Ops Keselamatan Krakatau Cek Kesehatan Dan Pemeriksaan Alkohol Driver Bus, Travel Dan Pengguna Jalan

Lampung – Operasi Keselamatan Krakatau 2025 melalui Satgas BanOps Dokkes Polda Lampung kembali lakukan cek kesehatan dan pemeriksaan alkohol kepada driver transportasi umum dan pengguna jalan. Selasa(18/2/2025)

Operasi Keselamatan kali ini menurunkan tim kesehatan dari Biddokkes Polda Lampung untuk memeriksa kesehatan dan pemeriksaan alkohol untuk pengguna jalan di wilayah seputaran fly over pramuka dan terminal rajabasa Bandar Lampung.

Hal ini dilakukan untuk memastikan para pengguna jalan benar-benar terbebas dari pengaruh keterlibatan pengguna alkohol.

Beberapa sampel diambil dari driver bus , driver travel umum dan para pengguna jalan yang melintas, dengan hasil yang didapat para pengguna jalan seluruh nya Negatif mengandung alkohol dan sehat selama berkendara.

Dir Lantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta selaku Kepala Operasi Keselamatan Krakatau melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, “Ini adalah salah satu cara pencegahan yang dilakukan oleh operasi keselamatan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas sehingga merugikan bagi pengguna jalan lain nya”, ucapnya

Salah satu pengguna jalan yang di cek kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan alkohol mengapresiasi petugas operasi dilapangan, “bagus pak untuk menjaring orang-orang yang pengaruh alkohol takutnya nanti merugikan orang lain pak”.

Kombes Pol Yuni menyambut baik hasil pemeriksaan kesehatan dan alkohol bagi pengguna jalan yang di lakukan operasi keselamatan, “Alhamdulillah dengan hasil negatif ini kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat pengguna jalan yang sudah tertib, selanjutnya mari kita tingkatkan lagi kedisiplinan dalam berlalu lintas untuk keamanan dan kelancaran bersama”

Para pengendara juga diberikan vitamin suplemen untuk menunjang kesehatan dan stamina untuk menjaga kesehatan para pengguna jalan. (Susan)

Kapolda Minta Orang Tua Mengontrol Penggunaan Gadget Pada Anak

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen pol Helmy Santika Berharap agar para orang tua dapat selalu mengantisipasi serta mengawasi berbagai konten media social yang dapat merusak pola pikir serta untuk menjaga tumbuh kembang anak. Salah satunya dengan rajin mengecek handphone/gadget anaknya secara berkala untuk mencegah terjerumus ke dalam permainan judi online (judol).Sabtu (08/02/2025)

“Selaku orang tua kita harus memiliki kepekaan serta pengawasan,mau tidak mau, kita harus rajin cek handphonenya anak-anak kita. Untuk kemudian bisa mengetahui, karena kalau tidak begitu tentunya ini pelan-pelan generasi muda kita akan mengalami kerusakan,” Ungkap Helmy Santika.

Sebagai contoh judi online, kini sudah masuk hampir ke semua kalangan dengan berbagai macam pola dan modus yang dilakukan pada platfon-platfon media social.

“Berbagai macam pola dan modus mereka lakukan dengan mengubah permainan-permainannya, sehingga anak-anak di bawah umur tertarik kemudian untuk ikut,” tambahnya.

Anak-anak akan kecanduan secara serius untuk menggunakan gadget secara berlebihan apa lagi jika melihat adegan yang tidak pantas untuk di tonton dan kecanduan saat bermain judi online.

“Begitu mereka sudah ikut masuk kecenderungannya akan terjadi addict atau kecanduan permainan tersebut karena sulit untuk diawasi, dan dikontrol, terlebih permainan judi Online, ini lebih privasi, ,” tegas Helmy.

Fenomena ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual makin mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring. Bagaimana cara pencegahan penggunaan handphone/gadget anak agar dapat terus di kontrol.

“Tentunya harus kita cegah dengan cara mulai dari hal yang bersifat preventif atau pencegahan. Tentunya harus kita sampaikan kepada anak-anak kita, kepada keluarga kita tentang bahaya yang ada dalam lingkungan digital yang penuh dengan ancaman. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam hal yang merusak tersebut.,” Tutupnya. (Susan)

Direktorat Samapta Polda Lampung Gelar Patroli Antisipasi Bencana

Lampung – Dalam upaya mengantisipasi potensi bencana, Direktorat Samapta Polda Lampung melalui Unit Pengamanan dan Penyelamatan (PAMMAT) melaksanakan patroli mitigasi di daerah rawan bencana pada Jumat malam (7/2/2025).

