Lompat ke konten
Selamat Membaca Ini Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19

Ini Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19

Jakarta | Angka positif Covid-19 Indonesia mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir. Semua kalangan masyarakat, baik itu instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19 ini.

Merespon peningkatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto segera mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Lapor Pak Bupati, Kondisi Puskesmas Pembantu Desa Pulau Legundi Sangat Memprihatinkan[/su_note]

“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap melalui keterangan tertulisnya.

Pada Kamis, 24/06/2021 lalu telah dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, yakni sebanyak 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/06/2021 hingga Kamis, 01/07/2021.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Tak Tertolong Lagi Saat Dibawa ke RS, Wanita Tanpa Pakaian Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakannya[/su_note]

Selain itu, Sekjen juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yg terpapar Covid-19.

[su_label type=”important”]Ke Halaman Selanjutnya…[/su_label]

Laman: 1 2 3