Alih Fungsi Bangunan Ruko Sudirman, Bagian Hukum Pemkot Metro Layangkan Surat Teguran

LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro siap memberi tindakan tegas kepada pengelola alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel, namun tindakan tegas tersebut masih menunggu intruksi dari pihak-pihak terkait.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, terkait proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro telah melayangkan surat teguran.

“Nanti dari sana hasil keputusannya seperti apa, apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan diperintahkan oleh pimpinan, analisis dari bagian hukum, nanti kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Jose, Senin (13/1/2025).

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro memberikan waktu sampai dengan besok hari kepada pihak pengembang Ruko Sudirman, untuk menunjukkan dokumen perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel.

“Dalam hal ini, kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel,” ucap Ame Aprilia, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro.

“Kemudian, saya minta kepada pihak pengelola gedung untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kepengurusan perizinannya,” imbuh Ame.

Dia mengungkapkan, menurut koordinator pengelola gedung Ruko Sudirman, mereka sedang melakukan kepengurusan. Akan tetapi, dari pihak pengelola gedung tidak bisa memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro.

“Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sudah sedang dalam kepengurusan. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan oleh kami tim pengaduan. Itu baik dari tim perizinan maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau penegak perda,” ungkap Ame.

“Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda. Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan. Tapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda. Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok,” tambah Ame.

Pada kesempatan yang sama, Didi Handoko, Koordinator Teknis Lapangan menyampaikan, terkait dengan dokumen alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, untuk perizinan alih fungsinya sedang berproses dengan tim legal.

“Begini, terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi,” ujar Didi.

“Kelengkapan-kelengkapannya yang pastinya mengetahui tentang perizinan peralihan fungsi yang dari ruko ke hotel itu dari tim legal,” imbuh Didi.

Dia mengungkapkan, bangunan ruko yang diduga akan beralih fungsi ke hotel tersebut rencananya akan dibangun kurang lebih 60 kamar.

“Karena adanya perubahan, dari ruangan-ruangan, itu diangkat 60 kamar lebih kalau tidak salah,” ungkap Didi. | (Rio).

Bangkit : Bagian Hukum Saya Tugaskan Beritahu Pengelola Terkait Syarat Yang Harus Dipenuhi

LAMPUNG7COM – Metro- | Renovasi bangunan pengalihan fungsi komplek Ruko Jend. Sudirman menjadi Hotel terus menuai polemik, dimana proses pembangunan sudah berjalan lama, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Metro baru akan melayangkan surat teguran kepada pengelola.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, dirinya baru memberikan intruksi kepada Bagian Hukum untuk melayangkan surat teguran kepada pengelola.

“Bagian Hukum saya tugaskan untuk memberitahukan kepada pengelola terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Ini sedang dibuat, dan mudah-mudahan besok sampai ke pengelola. Setelah surat itu kita layangkan kepada mereka, itu syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan agar segera dipenuhi,” ucap Bangkit, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).

Bangkit mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisa dilengkapi pada awal pembangunan, pertengahan, atau diakhir pembangunan gedungnya.

“Kalau PBG itu bisa di awal, bisa di tengah dan bisa sudah jadi. Tapi tentang pengelolaan administrasi dokumen itu, harus dipersiapkan oleh pengelola, sesuai dengan ketentuan,” ucap Bangkit.

“Nanti kita informasikan kepada mereka, untuk membuat dokumen sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti pengembang belum mempersiapkan nanti dari Pol PP memberikan teguran,” tambahnya.

Bangkit mengarahkan agar mengkonfirmasi proses dokumen perizinan peralihan fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

“PBG nya kalau tidak salah sudah untuk ruko. Kalau untuk hotel, ini kayaknya sudah di PUTR. Coba tanyakan ke PUTR, karena yang mengeluarkan PUTR, teknisnya seperti apa. Waktu itu sudah pernah rapat dengan tim ahlinya. Harus di tambah ini, tambah ini, coba ke PUTR kemungkinan sudah,” pungkas Bangkit.| (Rio).

Ruko Sudirman Bakal Dialihkan Jadi Hotel, Diduga Perizinan Belum Lengkap

LAMPUNG7COM – Metro | Ruko Jend. Sudirman di Pusat Kota Metro rencananya bakal dialihkan menjadi Hotel. Tapi sayangnya, meskipun proses alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel dalam proses pengerjaan, namun pihak pengelola Ruko tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan alih fungsi.

