banyuwulu.com – Lampung Selatan – Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum…
Tag: Pencurian
Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
banyuwulu.com – Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian…
Cegah Pencurian Kepada Nasabah Bank, Polresta Bandar Lampung Siapkan Pengawalan Gratis
banyuwulu.com – Bandar Lampung. Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, Polresta Bandar Lampung memberikan fasilitas…
Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Berhasil Mengamankan Satu Dari Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
banyuwulu.com – Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung…
Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat)
banyuwulu.com – Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung…
Tekab 308 Polres Pesawaran Ungkap Pencurian Sepeda Motor
banyuwulu.com – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian Sepeda Motor…
Restorative Justice Warnai Penyelesaian Kasus Pencurian Itik Di Lampung Timur
banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengedepankan pola Restorative…
Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Amankan Seorang Pelaku Pencurian Di Kolam Renang Tanjung Tirta
banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung,…
Polsek Anyer Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
LAMPUNG7COM -POLRES CILEGON | Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan hal tersebut. “Hari ini Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference leberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan didaerah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten dan berhasil mengamankan tigavorang pelaku berinisial A, RM, K dan masih terdapat satu DPO bernama Sdr. Robi,” ucap Sudibyo pada Senin (27/02).
“Adapun modus operandi pelaku dengan mengambil dua Unit kendaraan bermotor milik korban dan satu unit senjata angin jenis CCP dengan mencongkel jendela rumah dan membuka pintu rumah dan masuk mengambil dua kunci dan kendaraan bermotor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut,” tambah Sudibyo.
Dalam hal ini Sudibyo menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dengan barang bukti dua unit Kendaraan Bermotor Jenis Vario dan Beat, 1 Unit Senjata/Senapan Angin merk CCP Evolution, 1 bilah Golok dan Handphone merk Vivo,” jelas Sudibyo.
Sudibyo mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihukum penjara selama 7 tahun. “Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Sudibyo.
Terakhir Sudibyo mengatakan pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. “Kami Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada Seluruh masyarakat agar berhati-hati menyimpan kendaraan, dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan lakukan penguncian ganda sehingga ada tindak pidana sulit di lakukan,” tutup Sudibyo .
|Red
Diduga Curi Getah karet di PTPN VII Tubu, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Blambangan Umpu
LAMPUNG7COM | Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (27/02/2023).
Tersangka inisial ES (32) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu 25-02-2023 pukul 13:30 WIB,
pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung, bertemu dengan terlapor yang sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merk honda new fit tanpa plat No. Registrasi warna merah.
Selanjutnya Asmaran dan saksi memberhentikan R2 yang dikendarai terlapor dan lalu menanyakan keperluan apa masuk kedalam areal perkebunan karet Afdeling IV milik PTPN IV Unit Tulung Buyut dan melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh terlapor diatas kendaraannya.
Saat dilakukan pemeriksaan diketemukan 1 (satu) bungkus karung warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM seberat sekira 15 (lima belas) Kg, lalu saksi menanyakan kepada terlapor dari mana sebelumnya memperoleh getah karet jenis LUM tersebut namun ES hanya diam tidak bisa menjawabnya.
Dugaan Asmaran tersebut bahwa ES diduga mendapatkan getah karet dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kapolsek. | Red.