Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis inex.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penyelidika,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kampung Rama Murti, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.

Selain pil inex, lanjutnya, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak/kardus bergambar timbangan digital.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolsek Seputih Raman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya. (Humas LT)

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Lampung Tengah –Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di…

Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi

Lampung Tengah — Tekab 308 Pesisi Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial DS Als Deblong (32), warga Kampung Watu Agung berhasil diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, pada Senin (12/5/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan RO (27) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, usai mengetahui rumah orang tuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dan istrinya memeriksa rumah orang tuanya yang sedang pergi ke Kalimantan.

Setelah diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, di antaranya amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan peralatan rumah tangga lain dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (13/5/25).

Setelah melakukan penyelidkan, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kampung setempat.

“Hasilnya, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS Als Deblong di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Bersama pelaku, Polisi pun turut mengamankn barang bukti berupa satu buah amplifier dan 2 unit speaker aktif yang diduga hasil curian.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Susan)

Polsek Bengkunat Bersama Pengurus Ranting Bhayangkari Polsek Bengkunat Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Pesisir Barat – Polsek Bengkunat bersama pengurus ranting Bhayangkari Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat di depan Mako Polsek Bengkunat, Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa.

Dalam kegiatan tersebut, takjil dibagikan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Bengkunat. Pembagian takjil ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polsek Bengkunat kepada masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Polsek Bengkunat dengan masyarakat, yang tidak hanya melaksanakan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga peduli terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam momentumnya bulan suci Ramadan.

“Semoga dengan kegiatan ini, Polsek Bengkunat dapat semakin dekat dengan masyarakat dan menjalin hubungan yang lebih baik, serta memberikan berkah kepada umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar IPTU Kasiyono.

Kegiatan pembagian takjil ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang merasa terbantu dalam menyambut waktu berbuka puasa. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat semakin mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat. (Susan)

Tingkatkan Keamanan di Bulan Ramadhan, Polsek Rebang Tangkas Amankan Ibadah Salat Tarawih

WAY KANAN – Terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melaksanakan patroli hunting di Kampung Lebak peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (05/03/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu I Ketut Suwardi Artono menyampaikan bahwa mengingat di bulan Ramadhan ini, umat muslim pergi meninggalkan rumah menuju tempat ibadah Masjid dan Mushola untuk melaksanakan ibadah salat tarawih.

Untuk memastikan agar ibadahnya berjalan dengan baik dan khusyuk, kami dari Kepolisian meningkatkan kegiatan pengamanan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan C3 (curat,curas dan curanmor) yang akan dimanfaatkan oleh para pelaku.

Selain memantau situasi keamanan selama pelaksanaan salat tarawih di sekitar Masjid Al Ikhlas Kampung Lebak peniangan, petugas memberikan himbauan kamtibmas.

“Jangan lupa saat pergi ke masjid, rumah dalam keadaan terkunci, serta saat memarkir kendaraan gunakanlah kunci ganda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Susan)

Cegah Aksi Bullying dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Lakukan Pembinaan di SDN 1 Sri Basuki

LAMPUNG TENGAH – Sebagai upaya untuk mencegah aksi kenakalan remaja, seperti perundungan (bullying) dan penyalahgunaan Narkoba di kalangan para pelajar, jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melakukan pembinaan di SDN 1 Sri Basuki wilayah hukum Mapolsek setempat, Senin (11/11/24) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Banyak, Bripka Ari Saputra, S.H dengan didampingi para dewan guru sekolah tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi sahabat anak (Polsana).

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya saling menghargai dan menjauhi segala bentuk kekerasan. Selain itu, kami juga ingin memberikan edukasi mengenai bahaya Narkoba yang bisa mengancam masa depan mereka,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat terhindar dari aksi perundungan dan penyalahgunaan Narkoba, serta mampu menciptakan generasi muda yang lebih baik dan berakhlak di masa depan,” imbuhnya.

