Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum, Berantas Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Ini Yang Dilakukan Polrestabes Bandung untuk Warga Terdampak PPKM Darurat[/su_note]
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Dari Masjid, Gereja Hingga Pura Lapas Way Kanan, 504 Narapidana Doakan Indonesia Bebas Corona[/su_note]
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] | red