Patroli yang dimulai pukul 22.15 WIB ini bertujuan untuk memastikan keamanan masyarakat serta mengurangi risiko dampak bencana. Dalam giat tersebut, petugas melakukan beberapa langkah antisipatif, di antaranya:

1. Melaksanakan patroli di wilayah yang berpotensi mengalami bencana.

2. Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan siap menghadapi situasi darurat.

3. Melakukan tindakan langsung dengan memangkas ranting pohon tumbang di sekitar Masjid Al-Furqon, yang dikhawatirkan dapat membahayakan warga karena menimpa kabel listrik yang terhubung ke pemukiman.

Tindakan cepat yang dilakukan petugas mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka mengaku merasa lebih tenang dengan adanya patroli dan mitigasi yang dilakukan oleh kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap dalam mengantisipasi bahaya, terutama yang bisa berdampak pada keselamatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang menyaksikan proses pemangkasan pohon tumbang.

Kegiatan patroli dan mitigasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Dit Samapta Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya saat cuaca ekstrem.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni mengatakan, “Hal ini adalah upaya preventif dari Polri untuk mencegah dan menjaga keselamatan masyarakat mengingat saat ini cuaca sedang esktream, dan kepada masyarakat kami imbau agar tetap waspada terhadap situasi dan kondisi di lingkungan nya”, ucap Kabid Humas

“Polri akan terus melakukan pengamanan dan penyelamatan kepada masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan normal”, tutupnya. (Susan)

Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

LAMPUNG – Insiden baku tembak antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025) siang di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, satu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan video yang beredar, tampak para pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Seorang anggota polisi yang keluar dari mobil kemudian mengejar mereka sambil melepaskan tembakan peringatan. Dalam rekaman video, terdengar suara perekam yang mengatakan, “Pistol itu pistol, maling itu maling.”

Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang saat digeledah ditemukan membawa senjata api rakitan jenis revolver di saku celananya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, sudah diamankan satu di Polsek TKT. Saat ini masih dalam tahap pengembangan, kami masih mendalami peristiwa ini. Anggota sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti setelah lengkap akan kami klarifikasi,” ujarnya.

Yuni juga mengonfirmasi bahwa ada anggota kepolisian yang melepaskan tembakan ke arah pelaku.

“Ya, anggota kami memang langsung merespons kejadian secara spontan, dibantu masyarakat di lokasi,” tambahnya.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku curanmor yang terlibat dalam insiden ini.

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

LAMPUNG – Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain menyusul kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang dipinjam oleh pelaku dengan alasan menjemput saudaranya.

Hasil konfirmasi dengan Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa kejadian ini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam mempercayakan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang baru dikenal.

“Kasus penggelapan kendaraan seperti ini sering terjadi karena kelalaian pemilik yang mudah percaya. Kami mengingatkan agar selalu memastikan identitas peminjam dan tujuan peminjaman,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perum Sentral Sitara, Desa Krawangsari, Natar.

Korban, Komari, meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya kepada seseorang yang mengaku akan menjemput saudaranya di tempat pencucian mobil.

Namun, setelah beberapa saat, pelaku tidak kembali, dan korban mendapati bahwa pelaku hanya tinggal semalam di rumah kontrakan tersebut sebelum menghilang.

Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke daerah Karang Anyar, Jati Agung.

Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Jati Agung sebelum dijemput oleh tim Reskrim Polsek Natar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Vios.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi respons cepat warga dalam membantu mengamankan pelaku. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang baru dikenal.

“Jika memungkinkan, buat kesepakatan tertulis atau sertakan jaminan saat meminjamkan kendaraan untuk menghindari kejadian serupa,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Natar, dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan serupa.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, termasuk kendaraan pribadi, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Jika menemukan indikasi kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat untuk tindakan lebih lanjut.

Polda Lampung Perketat Pengamanan Pembagian Angpau di Teluk Betung

BANDAR LAMPUNG – Ratusan warga Teluk Betung berbondong-bondong mendatangi area sekitar Vihara Amurwa Bhumi Graha di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Rabu (29/1/2025)

Mereka antusias menantikan pembagian angpau yang telah menjadi tradisi tahunan dalam perayaan Tahun Baru Imlek.

Sejak pukul 05.30 WIB, warga mulai berkumpul dan memadati badan jalan untuk mendapatkan angpau. Menyikapi antusiasme tinggi masyarakat, Polda Lampung menurunkan personel guna memastikan keamanan dan kelancaran jalannya acara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Isawandari Yuyun menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengikuti kegiatan dengan aman.

