Polres Metro Polda Lampung pastikan Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Berjalan Aman dan Tertib

Polres Metro Polda Lampung– Polres Metro melaksanakan pengamanan Kampanye terbuka Paslon Walikota Metro dan wakil walikota dalam rangka Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan Paslon (1) Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana serta paslon (2) dr. Wahdi, Sp.OG (K) dan Drs. Qomaru Zaman berlangsung aman dan tertib yang berjalan di beberapa lokasi di Kota Metro, (Minggu, 13/10/2024)

Kegiatan ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polres Metro Polda Lampung yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 untuk memastikan jalannya kampanye berjalan kondusif dan sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan kampanye yang berlangsung di lokasi kelurahan Mulyosari Kec.Metro Barat dan Kelurahan Yosodadi Kec. Metro Timur berjalan dari awal hingga selesai ini berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti.

Pihak kepolisian menyatakan kepuasannya atas kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat yang terlibat sehingga kampanye dapat terlaksana dengan aman dan tertib. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan damai di Kota Metro.

Selain itu di tempat berbeda Polres Metro juga menempatkan personelnya untuk melaksanakan pengamanan pada kantor-kantor penyelenggara Pemilu yaitu Kantor KPU kota Metro, Kantor Bawaslu Kota Metro dan Gudang Logistik Pemilu yang dalam hal ini di pastikan keamanan dan kelengkapan logistik yang akan dipergunakan dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.(susan)

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

TULANG BAWANG -Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan napak tilas Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’, hari Sabtu (12/10/2024), pukul 06.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, yang diawali dengan apel di Lapangan Bhayangkara, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tunggul Kesatuan Polres Tulang Bawang ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, M.Si, hari Rabu (02/10/2024), di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung.

“Hari ini, saya memimpin langsung kegiatan napak tilas Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’. Tunggul tersebut dibawa oleh 10 (sepuluh) pengawal dan diiringi oleh 150 (seratus lima puluh) personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kegiatan napak tilas yang kami gelar ini sebagai momentum bersejarah perjalanan berdirinya Polres Tulang Bawang, yakni dari kantor Polsek Menggala yang merupakan cikal bakal awal kantor Polres menuju ke kantor Polres Tulang Bawang yang saat ini berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Napak tilas dengan membawa Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ kami lakukan secara bersama-sama dengan berjalan kaki, yang dimulai dari kantor Polsek Menggala menuju ke kantor Polres Tulang Bawang dengan jarak sekitar 9,1 Km,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, di sela napak tilas, juga dilakukan kegiatan cooling system dengan membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu yang berdomisili di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Sebanyak 52 orang yang menerima bansos berupa paket sembako dalam kegiatan cooling system di sela napak tilas. Selain itu, masyarakat penerima bansos juga mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis berupa pengecekan tensi darah, pemberian vitamin, dan pemberian terapi obat sesuai dengan keluhannya,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ memiliki arti sosok Polisi modern yang memiliki jiwa ksatria, serta kepemimpinan yang kuat dalam melaksanakan tugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, berfikir jauh ke depan, serta bergaul dekat dengan masyarakat guna terwujudnya keteraturan sosial dan kamtibmas yang kondusif.

“Pemuliaan terhadap nilai-nilai lambang kesatuan, merupakan bentuk penghormatan dan internalisasi nilai sejarah dalam diri setiap personel Polri untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas profesinya,” imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (Susan)

Polres Lampung Barat Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Lampung Barat – 12 Oktober 2024 – Polres Lampung Barat melaksanakan patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang periode yang rentan terhadap tindak kriminal.

Patroli ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai satuan, yang dikerahkan ke titik-titik rawan kejahatan. Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSi, menekankan pentingnya kehadiran polisi di lapangan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menekan angka kejahatan jalanan dan memastikan masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas,” ujarnya.

Selama patroli, tim tidak hanya memantau situasi, tetapi juga berinteraksi dengan masyarakat untuk memberikan himbauan tentang kewaspadaan dan pencegahan kejahatan. Polres juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan tingkat kejahatan jalanan dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman. (Susan)

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

WAY KANAN-Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

 

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

 

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

 

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

 

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

 

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

 

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

 

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

 

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

 

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

 

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

 

Langkah ke enam Penerbitan SIM.

Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

 

Waktu Penyelesaian SIM baru

 

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit

2. Tahap isi formulir= 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit

4. Tahap Registrasi =5 menit

5. Tahap identifikasi= 5 menit

6. Tahap ujian teori =15 menit

7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit

8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit

9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

 

Waktu penyelesaian perpanjangan

1. Tahap pendaftaran = 3 menit

2. Tahap isi formulir = 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit

4. Tahap registrasi = 5 menit

5. Tahap identifikasi = 5 menit

6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

 

T

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

Langkah ke enam Penerbitan SIM.
Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

Waktu Penyelesaian SIM baru

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit
2. Tahap isi formulir= 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit
4. Tahap Registrasi =5 menit
5. Tahap identifikasi= 5 menit
6. Tahap ujian teori =15 menit
7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit
8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit
9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

Waktu penyelesaian perpanjangan
1. Tahap pendaftaran = 3 menit
2. Tahap isi formulir = 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit
4. Tahap registrasi = 5 menit
5. Tahap identifikasi = 5 menit
6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

Total durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

otal durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

Jumat Berbagi: Wujud Kepedulian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali melakukan kegiatan sosial yang bertajuk “Jumat Berbagi” sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang kurang mampu. Jumat (11/10/24) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H didampingi personelnya menyasar ke Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih untuk memberikan bantuan sosial berupa puluhan paket sembako yang terdiri dari beras dan bahan pokok lainnya.

Bantuan sembako ini diberikan kepada warga yang membutuhkan, terutama kepada mereka yang sudah lanjut usia (lansia) dan terdampak secara ekonomi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program cooling system menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosial ini, masyarakat akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalani proses pemilihan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan damai menjelang Pilkada 2024 diwilkum Polres Lampung Tengah,” pungkasnya. (Susan)

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, melakukan pengecekan gudang logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024.

Pengecekan gudang logistik Pilkada serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 ini berlangsung hari Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin sore, saya bersama Kasat Intelkam melakukan pengecekan gudang logistik Pilkada serentak 2024 yang dipergunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, di Kelurahan Menggala Selatan pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004, Kamis (10/10/2024).

Lanjutnya, selain melihat langsung kondisi dari gudang logistik tersebut, saya juga memberikan arahan secara langsung kepada personel Polres Tulang Bawang yang memang telah ditugaskan untuk melakukan pengamanan disana.

“Tujuan pengecekan gudang logistik yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan pengamanan gudang logistik Pilkada serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 berjalan sesuai dengan standar pengamanan, sehingga dapat meminimalisir potensi kerawanan yang ada,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, ada 4 (empat) pointers yang disampaikan kepada personel yang melaksanakan tugas pengamanan di gudang logistik Pilkada serentak 2024 yang dipergunakan oleh KPU Tulang Bawang, yakni :

Pertama, laksanakan tugas dengan baik khususnya pada saat kedatangan logistik surat suara nanti.

Kedua, lakukan pengecekan secara periodik baik ke dalam gudang maupun di sekeliling gudang.

Ketiga, tidak boleh sembarangan orang memasuki gudang dan hanya yang berkepentingan saja.

Keempat, agar selalu waspada dan jangan underestimate terhadap situasi.

“Apabila personel yang melaksanakan pengamanan di gudang logisitik Pilkada serentak 2024 mempedomani 4 (empat) pointers yang sudah saya sampaikan, semua kegiatan pengamanan bisa berjalan secara optimal dan potensi kerawanan yang ada bisa diminimalisir,” imbuh AKBP James. (Susan)

Tim STIK Lemdiklat Polri Laksanakan Penelitian dan Supervisi di Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur menerima kunjungan Tim STIK Lemdiklat Polri yang melaksanakan kegiatan penelitian dan supervisi di lingkungan Polres Lampung Timur. Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol H. Faizal ini disambut langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, beserta jajaran pejabat utama Polres Lampung Timur, Kamis (10/10/24).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari program STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) Lemdiklat Polri yang bertujuan untuk melakukan penelitian mengenai berbagai aspek pelaksanaan tugas di lapangan serta memberikan supervisi terkait peningkatan kinerja kepolisian di daerah.

Dalam sambutannya, AKBP Benny Prasetya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan supervisi yang dilakukan oleh Tim STIK Lemdiklat Polri.

“Kami merasa sangat terhormat menerima kunjungan dari Tim STIK Lemdiklat Polri. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi kami untuk mendapatkan masukan, evaluasi, serta saran dalam rangka peningkatan kinerja personel Polres Lampung Timur,” ungkap Benny.

