Saleh Siswanto juga menjelaskan bahwa REC merupakan salah satu inovasi produk PLN dengan bentuk sertifikat pengakuan penggunaan energi baru terbarukan secara transparan, akuntabel, dan diakui secara internasional.
“Kami terus berupaya mendukung program Pemerintah untuk terus melakukan akselerasi EBT. Salah satunya dengan penjualan REC. REC sediri adalah sertifikat EBT dengan instrumen berbasis pasar yang mempresentasikan hak kepemilikan atas manfaat lingkungan dari energi listrik EBT. Dengan sebuah perusahaan memiliki REC, maka perusahaan tersebut telah diakui menggunakan energi listrik yang berasal dari sumber energi ramah lingkungan,” terang Saleh Siswanto.
Saleh juga mengajak kepada perusahaan/industri atau pelaku bisnis yang membutuhkan kepemilikan Renewable Energy Certificate (REC) dapat melakukan permohonan melalui website PLN www.pln.co.id atau menghubungi kantor PLN terdekat. | red