dan memberikan motivasi dan ucapan selamat kepada para Advokat Persadin NTB, Semoga Persadin NTB terus mencetak para advokat yang profesional untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat luas”, Tutupnya. (Susan)

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).

Polemik Ruko Sudirman, Akhirnya Disegel Pemkot Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Setelah berpolemik akhirnya Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum pemerintah setempat, melakukan penyegelan proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025, yaitu Pemberitahuan Pemberhentian Pekerjaan Rencana Pembangunan Hotel

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan penghentian proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

“Setelah itu berproses, baru diberitahukan lah surat pemberhentian. Dan surat pemberitahuan itu sudah seminggu yang lalu sudah diberitahukan, dan sudah diterima juga oleh pengembang, dan hari ini tentu surat pemberhentian juga dari pemerintah Kota Metro sudah dilayangkan juga. Sehingga hari ini juga kami mengambil langkah yaitu untuk melakukan penghentian sesuai dengan surat yang dilayangkan,” ucap Jose, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, selama proses penghentian, tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan.

“Selama penghentian ini, tidak boleh ada aktivitas di luar daripada itu. Nanti kalau toh memang misal ini, nanti pengembang berkomunikasi dengan tim teknis untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jose.

Terkait sanksi yang diberikan, dia menyebut prosesnya harus melalui kajian hukum dahulu.

“Itu nanti prosesnya melalui kajian hukum. Yang jelas hari ini kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan penghentian,” ucapnya.

Kemudian, terkait dengan pengrusakan trotoar, Jose mengatakan, pihak pengembang telah memperbaikinya.

“Jadi itu terkait dengan pengrusakan segala macam itu, kita lihat dari investor terutama dalam hal ini pengembang. Itu awal pertama dari pemagaran mengganggu fasilitas umum, mengganggu ketentraman dan ketertiban. Kemudian, kita datang itu langsung dibongkar. Kita lihat itikad baik daripada mereka,” kata Jose.

“Kemudian ada kerusakan juga di situ, dan kami memberikan surat teguran, dan juga langsung diperbaiki. Kalau untuk sanksinya, kan kita sudah melihat itikad baiknya, mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka, mentaati aturan. Yang penting ada itikad baiknya, itu sudah diperbaiki, kita boleh lihat sama-sama, kami juga sudah pantau itu,” tambah Jose.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Fachruddin menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum sudah melayangkan surat penghentian renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel kepada pihak pengembang.

“Untuk Surat Penghentian nya yaitu, Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025, yang berbunyi menghentikan pembangunan perencanaan ruko menjadi hotel. Kemudian tidak bisa dilanjutkan hingga perizinan perjanjian dan persyaratannya semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fachruddin.

Dia menyebut, semula bangunan ruko tersebut tidak ada masalah. Namun, setelah adanya renovasi alih fungsi tersebut, artinya harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ini sudah sesuai dengan aturan tadinya, artinya ruko ini enggak ada masalah. Tetapi pada saat diganti ini (alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel red), itu harus sesuai dengan aturan,” pungkas Fachruddin. | (Rio).

Dugaan Korupsi, Kejari Metro Pulbaket Proyek Rigid Beton Jalan Dr. Soetomo

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro sedang melakukan Puldata dan Pulbaket terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat.

Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengatakan, proyek Jalan Dr Soetomo sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengumpulan data dan baket sudah ada beberapa yang kami verifikasi dan klarifikasi dari beberapa pihak. Ini data yang keluar dari Pidsus,” ucap Deby, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, meskipun diketahui hasil temuan dari proyek tersebut bernilai fantastis, dirinya tetap menunggu proses full data dan full baket untuk menaikkan status dugaan korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti hasil dari Tim Pidsus. Mereka masih bekerja dan mengumpulkan data,” tambahnya.

Sementara, untuk pengembalian kerugian negara akibat proyek tersebut, pihaknya belum mengetahui berapa besar yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami belum tau, dia (rekanan red) mau memulangkan apa betul. Masalah memulangkan kami belum dapat info yang sudah dipulangkan. Kami belum dapat informasi akuratnya,” ungkap Deby.

Terkait tenggat waktu, Deby menegaskan akan secepatnya proses laporan di tindak lanjut dan terus mengumpulkan data-data yang akurat.

“Secepatnya, dari tim kami akan bergerak cepat. Sementara yang sudah saya dapat dari Tim Pidsus masih proses pengumpulan data dan full baket,” pungkas Deby.(Red).

Enggan Bicara, Kabag Hukum Pemkot Metro Takut Blunder

LAMPUNG7COM – Metro | Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, terkesan saling lempar menyikapi polemik alih fungsi Ruko Sudirman.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Fachruddin, yang memiliki kewenangan terkait pelanggaran undang-undang pada polemik proses alih fungsi Ruko Sudirman enggan bicara.

