Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap juru Parkir Yang Ternyata Pelaku Curat

Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari Minggu (29/09/2024)..

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi Pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di jalan inspeksi Kel tejosari kec. metro timur kota metro, Berawal saat korban bernama Dodi memakirkan sepeda motor di jalan pinggir jalan lalu korban kesawah sekira 30 menit korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan dengar oleh warga melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban selanjutnya pelaku dibawah RS. Muhammadia Metro dan korban melaporkan

Kasat mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tutupnya. (Susan)

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), Seorang pria pengangguran, warga Kabupaten Tanggamus.

Bukan tanpa sebab, DI (22) diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).

Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar jam 23.00 wib pelaku datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.

“Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

“Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

Disinggung, soal sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku DI ia melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (Susan)

Sempat Buron, Pelaku Pencurian menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran

Pringsewu – Tormisi Saputra (36), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik warga Pagelaran, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu pada Rabu (25/9/2024) siang. Pria yang akrab disapa Tormizi ini merupakan warga Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Tormizi mengaku tidak lagi merasa nyaman selama dalam pelarian, terutama setelah dua rekannya, Riski dan dan Rinanda berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran. “Benar, Rabu siang kemarin, seorang DPO pelaku pencurian bernama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” ujar AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (26/9/2024) siang.

AKP Sudirman menjelaskan bahwa Tormisi diduga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

“Pencurian ini tidak dilakukan Tormisi seorang diri. Dia berperan mengantarkan dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Setelah itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap sebelumnya,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Sudirman menambahkan bahwa tersangka Tormisi saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap. Dalam proses penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormisi mau menyerahkan diri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil. AKP Sudirman juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali,” pungkasnya. (Susan)

Kejaksaan Negeri Metro Bagikan Buku Saku Rangkuman Anti Korupsi

LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka mengkampanyekan Kota Metro bersih dari korupsi, Kejaksaan Negeri Metro membagikan buku saku yang berisi rangkuman anti korupsi, di Taman Merdeka Kota Metro, Kamis (19/9/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Nurvita, dimana mengkampanyekan kepada masyarakat kota Metro bersih dari korupsi, baik dari penyelenggaraan Negara, semuanya bekerja sesuai aturan Hukum yang berlaku, tidak menggunakan APBD dan tidak merugikan Negara.

“Semuanya bersemangat untuk terus mengkampanyekan bahwa korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Karena mengganggu stabilitas ekonomi, pembangunan dan merugikan masyarakat khusus di Kota Metro,” ungkap Nurvita, usai membagikan buku saku di taman Kota Metro.

Nurvita menjelaskan, dengan dibagikannya buku saku tadi merupakan rangkuman anti korupsi dan masyarakat bisa membaca undang-undang yang ada di buku, juga agar di pahami kepada penyelenggara Negara seperti PNS agar tidak menerima suap, juga bisa menyadari akibat-akibat yang timbul apabila melanggar undang-undang.

“Dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat bisa tau, juga dapat melaporkan apabila ada penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran hukum,”ujar Nurvita.

Kajari menambahkan, selain melakukan penyuluhan di tempat keramaian, juga melakukan penyuluhan di kelurahan, kecamatan bahkan di kantor dinas, serta selalu diundang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan penyuluhan hukum dan penanaman anti korupsi.

“Selain itu juga, pihaknya melakukan di sekolah-sekolah untuk menanamkan anti korupsi sejak dini, untuk menyadari bahwa anti korupsi dan dilarang, karena merugikan banyak pihak,” pungkas Nurvita.| (Rio).

Yosodadi Ikut Lomba Kelurahan Tingkat Nasional

LAMPUNG7COM – Metro | Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur telah masuk kategori berkembang dengan klasifikasi Swakarya Mula, untuk itu dinilai pantas mewakili Kota Metro Propinsi Lampung dalam lomba Kelurahan tingkat nasional.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Metro Wahdi Sirajuddin dalam acara Pelaksanaan Klarifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Tingkat Regional I Tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, dengan tema ” wujudkan masyarakat sejahtera melalui belanja desa dan kelurahan yang berkualitas” di Aula Kelurahan Yosodadi, Jum’at (23/8/2024).

Menurut Wahdi, Kelurahan Yosodadi bila telah masuk dalam kategori tersebut artinya secara potensi inovasi pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan di berbagai sektor sudah berjalan dengan baik. Dan telah melakukan upaya pembangunan di berbagai bidang antara lain bidang pemerintah, bidang kewilayahan serta bidang kemasyarakatan.

“Kelurahan ini telah membuat berbagai inovasi seperti program smart village, pelayanan, Si playon, bank sampah, Nowo curhat, kampung pengangguran, telaga Rizki, saka sabai serta inovasi berbasis masyarakat lainnya. Dan apalagi Kelurahan Yosodadi telah melalui lomba Kelurahan tingkat Kota dan hasil evaluasi perkembangan Kelurahan yang kami lakukan,” ucap Wahdi.

Dalam kesempatannya juga ia menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penilaian penjaringan desa dan kelurahan berprestasi tingkat regional tahun 2024.