Kepala Tim, Kombes Pol H. Faizal, dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data melalui responden penelitian yang dilakukan kepada personel Polres Lampung Timur, khususnya yang berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, pelayanan publik, serta penegakan hukum di wilayah hukum Lampung Timur. Data tersebut nantinya akan dianalisis guna memberikan rekomendasi perbaikan dan pengembangan bagi kepolisian di daerah.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dan prosedur kepolisian di tingkat Polres, serta bagaimana personel menjalankan tugas-tugas mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Faizal. Ia juga menekankan pentingnya supervisi dalam memastikan agar setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan.

Selama kunjungan, Tim STIK Lemdiklat Polri melakukan serangkaian diskusi dan pengisian kuesioner yang melibatkan berbagai satuan fungsi di Polres Lampung Timur. Selain itu, Kombes Pol H. Faizal dan tim juga menyempatkan diri untuk melihat langsung operasional di lapangan dan berinteraksi dengan beberapa personel kepolisian.

Kegiatan penelitian dan supervisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan serta profesionalisme anggota Polres Lampung Timur dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat. AKBP Benny Prasetya menyampaikan bahwa hasil penelitian ini akan menjadi acuan penting bagi Polres Lampung Timur untuk melakukan evaluasi dan pembenahan di berbagai aspek pelayanan.
(Susan)

Sambangi Tokoh Masyarakat, Kapolsek Banjit Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Banjit Polres Way Kanan menggelar kegiatan binluh sebagai upaya cooling system Pilkada serentak tahun 2024, di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Banjit Iptu Supriyano didampingi anggota Polsek Banjit Bripka Komang dihadiri tokoh masyarakat Kampung Argomulyo Hi. Edi Jumanto dan tomas Kelurahan Pasar Banjit Hi. Sirajudin.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyano menyampaikan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan Kepolisian tersebut, Kapolsek melakukan giat cooling system dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat terkait pemeliharaan kamtibmas.

“Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan,”Imbuhnya.

Dalam acara tersebut, Kapolsek berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menjelang Pilkada serentak 2024 di Way Kanan sehingga tercipta Pemilukada yang damai dan sejuk.

Lanjutnya, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada para tokoh dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga Harkamtibmas khususnya di Wilayah Polsek Banjit dapat terjaga dengan baik,”katanya.(Susan)

Tingkatkan Sinergitas, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Silaturahmi dan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus

Tanggamus -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanggamus melakukan kegiatan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara hukum, khususnya terkait narkotika di wilayah Tanggamus.

Kegiatan berlangsung di kantor Kejari Tanggamus dengan melibatkan tiga personel dari Sat Resnarkoba, yaitu AKP Mirga Nurjuanda, M.M., Ipda Octa B., dan Aiptu Vincent. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Kasipidum dan penyidik dari Kejari Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tujuan dari pertemuan ini adalah membangun komunikasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba.

“Dengan komunikasi yang intens, diharapkan proses penegakan hukum terkait narkotika dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata AKP Mirga Nurjuanda.

Hasil dari kegiatan ini sangat positif, dengan terciptanya koordinasi yang baik antara Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sinergi yang kuat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara dan meminimalkan kendala dalam proses hukum, terutama dalam pemberkasan dan penyelesaian perkara narkotika.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Tanggamus, khususnya Sat Resnarkoba, dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Melalui kerja sama yang solid dengan kejaksaan, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait, demi tercapainya hasil yang maksimal dalam penanganan kasus-kasus narkotika dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

“Dengan adanya koordinasi yang baik ini, Polres Tanggamus berharap dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (Susan)

Polres Way Kanan Ajak Pengemudi Ojek Tertib Berlalulintas di Baradatu

Satlantas Polres Way Kanan memberikan himbauan kepada pengemudi ojek di pangkalan ojek pasar Baradatu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Hadi Kesuma bersama anggota Satlantas Polres Way Kanan Bripka Andi, Bripka Robin dan Briptu Rexi melaksanakan kegiatan binluh.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menyampaikan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara dan menciptakan situasi yang kondusif pada proses tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, kami memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor, lanjutnya.

“Jadi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua khususnya bagi pengemudi ojek petugas memberikan edukasi peraturan lalulintas agar dapat mematuhi setiap rambu lalu lintas, menghormati pengguna jalan yang lain sekaligus menjelaskan syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor agar memiliki dan memperpanjang SIM,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Way Kanan menghimbau kepada pengemudi agar pengemudi dan penumpang ojek wajib menggunakan helm SNI ganda demi keselamatan pada saat mengemudikan kendaraan ini penting dilakukan disamping menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain,” ungkap Kasatlantas.

Ia berharap, mudah mudahan kegiatan edukasi seperti inilah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” tambahnya. (Susan)