“Ke pak Assisten saja. Enggak berani, maaf maaf maaf, enggak berani ngomong. Nanti takut blunder lagi. Pokoknya ke pak Assisten atau ke pak Sekda saja langsung,” kata Fachruddin, saat dikonfirmasi proses surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait nomor surat, ia mengungkapkan, nomor surat belum ada, karena belum ditandatangani.

“Belum ada nomor surat kalau belum ditandatangani,” ucap Fachruddin.

Begitu pula dengan Kepala Satuan Polisi pamong Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Metro.

“Suratnya belum di tanda tangani walikota. Jadi kami masih nunggu,” kilah Jose.

Sebelumnya, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan mengaku belum mengetahui sejauh mana proses surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman yang dibuat oleh Bidang Hukum pemerintah setempat.

“Terkait surat, terus terang saya tidak mengikuti sampai pada posisi yang mana. Coba nanti konfirmasi ke Kabag Hukum, karena kemarin masih minta tanda tangan pimpinan,” ujar Yerri. | (Red).

Kerugian Negara 477 Juta, Kontraktor Proyek Rigid Jalan Dr. Soetomo Baru Kembalikan 10 Juta

LAMPUNG7COM – Metro | Merebak isu kontraktor pengerjaan Proyek Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan DR. Soetomo, baru mengembalikan uang negara sebesar Rp 10 juta per- September 2024 lalu.

Padahal, hasil BPK kerugian negara akibat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume mencapai Rp 477 juta lebih.

Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan, memastikan bahwa pihak rekanan proyek bersikap kooperatif.

“Pihak rekanan telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK,” ujar Robby Kurniawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Jumat (17/1/2025) sore kemarin.

Roby menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti hasil audit BPK yang menemukan adanya persoalan dalam pembangunan rigid beton di Jalan DR. Soetomo.

Menurutnya, pihak rekanan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.

Proyek peningkatan jalan DR. Soetomo ini sendiri merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur strategis di Kota Metro, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas jalan guna menunjang mobilitas warga.

Namun, polemik yang muncul akibat temuan BPK sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

“Langkah yang kami ambil ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” pungkas Robby.| (Red).

Anggarkan Rutin Ratusan Juta, Bappeda Kota Metro Jadi Sorotan

LAMPUNG7COM – Metro | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro, setiap tahunnya rutin menganggarkan ratusan juta untuk alokasi pemeliharaan gedung.

Sayangnya, alokasi anggarannya terkesan tidak transparan.

Kegiatan rutin yang dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Metro itupun tidak jelas pengerjaannya, apakah melalui mekanisme swakelola atau di pihak ketigakan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Metro, Ika Yuniarti mengaku tidak mengetahui pagu anggaran serta mekanisme pengerjaan dalam kegiatan rutin pemeliharaan gedung di kantornya itu.

“Anggaran yang diperlukan untuk renovasi gedung di tahun 2023 Saya tidak tahu. Itu tidak banyak, Karena kalau gedung memang harus diperbaiki, mana yang bocor-bocor ditambal, mana yang tidak dapat berfungsi baik itu diperbaiki,” ucap Ika, Rabu (15/1/2025).

Sementara, pihaknya juga tidak tahu secara rinci anggaran rutin pemeliharaan gedung kantor Bappeda pada tahun 2024 lalu.

“Di tahun 2024 tidak ada pengecatan. Kenapa, pengecetan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Untuk anggarannya sendiri saya tidak ingat,” ujar Ika.

Dirinya pun menerka-nerka pagu dan alokasi anggaran rutin pemeliharaan gedung tersebut.

“Untuk global anggaran di Bappeda hanya kisaran 50- an jutaan. tahun 2024 ada pemeliharaan taman anggarannya kisaran 3 juta sampai 5 juta. Seperti kamar mandi anggarannya kisaran 8 jutaan. Untuk yang bocor-bocor, jumlahnya tidak terlalu banyak,” ucap Ika.

Ika Yuniarti juga menjelaskan, rehab atau perawatan gedung tersebut setiap tahun bertujuan untuk pemeliharaan.

“Terkait pemeliharaan gedung, memang sudah rutin untuk kantor yang sifatnya reguler. Beberapa pekerjaan yang memang ada kerusakan. Nah, itu yang kita tanganin secara rutin, dan untuk anggarannya sendiri itu sesuai kebutuhan,” tambah Ika.

Sementara itu, menurut sumber data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) APBD Kota Metro, pagu anggaran pemeliharaan rutin bangunan gedung kantor Bappeda Kota Metro untuk tahun 2022 sebesar Rp. 85.172.000.

Pada tahun 2023 lalu, Rehab Taman Kantor Bappeda Kota Metro sebesar Rp. 30.000.000., Paving Blok sebesar Rp. 46.054.280. Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Bappeda sebesar Rp. 200.000.000.