Wahdi berharap dengan lomba ini akan terjadi rasa kebersamaan antar aparatur kader serta seluruh warga masyarakat untuk berbuat yang terbaik dalam mempercepat pembangunan di wilayahnya.

Sementara itu Lurah Yosodadi Fitri Minarni menyampaikan, Kelurahan yosodadi telah masuk 5 besar maka hari ini dalam rangka klarifikasi lapangan untuk mencari tiga besar secara nasional regional 1 dan ia menegaskan bahwa pihaknya merasa optimis untuk dapat memperoleh juara 1 di dalam perlombaan tersebut.

“Untuk perlombaan ini sendiri, kita optimis karena kita sudah berupaya bersama-sama dengan masyarakat kader PKK, pamong dan mereka sangat antusias mendukung. Dengan persiapan kita lakukan sejak baru saja selesai dari perlombaan tingkat provinsi yang lalu,” papar Fitri.

Kemudian untuk penilaian sendiri menurutnya dalam perlombaan kali ini sangat rinci penilaiannya serta berbeda dari tahun sebelumnya.

“Lomba Kelurahan tingkat nasional ini khususnya regional 1 nilai dalam banyak aspek dan tahun ini dalam juknis dan lainnya sangatlah berubah serta berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu Ia mengatakan setelah mendapatkan juara tingkat 1 lomba Kelurahan di tingkat provinsi, dengan melalui proses dan pemilihan untuk kategori terbaik ia dapat mengikuti upacara di istana serta sidang paripurna MPR-RI saat 17 Agustus 2024 kemarin.

“Alhamdulillah setelah melalui evaluasi dari 35 provinsi Kota Metro masuk dalam 15 daerah yang masuk dalam kategori terbaik sehingga dapat mengikuti upacara di istana,” pungkas Fitri.

Tampak hadir PJ Gubernur Lampung diwakili sekretaris dinas PMDT provinsi Lampung I Wayan Gunawan, Ketua tim penilaian lomba Kelurahan tingkat regional ibu Qodariah, Ketua pengadilan negeri Metro ketua pengadilan agama Metro asisten Sekda kepala opd, Kabag Sekda, Camat lurah di lingkungan pemerintah Kota Metro, Ketua TP PKK Metro ketua TP PKK kecamatan dan kelurahan Metro tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda. | (Rio).

HUT RI Ke 79, 381 Narapidana Lapas Kelas llA Kota Metro Dapat Remisi

LAMPUNG7COM – Metro | Momen Hari Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia ke 79, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Metro memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.

Hal tersebut diungkapkan Kalapas kelas II A Kota Metro Muchamad Mulyana, dimana setiap tahun diselenggarakan momen hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.

“Remisi merupakan hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat, insyaAllah pada hari ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lapas Metro memberikan remisi sebanyak 381 orang narapidana. Diantaranya 4 orang atau 5 orang sebetulnya yang habis masa pidananya, ada 1 orang yang harus menjalani dulu masa pidana dendanya sehingga 4 orang yang bisa bebas langsung hari ini setelah masa pengurangan hukuman,” ucap Mulyana, Sabtu (17/8/2024)

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait besaran remisi itu sebesar 1 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan lamanya menjalani pidana, untuk yang baru menjalani 6 sampai 12 bulan mendapatkan 1 bulan remisi, semua narapidana yang memenuhi syarat bisa memperoleh pengurangan hukuman atau remisi.

“Tidak mudah ketika kembali ke masyarakat untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi atau sudah berubah dan itu perlu upaya yang cukup kuat bagi individu narapidana sendiri, ketika di dalam lapas mereka melakukan program pembinaan, kami memberikan dukungan, penguatan-penguatan bahwa kembali kemasyarakatan betul-betul harus sabar,” pungkas Mulyana. | (Rio).

Farida, Mantan Kadis DPKP Metro Divonis Bebas

LAMPUNG7COM – Metro | Farida mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, di ruang sidang PN setempat, Kamis (15/8/2024).

Dikatakan Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.

“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan,” ucap Dede Setiawan, saat dikonfirmasi lampung7.com di PN kelas 1B Kota Metro.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan,dimana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

“Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwah dalam dakwah alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Dede.

Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengungkapkan bahwa Hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.

“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan,” terang Dede.

Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.

“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan iqra lewat mahkamah Agung nantinya,” papar Bambang.

Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.

“Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi yudisial, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara fakta-fakta itu terungkap di persidangan,” ucap Bambang.

Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.

“Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini Sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka. Bahwa melalui putusan terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan,” pungkas Bambang.

Sementara itu, terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.

“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” ucap Farida.

“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.

Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.

“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya, agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” tandas Farida. | (Arif).

Enam Warga Metro Ditangkap Polisi, Endorsement Judol Jaringan Kamboja

LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali menangkap pemilik akun Instagram yang…

Anggota Geng Motor Ditangkap, Ada Diantaranya Dibawah Umur

LAMPUNG7COM – Metro | Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro menggelar konferensi Pers terkait aksi Geng motor…

Tegas, Wali Murid MIM Metro Katakan Tidak Ada Mobilisasi Massa

LAMPUNG7COM – Metro | Sidang lanjutan oknum guru FR disalah satu sekolah swasta di Kota Metro,…