“Kami telah menempatkan personel di berbagai titik strategis guna mengatur arus massa dan lalu lintas. Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan dan memastikan kegiatan berlangsung lancar,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan panitia dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami mengimbau kepada warga agar tetap tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Kombes Yuni juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban.

“Kami mengingatkan agar tidak berdesakan atau berebut angpau, karena keselamatan bersama jauh lebih penting. Personel kami siap siaga untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama panitia dalam penyelenggaraan acara ini.

“Tradisi berbagi angpau ini merupakan bentuk kepedulian yang sangat positif. Kami berharap dengan adanya pengamanan ini, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan penuh kebahagiaan,” tutupnya.

Dengan pengamanan ketat dari Polda Lampung, perayaan Tahun Baru Imlek di Teluk Betung berlangsung meriah dan kondusif. (Susan)

Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolda Soroti Keberhasilan dalam Penanggulangan Kejahatan

Lampung Selatan – Polda Lampung menggelar rilis akhir tahun 2024 yang dihadiri oleh wartawan dan redaksi media, serta Kapolres dan Wakapolres dari seluruh wilayah Provinsi Lampung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Presisi Polda Lampung pada Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan beberapa capaian signifikan yang berhasil diraih oleh Polda Lampung sepanjang tahun 2024. Salah satu pencapaian utama adalah penurunan angka kejahatan konvensional sebesar 5,03 persen dibandingkan tahun 2023. Meskipun demikian, beberapa jenis kejahatan, seperti kejahatan dengan kekerasan, mengalami kenaikan. Kasus kejahatan kekerasan tercatat meningkat 50 persen, dari 14 kasus pada tahun 2023 menjadi 21 kasus pada 2024.

Kapolda juga mengungkapkan sejumlah keberhasilan yang diraih oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873. Selain itu, Polda Lampung juga mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba, dengan mengungkap 1.656 kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 307,9 kg sabu, 125.202 butir ekstasi, 704,6 kg ganja, 1,4 kg tembakau sintetis, serta 11.491 butir psikotropika. Secara keseluruhan, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 347.444.550.000.

Selain itu, Direktur Polairud Polda Lampung juga mengungkapkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan penyelundupan benih bening lobster, dengan nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 37.306.000.000.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam Rilis Akhir Tahun Polda Lampung 2024. Capaian ini merupakan hasil dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas Kamtibmas melalui berbagai operasi kepolisian, baik yang terpusat maupun kewilayahan,” ungkapnya.

Dengan berbagai pencapaian tersebut, Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.

Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pileg 2024

LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan…

Modus Janjikan Keuntungan Dari Jasa Alat Berat, Pelaku Penipuan Ditangkap Polsek Punggur

Lampung Tengah – Modus janjikan keuntungan dari jasa alat berat, seorang pria berinisial SMN (42) menipu tetangganya sendiri.

Korban bernama Sugimin (47) tidak habis pikir jika tetangganya yang tinggal di Kampung Sumber Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah, tega menipu dirinya dan membawa uang modal jasa sewa alat berat senilai Rp. 10 juta rupiah, Senin (20/5/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., .M.H mengatakan, SMN ditangkap Polsek Punggur setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami.

“Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya, dan saat ini telah diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Kamis (17/10/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat SMN mendatangi korban pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, pelaku langsung to the point meminjam uang Rp 10 juta untuk modal sewa eskavator.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa eskavator yang disewa akan digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Pada saat itu, kata kapolsek, korban sempat menolak karena tidak yakin dengan pelaku.

“Tetapi, SMN terus-terusan datang ke rumah korban dan merayu sambil meminta modal sewa eskavator sampai berjanji akan diberi uang keuntungan Rp. 300 ribu per harinya,” katanya.

Singkat cerita, lanjut Kapolsek, korban bersedia dan SMN berhasil mendapatkan uang Rp 10 juta dari korban.

Dikatakan kapolsek, korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika SMN tidak memberikan kabar apapun hingga sepuluh hari kemudian.

Kemudian, kata Kapolsek, korban berusaha menanyakan keuntungan yang telah dijanjikan oleh SMN.

Namun, pelaku susah dihubungi, bahkan sampai pekerjaan selesai pun SMN tidak bisa mengembalikan modal yang telah diberikan korban.

“Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Punggur,” ungkap Kapolsek.

“SMN dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” demikian pungkasnya. (Susan)

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG – Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024).

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usai kehamilan 6 bulan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.

“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.

Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” tandas eks Kapolres Metro tersebut. (Susan)