Lompat ke konten
Selamat Membaca Wabup Kaur: NJOP 2026 Harus Naikkan PAD Tanpa Membebani Rakyat

Wabup Kaur: NJOP 2026 Harus Naikkan PAD Tanpa Membebani Rakyat

KaurAbdul Hamid menegaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat, namun tetap mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penetapan NJOP dan persentase pajak bagi wajib pajak, Senin (14/4/2026).

“Kita ingin NJOP ini tidak memberatkan masyarakat, tapi di sisi lain juga mampu meningkatkan PAD. Jadi harus ada keseimbangan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kaur di bawah kepemimpinan Gusril Pausi tetap berkomitmen meningkatkan PAD secara bertahap dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Untuk tahun 2026, Pemkab Kaur masih akan menggunakan data NJOP lama sebagai dasar perhitungan. Namun, perbaikan akan dilakukan secara bertahap melalui kajian lebih mendalam.

Kajian tersebut rencananya melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memastikan nilai NJOP lebih akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Kaur juga menyiapkan kebijakan keringanan pajak PBB-P2 dengan potongan antara 10 hingga 50 persen, menyesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. (Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *