Tanggamus – Seorang oknum wartawan NS dari Media Pr*gr*ss*f diduga telah menyebarluaskan berita bohong (Hoax), yang akan menimbulkan kegaduhan dan pencemaran nama baik Paslon Nomor Urut 2, Shaleh Asnawi-Agus Suranto, Senin (18/11/24).
Pasalnya, didalam pemberitaan oknum wartawan tersebut, menyampaikan Paslon nomor urut 2 merusak demokrasi, sajian informasinya yang betul-betul tidak seimbang dan berimbang atau Hoax,
Setelah ditelusuri oleh tim paslon nomor urut 2 melalui telpon seluler WhatsApp kepada oknum wartawan yang sekaligus konfirmasi, ia membenarkan adanya sajian informasi berita tersebut, dan mengatakan berdasarkan video singkat di group.
Lalu saat tim sedang konfirmasi melalui telepon WhatsApp, oknum wartawan tersebut langsung mengucapkan maaf, “Nanti akan saya hapus terkait informasi berita itu, pimpinan redaksi akan saya telepon untuk menghapus terkait pemberitaan tersebut,” katanya,
Dengan viralnya berita bohong yang disebarluaskan oleh oknum tersebut, itu dapat mencoreng citra dan merusak profesi jurnalis. Terkait adanya berita hoax yang tidak profesional, mengacu pada UU Pasal 28, Ayat (3), Barang siapa dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong Hoax, bisa pidana hukuman penjara selama 6 tahun, denda 1 milyar. | Khoiri