Mesuji | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat kembali akan melakukan mutasi pejabat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/08/2016). Mutasi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan dalam satu sampai dua bulan ke depan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan selesainya proses administrasi yang saat ini sedang berjalan.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2) disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan penilaian uji kompetensi oleh asesor dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diperkirakan ada sekitar 10 JPTP yang kemungkinan akan dilakukan mutasi, baik itu asisten, staf ahli, kepala badan, ataupun kepala dinas. Lanjutnya, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berdasarkan atas penilaian kinerja.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka dan uji komptensi tersebut sebagaimana amanat Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mutasi jabatan ini tentu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
				
				HUT ke-80 RI di Menara Siger, Bupati Egi: Upacara dengan View Terindah se-Indonesia
LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 secara megah di Menara Siger, Bakauheni. Bupati Lampung…
Kasus Pelecehan Berdamai, Polisi: Proses Hukum Dilanjutkan
LAMPUNG7COM | Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membenarkan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak telah berdamai. “Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian…
Ketum DPP PAN Sambut Tokoh Ormas Batang Hari Sembilan
LAMPUNG7COM | Tokoh Ormas Batanghari Sembilan Lampung H. Darussalam, SH akhirnya bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN). Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang langsung menyambut kedatangannya di Jakarta. “Bang…
Relawan ABDY Purwosari Siap Menangkan Ampian Rudy Jadi Walikota-Wakil Walikota
Metro | Ampian Bustami dan Rudy Santoso Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, menghadiri yasinan dan do’a bersama warga masyarakat di kediaman relawan ABDY bapak Yani Jl. Murai RW…
				
				Pengurus Yayasan Lembaga Hukum ABR Kabupaten Lamtim Dikukuhkan dan Dilantik
LAMPUNG7COM | Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat atau lebih populer dikenal dengan nama Advokat Bela Rakyat (ABR) melaksanakan kaderisasi dan pembentukan kepengurusan di daerah . Lampung timur menjadi kabupaten pertama…
				
				Ratusan Alat Bantu Tuna Netra untuk Pilkada Serentak 2024 Tiba di Pringsewu
PRINGSEWU – Ratusan alat bantu bagi penyandang tuna netra untuk keperluan Pilkada Serentak 2024 telah tiba di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pada Senin (21/10/2024). Kedatangan logistik…