Staff Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Arita Apriana mengatakan hingga sejauh ini pihaknya belum menerima usulan dokumen perizinan alih fungsi bangunan Ruko Jend. Sudirman menjadi Hotel tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi Ruko Ke Hotel itu dari pengelola,” kata Arita, Rabu (8/1/2025).

Dirinya menambahkan, dokumen perizinan yang ada di pihaknya saat ini merupakan perizinan terkait bangunan Ruko.

“Kalau untuk bangunan Ruko Sudirman nya, sudah ada terkait dokumen PBG-nya. Tapi kalau untuk alih fungsi bangunan Ruko ke Hotelnya, kami belum menerima. Dan teknisnya di PUPR, Jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perijinannya belum ada,” tegasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Yosef Nanotaek mengaku baru akan mempelajari dokumen perizinan alih fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut.

“Kami akan mempelajari terkait dokumen-dokumen perizinan alih fungsi bangunannya. Karena ini merupakan pengalihan dari ruko ke hotel,” ucapnya.

Dia mengimbau investor ataupun pengelola usaha yang beroperasi di Kota Metro agar melengkapi doken perizinan sebelum mengoperasikan usahanya.

“Pemkot Metro membuka peluang sebesar-besarnya kepada perusahaan dari luar yang mau berinvestasi di Kota Metro. Tapi harus sesuai dengan prosedur mekanisme yang ada supaya semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Yosef.

Sementara, Didi Eko Handoko, koordinator lapangan PT. Bimasakti Solusi Property yang mengelola bangunan Ruko beralih fungsi menjadi Hotel itu membenarkan pengalihan fungsi bangunan Ruko tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan renovasi bangunan Ruko untuk menjadi Hotel. Namun, dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait perizinan alih fungsi bangunan tersebut.

“Mau dibangun hotel, tapi untuk perizinannya kami tidak tahu. Karena yang memproses perizinannya tim legal dan tim hukum dari perusahaan kami,” ucap Didi. | (Red).

Buntut Penganiayaan, Kalapas Metro Beri Sanksi Petugas

LAMPUNG7COM – Metro | Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro memberikan sanksi terhadap petugas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan lapas setempat.

Data yang dihimpun Lampung7.com Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.

Penganiayaan yang menimpa warga binaan yang diketahui berinisial Z tersebut lantaran salah paham dan faktor emosional petugas yang tak terkendali.

Atas kejadian tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Gumilar Budirahayu mengatakan, dirinya telah membuat tim untuk memeriksa kenapa kejadian itu bisa terjadi dan untuk mendalami.

“Kan, ada sanksi untuk ASN, baik sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” kata Gumilar, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (2/1/2025).

Gumilar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman antara petugas lapas dan warga binaan, sehingga terjadi aksi tak terduga tersebut yang mengakibatkan warga binaan mengalami luka ringan.

“Nah, kalau di Lapas mungkin sebagai petugas harus punya kesabaran, karena kita ini harus menghadapi warga binaan yang kelakuannya mungkin bisa bikin kita emosi. Itu yang harus kita menjaga kedewasaan emosi kita,” jelas Gumilar.

Sebagaimana Kalapas, pria yang kerap disapa Gumilar tersebut menanggapi dengan serius dan memberikan perawatan khusus bagi warga binaan dan memberikan pengertian terhadap keluarga warga binaan.

“Menanggapi hal tersebut, saya telah mengambil sikap dan saya memerintahkan KPLP untuk melakukan pengobatan kepada warga binaan tersebut selanjutnya menghubungi keluarga untuk meminta maaf atas kejadian tersebut,” kata Gumilar.

“KPLP datang ke sana, Alhamdulillah keluarga juga kita komunikasi dengan baik sehingga bisa memaafkan kejadian tersebut, sehingga kita juga tentunya harus antisipasi terhadap kejadian-kejadian tersebut,” imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak mentoleransi kelakuan kekerasan tersebut.

“Selaku Kepala Lapas , saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi di lapas dan saya tidak membenarkan, tidak mentoleransi kegiatan-kegiatan yang harusnya tidak dilakukan oleh seorang petugas pemasyarakatan,” pungkas Gumilar. | (Rio).

Namanya Dicatut, Sekretaris PWI Metro Bakal Laporkan Wartawan Gadungan ke Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Dunia jurnalistik geger lantaran ulah wartawan bodrex yang mencatut nama Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro, dengan meminta sejumlah uang kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PWI Metro, Adipati Opie mengatakan, pencatutan nama, baik itu organisasi PWI maupun nama pengurus tidak dapat di tolerir, apalagi mencatut nama organisasi tertua di Indonesia tersebut.

“Tadi malam saya dapat infonya dari pengurus PWI Provinsi. Ada orang yang mengaku wartawan dan mengaku Sekretaris PWI Lampung Selatan meminta sejumlah uang kepada K3S yang juga menjabat kepala sekolah di wilayah setempat. Setelah di gali lebih dalam, orang tersebut malah mengaku pengurus PWI Metro,” kata Adipati Opie, Minggu (22/12/2024).

Opi menjelaskan, orang tersebut mengaku anggota PWI bernama Zulfikri dan menggunakan nomor Whatsapp: 0812-7920-5997. Padahal, tidak ada nama anggota tersebut di PWI Lampung Selatan ataupun di PWI Metro.

“Nomor tersebut bukan milik saya, ada oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan mencantumkan beberapa nama pengurus PWI di Lamsel dan di Metro,” tambahnya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pengurus PWI Lampung. Tentunya, kami akan mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti ke ranah hukum,” tegasnya.

“Kejadian memang di Lamsel, akan tetapi ini sangat merugikan saya secara pribadi yang ditautkan meminta sejumlah uang yang tidak seberapa itu,” ungkapnya.

“Bahkan, setelah pihak Kepsek mengkonfirmasi peristiwa tersebut ke PWI Lampung, tenyata itu bukan anggota dan nomor telepon anggota PWI daerah manapun,” ucap Adipati Opie.| (Red).

Wahdi : WaRu Tetap Akan Berdiri Tegak Untuk Memperjuangkan Masyarakat Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.

Hal tersebut dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dikatakan Wahdi, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaruzaman.

“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” ucap Wahdi.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Metro, agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuh Wahdi.

Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.

“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.

“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaruzaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,”ujar Qomaru.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.

Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.

Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.

“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegas Qomaru.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.

“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” papar Hadri.

Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.

“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnl Hadri.

Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terang Hadri.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandas Hadri.| (Rio).

Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024

LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, atas nama Qomaru Zaman, tetap dibatalkan dan di umumkan ke semua KPPS se Kota Metro. Kertas suara yang telah ada, tidak ada perubahan, pencoblosan dari pemilih tetap sah.

Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Kota Metro yang baru saja di lantik, bahwa dengan terbitnya SK No.426 dan SK No. 427 tahun 2024, sama hal nya isi Ketetapan dari KPU RI yang mana menegaskan, Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Wahdi tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal Syahreza Aswir, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Pembatalan calon berlaku hanya bagi Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota pasangan dari Wahdi, karena Status Qomaru Zaman telah Inkrah Pengadilan Terpidana.

Pilkada Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal, kontestan di ikuti dua kandidat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Pembatalan Pasangan Calon tidak dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Artinya pembatalan hanya berlaku kepada calon yang telah berstatus terpidana, yakni Qomaru Zaman bukan kepada Wahdi Sirajuddin.

Artinya, Calon Wali Kota Metro Nomor urut 02, Wahdi Sirajuddin tetap sebagai kontestan Pilkada 2024 tanpa pasangannya.

Terkait hal lain-lain dalam SK tersebut di tentukan bahwa tidak ada pergantian atau tidak dapat ganti pasangan.

Wahdi Sirajuddin calon tunggal tanpa pasangan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian untuk surat suara pilkada Kota Metro, yang sudah dicetak dan didistribukan, nantinya KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.

Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di TPS. Dan Mengenai surat suara yang memuat foto paslon tetap sah di pilih atau di coblos.

Dengan adanya SK No.426 tahun 2024 berlaku sejak tanggal 22/11/2024, dan untuk SK KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No.300/2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro tahun 2024, di cabut.

Keputusan tersebut, berlaku setelah pengadilan negeri Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Kasus pelanggaran pemilu tersebut terungkap video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru Zaman terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota metro.

Qomaru Zaman terbukti memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.

Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijathui hukiman pidana denda sebesar Rp.6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. | (Rio).

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakak Tiri Diringkus Polisi di Way Kanan

WAY KANAN-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/10/2024).

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban *Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.*

Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.

Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuaan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban.

Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

Korban dipanggil oleh TSK M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu *dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut* ,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek. (Susan)

Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Paslon 02 Akan Ikuti Aturan Berlaku

LAMPUNG7COM – Metro | Usai ramai diberitakan Calon Wakil Walikota Qomaruzaman sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan berkampanye, Penasehat Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Wahdi-Qomaru akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut lantaran, penetapan tersangka merupakan proses dan hak daripada penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHP.

