Bulog Tegaskan Pelaku Judi Online dan Terorisme Tak Berhak Terima Bantuan Pangan

Jakarta — Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam judi online (judol) dan kegiatan terorisme tidak diperkenankan menerima bantuan pangan dari pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Rizal sebagai respons atas temuan tingginya keterlibatan penerima bantuan sosial dalam aktivitas judol. Rizal menekankan pentingnya penyaringan data calon penerima manfaat secara ketat.

“Sesuai aturan pemerintah, masyarakat yang terlibat judol atau terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan,” kata Rizal, dikutip dari Antara, Selasa (15/7).

Instruksi Tegas: Coret dari Daftar Penerima

Rizal meminta kepada seluruh kepala daerah serta jajaran Bulog di tiap wilayah untuk mengecek ulang data penerima bantuan. Apabila ditemukan keterlibatan dalam judol atau jaringan radikal, penerima tersebut wajib dicoret dari daftar.

“Saya peringatkan, ini harus didata, dicek ulang. Yang terlibat kelompok radikal, terorisme, ataupun judol, tidak boleh menerima bantuan pangan. Harus dicamkan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Distribusi Bantuan Pangan dan Sistem Pemantauan Real Time

Bulog saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada periode Juni dan Juli 2025, sebanyak 10 kilogram per bulan. Artinya, setiap KPM menerima total 20 kilogram beras selama dua bulan.

Dalam mendukung kelancaran distribusi, Bulog juga tengah mengembangkan aplikasi pemantauan distribusi berbasis real time. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan transporter dan data penerima by name by address.

“Jadi, pengiriman beras akan bisa dilacak secara aktual. Kita sudah punya sistemnya. Pengiriman ke titik bagi dikawal oleh aparat pemerintah daerah,” jelas Rizal.

Bulog Dapat Tugas Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP

Selain bantuan pangan reguler, Bulog juga ditugaskan menyalurkan 1,3 juta ton beras untuk Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama Juli hingga Desember 2025, berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Data PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

Pernyataan tegas Bulog ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa terdapat 571.410 NIK penerima bantuan sosial terlibat dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2024.

PPATK mencatat, jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit Rp 957 miliar.

Catatan: Dana Negara Harus Diberikan Kepada yang Berhak

Penegasan dari Bulog ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan pangan tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan negara untuk kepentingan menyimpang.

Rizal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa bantuan pangan adalah amanat, dan tidak boleh disalahgunakan.

Tulis Komentar Anda