Mesuji | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat kembali akan melakukan mutasi pejabat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/08/2016). Mutasi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan dalam satu sampai dua bulan ke depan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan selesainya proses administrasi yang saat ini sedang berjalan.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2) disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan penilaian uji kompetensi oleh asesor dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diperkirakan ada sekitar 10 JPTP yang kemungkinan akan dilakukan mutasi, baik itu asisten, staf ahli, kepala badan, ataupun kepala dinas. Lanjutnya, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berdasarkan atas penilaian kinerja.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka dan uji komptensi tersebut sebagaimana amanat Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mutasi jabatan ini tentu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Pekon Sanggi
Lampung7.com, Tanggamus – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Kecelakaan melibatkan dua truk, yaitu Mitsubishi Fuso Nopol B 9049 UYW…
280 Personel Polres Way Kanan Dikerahkan Amankan Malam Perayaan Natal 2024
WAY KANAN – Sebanyak 280 personel gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran diterjunkan untuk mengamankan ibadah malam perayaan Natal tahun 2024. Petugas Kepolisian melakukan deteksi dini, sterilisasi dan…
Kapolres Lamtim Kunker ke Polsek Labuhan Ratu, Way Jepara dan Bandar Sribhawono
LAMPUNG7COM | Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M.Rizal Muchtar bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Timur beserta rombongan pejabat utama Polres Lampung Timur dan pengurus Bhayangkari melaksanakan kunjungan kerja ke…
Walikota Bandar Lampung Eva Diana Hadiri Rakernas XVI Apeksi
MAKASAR – Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah resmi dibuka di Upperhills Convention Center, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/07/2023). Rakernas XVI Apeksi…
Dua Dosen FEB IIB Darmajaya Isi Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi di Lampung Barat
banyuwulu.com – LAMPUNG BARAT – Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat mengundang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menjadi narasumber dalam…