Mesuji | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat kembali akan melakukan mutasi pejabat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/08/2016). Mutasi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan dalam satu sampai dua bulan ke depan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan selesainya proses administrasi yang saat ini sedang berjalan.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2) disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dilakukan penilaian uji kompetensi oleh asesor dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diperkirakan ada sekitar 10 JPTP yang kemungkinan akan dilakukan mutasi, baik itu asisten, staf ahli, kepala badan, ataupun kepala dinas. Lanjutnya, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berdasarkan atas penilaian kinerja.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka dan uji komptensi tersebut sebagaimana amanat Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mutasi jabatan ini tentu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tiga pelaku Judi Koprok Di Gelandang Polres Lampung Selatan.
banyuwulu.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.…
Respon Cepat Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Polda Lampung Dalam Menerjukan Personilnya Ke Lokasi Banjir
banyuwulu.com – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kab. Lampung Tengah selama beberapa hari terakhir, membuat sejumlah wilayah hingga ruas jalan lintas, baik lintas Tengah maupun Timur tergenang air akibat banjir.…
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Lamteng,Berhasil Amankan Seorang Residivis Dari Amukan Massa
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil amankan seorang Residivis dari amukan massa, lantaran telah membobol toko milik Suryadi (30) warga Kp. Gunung…
Korem 064/MY Buka Turnamen Sepak Bola Piala KASAD Liga Santri PSSI 2022
LAMPUNG7COM | Kepala Staf Korem 064/MY Kolonel Inf. Nurkhan mewakili Danrem 064/ MY Brigjen TNI Yunianto hadiri Pembukaan Piala KASAD Liga Santri PSSI Tahun 2022 yang bertempat di Stadion Maulana…
Layanan Pasang Baru Listrik PLN Semakin Cepat, PLN Sambung 91.411 Pelanggan di Sumatera dan Kalimantan
Dedieselisasi Sebanyak 138 Pelanggan di Lampung, Bukti Listrik PLN Murah dan Ramah Lingkungan LAMPUNG7COM | PT PLN (Persero) berhasil mempercepat pelayanan pasang baru listrik ke 91.411 pelanggan yang tersebar di…
ACT, MT Babussalam Al-Ikhlas dan UBL Bagikan Paket Nutrisi untuk Pasien Isoman di Bandar Lampung
LAMPUNG7COM | Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM level 4 di Bandarlampung hingga 9 Agustus 2021. Sementara masyarakat Lampung, khususnya di Bandar Lampung nampak semakin banyak yang terpapar COVID-19. Dibuktikan dengan status…