Lalu, Pemeliharaan Gedung Rp. 421.488.000, Rehabilitasi Gedung Rp. 200.000.000. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ( Bappeda Kota Metro) sebesar Rp. 213.912.000. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (Bappeda Kota Metro) sebesar Rp. 430.000.000.

Adapun di tahun 2024 lalu. Bappeda Kota Metro membagi beberapa kegiatan pemeliharaan rutin Rehabilitasi Gedung Aula Lantai ll Bappeda sebesar Rp. 186.000.000. Lalu Pemeliharaan Bangunan sebesar Rp. 95.510.000. Pemeliharaan Bangunan lainnya sebesar Rp. 11.100.000. Pemeliharaan Bangunan Rp. 10.000.000. Pemeliharaan Bangunan Rp. 22.956.000.| (Red).

Tancap gas, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro Hindari Wartawan

LAMPUNG7COM – Metro | Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr Soetomo, Dadang Haris kabur saat akan di konfirmasi.

Saat akan di temui usai rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Metro, PPK Proyek langsung tancap gas ketika melihat awak media akan menghampiri.

Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo mengaku tidak tahu-menahu terkait perbaikan ruas jalan Dr. Soetomo yang tidak sesuai spesifikasi dan menjadi temuan BPK-RI Provinsi Lampung.

“Jalan Sutomo, ya ada di Kabid Bina Marga. Saya enggak ngerti juga kalau soal jalan itu. Tanyakan ke Kabid saja,” ucap Herman, Rabu, (15/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Yayuk Dewi Suyanti mengaku proyek tersebut dilaksanakan pada saat Kabid yang lama, Dadang Haris.

“Itu PPK nya bukan saya. Saya saat ini sebagai PLT kepala Bidang Bina Marga. Kan rigid beton itu 2023, saya enggak bisa ngasih tanggapan. Langsung ke pak Kadis saja, atau ke PPK nya pak Dadang,” ujar Dewi.

Saat ditanya soal hasil pengerjaan proyek tersebut, Dewi pun mengaku tidak tahu.

“Ya saya tidak tahu, kan saya belum di bidang itu waktu itu di kerjakan,” pungkas Dewi. |(Rio).

DPRD Kota Metro Rekomendasikan Penghentikan Sepenuhnya Pembangunan Alihfungsi Kompleks Ruko Sudirman

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentikan sepenuhnya proses alihfungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel.

Dikatakan Basuki, anggota Komisi I DPRD Kota Metro, bahwasanya pembangunan proyek alihfungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara dimana keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah.

“Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro,” ucap Basuki, Selasa (14/1/2025) sore.

Basuki menjelaskan, rapat dengar pendapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.

“Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan,” ucap Basuki.

Dia menambahkan, DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Basuki.

DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan,” beber Basuki.

DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi.

“Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas,” pungkas Basuki. | (Rio).

Basuki: Kami Minta Pemkot Metro Membeberkan Fakta-Fakta Sebenarnya

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel. Akibatnya, alih fungsi itupun menjadi polemik dan bermasalah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro, Basuki mengaku baru mengetahui polemik alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

“Kami mendengar banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik merasa tidak dilibatkan, padahal aset itu adalah bagian dari kepentingan bersama,” ujar Basuki, Selasa (14/1/2025).

Dengan mencuatnya polemik itu, Fraksi PDIP DPRD Metro mendesak Pemkot setempat untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu alih fungsi Ruko Sudirman.

Menurut Basuki, transparansi sangat penting untuk meredakan keresahan publik dan mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.

“Kami meminta Pemkot Metro untuk membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan alih fungsi ini. Apa yang menjadi motivasi pengembang hingga nekat melakukan perubahan fungsi tanpa izin, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan bertanya-tanya,” tegas Basuki.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap agar pembangunan di Kota Metro selalu dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Ia meminta agar para pengembang yang bekerja di wilayah tersebut memiliki izin yang lengkap sebelum memulai proyek apa pun.

“Kami ingin pembangunan di Kota Metro berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jangan ada lagi persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun pengembang,” ucap Basuki.

Basuki, menilai isu ini sangat kompleks dan menyangkut kepentingan publik.

Ia mengingatkan, proyek pembangunan Ruko Sudirman sebelumnya dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot dan pihak swasta, yaitu PT Sang Bima Ratu. Perjanjian itu mencakup masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunan pada 2022.

“Pada awalnya, kawasan di Jalan Jenderal Sudirman memang diperuntukkan sebagai wilayah niaga. Namun, jika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal tersebut memerlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya,” jelas Basuki.

Basuki menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.

“Meski kontrak kerjasama akan berjalan selama 30 tahun, aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah. Artinya, pengembang wajib memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. Jangan sampai ada pembangunan yang menabrak aturan,” tegas Basuki.

Basuki juga menyoroti dugaan pengrusakan fasilitas umum, seperti trotoar di sekitar area tersebut. Ia menilai bahwa tindakan semacam itu mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan etika pembangunan di kawasan publik. | (Rio).