Tak Lagi Samar, BEI Perbarui Aturan Penempatan Efek di Papan Pemantauan Khusus

Bisnis – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 pada 3 Juni 2025, yang memperbarui pelaksanaan Peraturan Nomor I-X mengenai penempatan efek bersifat ekuitas di Papan Pemantauan Khusus. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 4 Juni 2025 dan menggantikan ketentuan yang ditetapkan pada Juni 2024.

Pembaruan ini bersifat administratif tanpa mengubah substansi Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024. Fokus utamanya adalah penyempurnaan implementasi teknis, sebagai hasil evaluasi internal serta upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan perlindungan investor.

“Pembaruan ini kami lakukan untuk memastikan aturan berjalan lebih selaras dengan dinamika pasar serta tetap melindungi investor,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam pernyataan resminya, Jumat (6/6).

Salah satu penekanan dalam keputusan baru ini adalah soal cakupan istilah “dividen tunai”. BEI kini menegaskan bahwa dividen interim juga termasuk dalam kategori tersebut, sesuai dengan ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. Ketentuan ini berlaku baik untuk dividen yang akan datang maupun yang telah diputuskan melalui RUPS dalam satu tahun terakhir.

“Penegasan ini bertujuan menghindari kebingungan terkait jenis dividen yang dimaksud, termasuk yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui RUPS,” jelas Kautsar.

Selain itu, emiten yang telah mendapat persetujuan pemegang saham independen untuk delisting melalui RUPS, kini dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merujuk pada ketentuan IV.1.4.1 dan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.

“Kami ingin mekanisme delisting tetap transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tambahnya.

BEI juga memperpanjang masa pengecualian suspensi khusus bagi efek dari perusahaan yang hanya memiliki ekuitas negatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.5. Masa tenggang tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026, memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit.

“Dengan perpanjangan ini, perusahaan diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan secara transparan,” tutup Kautsar.

Tulis Komentar Anda