Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana

    banyuwulu.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rencananya akan melakukan…

Polresta Bandar Lampung Terus Dalami Kasus Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

  banyuwulu.com –  Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar Konferensi Pers terkait kericuhan…

Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya

  banyuwulu.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana…

Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur

  Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur banyuwulu.com…

Restorative Justice Warnai Penyelesaian Kasus Pencurian Itik Di Lampung Timur

  banyuwulu.com –  LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengedepankan pola Restorative…

Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Tersangka di Soraki Emak-emak

LAMPUNG7COM | Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial Killer…

Polsek Anyer Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

LAMPUNG7COM -POLRES CILEGON | Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan hal tersebut. “Hari ini Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference leberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan didaerah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten dan berhasil mengamankan tigavorang pelaku berinisial A, RM, K dan masih terdapat satu DPO bernama Sdr. Robi,” ucap Sudibyo pada Senin (27/02).

“Adapun modus operandi pelaku dengan mengambil dua Unit kendaraan bermotor milik korban dan satu unit senjata angin jenis CCP dengan mencongkel jendela rumah dan membuka pintu rumah dan masuk mengambil dua kunci dan kendaraan bermotor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut,” tambah Sudibyo.

Dalam hal ini Sudibyo menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dengan barang bukti dua unit Kendaraan Bermotor Jenis Vario dan Beat, 1 Unit Senjata/Senapan Angin merk CCP Evolution, 1 bilah Golok dan Handphone merk Vivo,” jelas Sudibyo.

Sudibyo mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihukum penjara selama 7 tahun. “Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Sudibyo.

Terakhir Sudibyo mengatakan pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. “Kami Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada Seluruh masyarakat agar berhati-hati menyimpan kendaraan, dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan lakukan penguncian ganda sehingga ada tindak pidana sulit di lakukan,” tutup Sudibyo .

 

|Red

Dalam Waktu 2 Hari,Kasus Perampokan Bersenjata Di Lampung Timur Berhasil Diungkap Polres Lamtim

  Banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Hanya dalam waktu 2 hari, Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres…

Polda Lampung Ambil Alih Kasus Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud

  Banyuwulu.com – Hari ini Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah…

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Dan BB Kasus Narkotika Ke JPU

  Banyuwulu.com – Pringsewu| Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus…