Sodomi Bocah Laki Laki 8 Tahun, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung menangkap ANP remaja berusia 17 tahun, ditangkap karena melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) berinisial R (8) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur (TKT), Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2024.

“Kebetulan Bhabinkamtibmas kami mendapatkan informasi dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan yang bersangkutan (Korban) untuk membuat laporan,” kata dia saat diwawancarai, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, setelah adanya laporan tersebut, pada Kamis 26 September pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dan melakukan penahanan kepada pelaku.

Kompol Kurmen menambahkan korban dan pelaku saling mengenal, mereka bertetangga, pelaku bahkan sudah dianggap keluarga oleh orangtua korban.

“Itu, anak itu (korban) sudah sering bertemu dengan pelaku, dan sudah dianggap kakak oleh korban. Korban diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke Kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu,” kata Kapolsek.

Kemudian, alasan pelaku melakukan hal bejat tersebut ialah hasrat yang tak tertahan.

“Karena pelaku sering melihat video-video tak senonoh di internet (porno),” kata Kapolsek lagi.

Disinggung soal apakah ada pengancaman, Kapolsek menuturkan. Bahwa hasil interogasi, pelaku melancarkan modusnya bujuk rayu termasuk dengan iming-iming.

“Dia (Pelaku) menyampaikan hanya bujuk rayu saja,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah celana dalam, pakaian pelaku dan korban.

“Untuk apakah ada korban lain itu masih kami dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban,” pungkasnya.

“Adapun hukuman yang untuk pelaku yakni undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media. Pelaku tak menampik apabila alasan mencabuli korban adalah karena hasrat.

“Iya,” singkatnya. (Susan)

Bawa Kabur Motor Milik Teman, Seorang Remaja Diamankan Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga Kecamatan Marga Tiga.

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara meminjam sepeda motor, untuk pergi kewarung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah, melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor.
(Susan)

Cooling System: Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram Tingkatkan Patroli Sambang

Menjelang Pilkada serentak 2024, Polres Lampung Tengah dan jajarannya terus menggencarkan program cooling system untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, damai dan sejuk diwilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, Aipda I Nengah Maryo Palguna, S.H, Kamis (26/9/24) malam.

Melalui patroli sambang ke Kampung binaannya yakni di Kampung Wirata Agung, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik toga, tomas dan toda untuk selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan ditengah warga, terutama menjelang kontestasi Pilkada serentak 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, S.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud upaya Polri untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya kesadaran serta partisipasi masyarakat guna mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai dan sejuk di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilihnya secara bijak, tetapi juga ikut serta dalam menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman kondusif selama proses tahapan Pemilukada berlangsung,” ujarnya.

Kemudian, terkait perbedaan pandangan politik, Iptu Sunarto tak henti hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat “Walaupun nantinya berbeda pilihan, jangan sampai hal tersebut menjadi polemik yang dapat memecah belah persaudaraan,” imbaunya.

“Tetap kita guyup rukun dan terus jaga persatuan, kesatuan serta kerukunan antar warga, antar umat beragama,” demikian pungkasnya. (Susan)

Safari Subuh, Polisi di Bandar Lampung Gencar Edukasi Warga Jaga Kerukunan dan Persatuan

Bandar Lampung – Dalam rangka menjaga kerukunan dan persatuan ditengah proses demokrasi Pilkada, Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Timur gencar melakukan edukasi kepada warga melalui kegiatan safari subuh.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, safari subuh dilakukan di Masjid Nurul Huda, Jalan H. Syarif, Kalibalau kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (27/9/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan aparat kepolisian dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan perdamaian dan persatuan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif di wilayah Bandar Lampung,” Kata Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (27/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan imbauan kamtibmas tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama serta menghindari provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

“Kerukunan itu harus kita rawat bersama, terutama di jelang Pilkada saat ini. Perbedaan adalah kekuatan, dan kita harus saling mendukung dalam perbedaan itu,” Kata Kapolsek.

Safari Subuh ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemuda setempat. Mereka turut berpartisipasi dalam diskusi terkait situasi keamanan di lingkungan masing-masing. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diselenggarakan doa bersama untuk kedamaian dan persatuan bangsa.

Salah satu tokoh agama, Ustaz Abdul Rohim, yang ikut serta dalam acara ini, mengapresiasi inisiatif kepolisian dalam mendekati masyarakat melalui kegiatan keagamaan.

“Langkah ini sangat positif, terutama untuk menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat kepolisian,” ujarnya.

Kegiatan safari subuh di Bandar Lampung menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam menciptakan suasana aman dan damai di tengah masyarakat.(susan)

Sempat Buron, Pelaku Pencurian menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran

Pringsewu – Tormisi Saputra (36), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik warga Pagelaran, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu pada Rabu (25/9/2024) siang. Pria yang akrab disapa Tormizi ini merupakan warga Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Tormizi mengaku tidak lagi merasa nyaman selama dalam pelarian, terutama setelah dua rekannya, Riski dan dan Rinanda berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran. “Benar, Rabu siang kemarin, seorang DPO pelaku pencurian bernama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” ujar AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (26/9/2024) siang.

