Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pringsewu – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Menurut Kasat, dalam proses pelimpahan ini tersangka turut didampingi penasihat hukumya yakni Nurul Hidayah dari Lembaga bantuan hukum Cahaya Keadilan.

Selain tersangka, ungkap Kasat, dalam proses pelimpahan ini penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peritiwa pembuhunan tersebut. Diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dan juga pakian bersimpah darah yang dipakai korban saat peritiwa terjadi.

“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon

Dieritakan sebelumnya, insiden tragis terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimpah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kepolisian berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” kata Iptu Irfan Romadhon. (susan)

Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dapil Lampung, Ini Penjelasan JPU

Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dapil Lampung, Ini Penjelasan JPU

Lampung7.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (21/11/2023). Penolakan tersebut diutarakan JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddi Pahlawi SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan replik. … Baca Selengkapnya

Pelaku Penganiayaan Wartawan hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU

Pelaku Penganiayaan Wartawan hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU

Lampung7.com, Tanggamus – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News oleh Kepala Pekon Way Nipah dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Rabu 15 November 2023. Sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Kakon Way Nipah dengan agenda tuntutan JPU berlangsung singkat kurang labih selama 10 Menit. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 hanya penyampaian … Baca Selengkapnya

JPU Beri Ancaman Pidana Penjara Maksimal 8 Tahun Kepada Caleg Partai Hanura Eddy Ganefo

JPU Beri Ancaman Pidana Penjara Maksimal 8 Tahun kepada Caleg Partai Hanura Eddy Ganefo

Lampung7.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (7/11/2023). Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati, SH menyatakan, bahwa terdakwa Eddy Ganefo bin M Dawami, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, … Baca Selengkapnya

PN Kalianda Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap 21 Murid SD

LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Kalianda, jl Indra Bangsawan no 37 Way Urang, Lampung Selatan, kembali menggelar sidang dugaan pencabulan terhadap 21 Murid Sekolah Dasar (SD) di Lampung Selatan yang diduga dilakukan oleh seorang fotografer yang berinisial IW beberapa waktu yang lalu. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Setiawan Adiputra S.H.,M.H., dan Ryzza Darma S.H., … Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Berharap Hakim Miliki Kejernihan Hati Saat Ambil Keputusan Terhadap 3 Kuli Kayu Bakar

LAMPUNG7COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur, menuntut 3 (tiga) terdakwa kuli kayu bakar dengan pidana 1tahun 2 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU Ardo Gunanta dalam sidang lanjutan dengan terdakwa tiga warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Senin 31/7/24. JPU menyebut tiga terdakwa terbukti secara sah … Baca Selengkapnya

Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke JPU

LAMPUNG7COM | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Tersangka yang dilimpahkan Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tangganus. Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari beberapa helai … Baca Selengkapnya

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Narkotika Ke JPU

IMG 20230221 WA0050 scaled

LAMPUNG7COM | Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Selasa (21/2/2023) Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu dinyatakan … Baca Selengkapnya

Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT. KNT Terkait Korupsi 5 Milyar

IMG 20221123 WA0098

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh), Tersangka seorang Wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020. “Pada tanggal 16 November 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka … Baca Selengkapnya

Subdit IV Renakta Limpahkan Berkas Perkara TP Kekerasan Anak Dibawah Umur Ke JPU

IMG 20221110 WA0132

LAMPUNG7COM | Berkas Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Kamis (10/11) sore. Menurut Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynod Hutagalung menyampaikan SUBDIT IV Renakta hari ini melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 … Baca Selengkapnya