Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Termasuk Relawan dan Pengacara

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi pelapor terkait dugaan penyebaran hoaks soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (24/7). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Polda mengambil alih beberapa laporan dari tingkat polres untuk proses lebih lanjut.

Dua saksi pelapor yang hadir antara lain adalah Silfester Matutina, relawan Jokowi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), serta Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu. Silfester juga tercatat sebagai Komisaris Independen IDFood (holding BUMN pangan) sejak Maret 2025.

Jawaban Berdasarkan Fakta

Silfester menyatakan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai fakta dan pengetahuannya terkait tudingan yang dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.

“Saya akan menjawab apa yang saya tahu dan lihat. Ini soal indikasi pidana pencemaran nama baik, penghasutan, dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu kepada Bapak Joko Widodo,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, dirinya tidak membawa bukti baru karena bukti-bukti sebelumnya sudah diserahkan ke kepolisian.

“Bukti di Polres sudah cukup lengkap. Hari ini saya tidak membawa bukti tambahan. Tapi kalau diminta untuk melengkapi, kami siap serahkan,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Meski meminta agar penyidik segera memeriksa pihak terlapor, para pelapor menyatakan tidak akan melakukan tekanan. Menurut Silfester, proses hukum sebaiknya berjalan independen.

“Kami tidak mendesak. Itu sepenuhnya kewenangan Polda Metro Jaya. Jangan sampai ada anggapan intervensi,” ujar pria asal Flores kelahiran 19 Juni 1971 itu.

Tudingan Dinilai Tidak Berdasar

Silfester juga menegaskan bahwa tuduhan soal ijazah palsu Presiden Jokowi tidak memiliki dasar.

“Mari kita kawal bersama proses ini secara terbuka. Tidak perlu ada narasi kriminalisasi atau rekayasa hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ade Darmawan menambahkan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan keaslian ijazah Presiden adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Sistem akademik dan kemahasiswaan UGM sudah sangat jelas. Hanya mereka yang bisa memastikan keaslian ijazah maupun riwayat perkuliahan,” kata Ade.

Enam Laporan, Empat Naik ke Penyidikan

Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut tidak menyebutkan nama pelaku secara spesifik, tetapi merujuk pada peristiwa.

Secara total, ada enam laporan masuk ke kepolisian:

  • Satu laporan dari Presiden Jokowi

  • Satu laporan di Polda Metro Jaya

  • Empat laporan dari pihak lain di tingkat polres

Dari enam laporan itu, empat kasus naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.

Semua laporan yang kini berada dalam tahap penyidikan ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polda Janji Profesional dan Transparan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dari polres ke Polda dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penanganan yang terpusat.

“Semua peristiwa yang sedang didalami intinya sama, yakni dugaan penghasutan (Pasal 160 KUHP) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28 UU ITE),” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Tulis Komentar Anda