Kapolsek berkomitmen akan terus melakukan pembinaan serupa di berbagai sekolah di wilayahnya, sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Sri Basuki, Ibu Erlina, S.Pd, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian atas dukungan serta pembinaan yang diberikan kepada anak anak muridnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek Seputih Banyak, khususnya kepada Bhabinkamtibmas yang telah hadir di SDN 1 Sri Basuki. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan generasi muda yang lebih baik dan terhindar dari perbuatan tercela, apalagi sampai berpotensi melanggar hukum,” demikian pungkasnya. (Susan)

Polsek Pugung Tangkap Empat Pria Terlibat Perjudian Kartu Domino

TANGGAMUS – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di Dusun Tanjung Likut, Pekon Tiuh Memon, Pugung.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Dalam penindakan, empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang asik berjudi,” kata Iptu Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 November 2024.

Kapolsek menyebut, adapun keempat tersangka merupakan warga Dusun Tanjung Likut, Tiuh Memon diantaranya inisial SK (47), seorang pedagang; MF (41) pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Pringsewu, PA (64) dan PR (64).

Dijelaskan Kapolsek pads Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Pugung menerima informasi terkait aktivitas perjudian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan empat pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu domino. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, antara lain, uang tunai sebesar Rp220 ribu, 120 lembar kartu domino, karpet plastik berwarna biru dan kertas bekas tanggalan,” jelasnya.

Kapolsek menyampaikan, bahwa pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan terkait.

“Polsek Pugung Polres Tanggamus berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus perjudian ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti perjudian.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Susan)

Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kapolsek Way Tuba Bagian Dinamika Tour of Duty, Tour of Area 

WAY KANAN – Polres Way Kanan gelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Way Tuba dari AKP Ahmad Kartubi, S.H diserahterimakan kepada IPTU Boby bertempat di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Sabtu (19/10/2024).

Pelaksanaan sertijab di hadiri Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Wakapolres Way kanan Kompol Iwan Setiawan, pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran, anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri Polres Way Kanan.

Upacara diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Lampung oleh Kapolres, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolsek Way Tuba. Setelah itu, pelepasan dan pemasangan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan berita acara oleh pejabat melaksanakan sertijab.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang dalam sambutannya menyampaikan, sertijab ini dalam rangka pengembangan karir dalam Kepolisian yang harus dijalani. Selesainya sertijab, segera laksanakan tugas dengan baik.

‘’Rotasi jabatan dalam tubuh Polri merupakan sebuah hal yang biasa yang bertujuan untuk melakukan penyegaran dalam tubuh Polri. Lakukan yang terbaik, semua itu dibutuhkan perjuangan, tidak mengenal lelah serta dapat melewati dinamika tour of duty atau tour of area,’’ terangnya.

AKBP Adanan Mangopang berpesan kepada pejabat baru harus bisa menyesuaikan diri dengan situasi Kamtibmas saat ini. Ia menginginkan, Kapolsek dan anggotanya turut berperan aktif dalam mengelola Kamtibmas khususnya cooling system dalam Operasi Mantap Praja (OMP) Krakatau 2024 yang berjalan terkait tahapan Pilkada serentak di Way Kanan.

‘’Saya berharap kepada pejabat yang baru agar sesegera mungkin beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Kelola Kamtibmas dengan baik dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait dan elemen masyarakat serta sinergitas yang baik antara TNI – Polri sehingga pelaksanaan OMP ini berjalan aman, sejuk dan kondusif,” tegasnya.

Sedangkan untuk pejabat lama, Kapolres Way Kanan menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya selama ini di jajaran Polres Way Kanan.

Tentunya, selama saudara menjabat banyak hal yang sudah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta beberapa prestasi yang didapat.

Hal baik seperti ini harus dipertahankan sehingga setiap pengabdian dan pelaksanaan tugas kita senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT tuhan yang maha kuasa serta menjadi amal ibadah.

Mengakhiri sambutan, Kapolres memberikan motivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mengajak semuanya untuk bersama – sama merawat dan menjaga profesi kita sebagai anggota Polri, demi menjaga kerukunan serta keutuhan Polres Way Kanan. (Susan)