AKP Sudirman menjelaskan bahwa Tormisi diduga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

“Pencurian ini tidak dilakukan Tormisi seorang diri. Dia berperan mengantarkan dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Setelah itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap sebelumnya,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Sudirman menambahkan bahwa tersangka Tormisi saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap. Dalam proses penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormisi mau menyerahkan diri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil. AKP Sudirman juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali,” pungkasnya. (Susan)

Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Seorang remaja tidak berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, karena diduga terlibat aksi penggelapan sepeda motor, milik temannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, pada Rabu (25/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RV (20) warga Candipuro Lampung Selatan.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menggelapkan Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi A 6297 JN, milik MS (16) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada ahir Bulan Agustus lalu, diawali tersangka dengan cara menghubungi dan meminta korban, datang ke tempat kosnya.

Setelah tiba di tempat kos tersangka, sepeda motor korban, kemudian dipinjam oleh tersangka, dengan alasan untuk pergi kewarung membeli rokok.

Korban yang kebingungan, karena sepeda motornya tidak juga kembali, akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, pada sebuah gubuk, diareal persawahan, dikawasan Candipuro Lampung Selatan.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
(Susan)

Masalah Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah – Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah hutang.

Pelaku inisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52) saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah hutang anak buahnya.

“Anak buah korban terlilit hutang Rp 12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (24/9/24).

Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB.

RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.

Kapolsek mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9).

Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT. GPM.

Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

“Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (Susan)

Polsek Gadingrejo Intensifkan Patroli, Cegah Pencurian Kendaraan Bermotor

Pringsewu – Petugas Kepolisian dari Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, terus mengintensifkan patroli di berbagai lokasi strategis pada Selasa (24/9/2024). Langkah preventif ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas, sekaligus mencegah serta menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa patroli ini menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Gadingrejo. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa rasa takut. Patroli ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan,” ujar Iptu Herman.

Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian menyisir sejumlah titik rawan, termasuk area perumahan, pusat keramaian, hingga jalan-jalan utama. Selain berpatroli, petugas juga melakukan dialog dengan warga guna mengedukasi mereka tentang pentingnya kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan dini terhadap kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila ada hal-hal mencurigakan,” tambah Kapolsek.

Dengan adanya patroli intensif ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Gadingrejo, khususnya dalam mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor yang menjadi fokus utama pengawasan petugas.(susan)

Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Rumbia

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial ARF (28) asal Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, lantaran menggelapkan sepeda motor rekannya.

Dengan modus meminjam motor untuk ‘Malam Mingguan’ ke Kota Metro, 1 unit sepda motor Yamaha Jupiter MX, Nopol. B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20) malah dibawa kabur dan tidak dikembalikan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa ARF berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 22 September 2024 saat sedang berada di sekitar rumahnya.

“Korban kesal karena selama 16 hari mencari keberadaan pelaku yang kabur tanpa kejelasan, ARF pun lalu dipolisikan temannya atas kasus Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (23/9/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban menerima pesan Whatsapp dari ARF pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.34 WIB.

Pada sore itu, pelaku langsung berkata melalui pesan singkat bahwa dia hendak pergi ke Kota Metro selama satu hari untuk ‘Malam Mingguan’ dan butuh pinjaman motor dari korban.

Kapolsek menyebut, karena hubungan korban dan pelaku adalah teman dekat, korban pun mengizinkan sepeda motornya dibawa dan langsung menyerahkan sepeda motor berikut dengan STNK setelah mereka bertemu.

“Dalam kasus ini, hubungan dekat dapat berakhir pidana karena ada kesempatan dan niat jahat dari pelaku itu sendiri,” ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, keesokan harinya setelah motor dibawa pelaku, korban mencoba menghubungi ARF untuk memastikan kabarnya, namun tidak berhasil karena nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Ditambah, ARF tidak ada di rumahnya, dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Kapolsek mengatakan, korban pun sudah berkali kali mendatangi rumah ARF, namun korban kembali dibuat kecewa karena tidak menemukan ARF yang membawa kabur sepeda motornya selama 16 hari.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3,5 juta, lalu melaporkan ke Mapolsek Rumbia,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan, dan ARF mengakui perbuatannya.

“Selain berhasil meringkus ARF di sekitar rumahnya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ARF diancam kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Susan)

Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-69, Ini Pesan Kapolres Untuk Polantas Polres Lampung Tengah

Usai apel pagi, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Tengah, Ny. Linda Andik menghadiri acara syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, yang berlangsung di depan koridor Mapolres setempat, pada Senin (23/9/24) pagi.

Acara ini dihadiri oleh para PJU, Kapolsek, Perwira, pengurus Bhayangkari dan seluruh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Lampung Tengah serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya peran Polantas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Ia mengingatkan anggotanya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima dan bersikap humanis kepada masyarakat.

“Sebagai garda terdepan dalam menjaga lalu lintas, Polantas harus mampu memberikan contoh yang baik dan menjadi pelopor keselamatan,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tema HUT Lantas Bhayangkara ke-69, yaitu “Polantas Presisi Hadir Untuk Nusantara Baru Indonesia Maju”, menegaskan komitmen Polantas untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan akurat.

“Dengan pelayanan yang Presisi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di bidang lalu lintas,” imbuhnya.

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan doa bersama, pemotongan nasi tumpeng dan kue ulang tahun lalu diakhiri dengan foto bersama. (Susan)