Penasehat Hukum Paslon 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengatakan, penetapan tersangka adalah kewenangan daripada penyidik, dirinya tidak bisa menolak ataupun mengintervensi dari keterangan tersebut.

“Oleh karena itu, kami akan menyikapi bersama dengan partai pengusung yang ada dan kita hormati kewenangan penyidik itu. Kami juga akan memastikan setiap proses nya klien kami akan kooperatif dan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” ucap Hadri, saat konferensi pers di Lamban TMII Metro, Selasa, (15/10/2024).

Meskipun demikian, pihaknya menampik jika pak Qomaru bersalah dalam video singkat yang telah dibagikan di berbagai akun media sosial.

“Perlu kami sampaikan bahwa kronologis dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pak Qomaru yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro merupakan suatu konten video saja. Bahkan, kami pun baru melihat konten tersebut usai pak Qomaru dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam video yang banyak dibagikan tersebut, itu merupakan konten video yang sangat merugikan Paslon 02 Wahdi-Qomaru. Pihaknya pun akan mempertanyakan dalam video yang memang sudah di edit suara bahkan gambarnya ditambahkan caption.

“Video tersebut adalah kreasi, tentunya kewajiban daripada penyidik agar bisa membuktikan keaslian video tersebut. Mereka harus memeriksa siapa pembuatnya, apa tujuannya dan kegunaannya. Serta dalam video tersebut siapa penyebar pertamanya dan apakah video tersebut asli betul atau hanya buatan dan harus dibuktikan secara forensik digital,” tambahnya.

“Penyidik harus bisa membuktikan apakah video ini asli ataukah tidak, tentunya kita punya hak untuk menanyakan, sampai ke persidangan pun kami akan pertanyakan tentang keaslian video tersebut,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam suatu perkara alat bukti bisa dinyatakan sah jika alat bukti ketika proses pembuktian nya sudah dijalankan dengan prosedur yang benar. Serta, alat bukti bisa digunakan dan memiliki nilai hukum dan dinyatakan sah bukan hanya alat bukti bahan pemeriksaan saja.

“Tentu , ketika video itu tidak asli, saya sudah sampaikan di dalam undang-undang ITE ada pertanggungjawaban. Baik yang pertama transmisi video, kemudian yang memproduksi, dan orang yang memberitakan. Maka, ada tiga unsur yang punya tanggung jawab penuh akan hal tersebut. Kalau itu menyangkut tentang produk jurnalistik, maka akan kami selesaikan dengan jurnalistik dan jika itu secara pribadi maka akan kami selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” jelas Hadri.

Selain itu, lanjutnya, berkaitan dengan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada Gakumdu, maka itu adalah pertanggungjawaban yang besar. Dimana, pejabat harus melaksanakan tugasnya secara profesional, karena akan berdampak kepada nasib seseorang.

“Jadi kalau sampai mereka keliru dan dalam proses hukum ini tidak dapat dibuktikan pasti orang yang merasa dirugikan tersebut akan menuntut balik. Perlu saya sampaikan juga pemberitaan-pemberitaan selama ini antara berkaitan dengan memanfaatkan pembagian bansos, akan tetapi pak komaru hanya mensosialisasikan prosedur pembagian bansos tersebut,” kata Hadri.

“Dalam arti, Pemkot Metro memberikan sosialisasi terkait adanya pemanfaatan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat yang memang sudah berjalan, bukan pada saat itu kehadiran pak komaru menghadiri hanya untuk berkampanye,” lanjutnya.

Dia menyebut, Pak komaru ini bukan memanfaatkan bantuan sosial akan tetapi materi fakta yang harus dibuktikan oleh penyidik.

“Ini ranah penyidik dan kewajiban mereka untuk bisa membuktikan bukti otentik,” kata Hadri.

“Kalau memang ini terbukti kita juga akan mengikuti aturan yang berlaku tapi kalau ini tidak terbukti kita sangat memerlukan kepastian hukum dan ini kalau tidak terbukti saya pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan haknya untuk menuntut balik,” pungkas Hadri, didampingi Pimpinan Partai pengusung Paslon 02.| (Rio).

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas Kepada Pemkab Lampung Selatan

LAMPUNG7COM – Kalianda | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan satu unit kendaraan dinas untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lewat mekanisme Hibah.

Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, di Kalianda, Kamis (3/10/2024).

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki.

Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks _asset recovery_ (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN _asset recovery_. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” ujar Mungki.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ucap Thamrin.

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. | ( Gun / rillis ).