Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan terjaring razia yang dilakukan oleh otoritas Imigrasi…
Kategori: Lembaga Negara
Maulid Nabi di Lapas Narkotika Lampung, Ustaz Fiqriansyah Tekankan Pentingnya Akhlak
Bandar Lampung – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Kamis (04/09) berlangsung khidmat. Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, meski dalam keterbatasan sekalipun.
Tausiah dibawakan oleh Ustaz M. Fiqriansyah, S.Ag., alumni AKSI Indosiar 2025. Ia menegaskan bahwa akhlak adalah cerminan keimanan yang sejati.
“Rasulullah SAW adalah teladan nyata. Dengan kasih sayang, kerendahan hati, dan kesabaran, beliau mampu membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menambahkan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak hanya sekadar seremonial. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan spiritual untuk memperkuat keimanan warga binaan.
“Ini bukan hanya ritual tahunan, tetapi momentum untuk menanamkan nilai-nilai keislaman, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan,” ungkapnya.
Acara yang mengusung tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW” diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan penampilan marawis oleh warga binaan. Puncak peringatan diisi tausiah, dilanjutkan dengan shalawat dan doa bersama yang menciptakan suasana religius serta mempererat silaturahmi antara petugas dan warga binaan.
Melalui peringatan Maulid Nabi, pihak Lapas berharap nilai-nilai seperti kejujuran, kesabaran, tanggung jawab, dan kasih sayang dapat tertanam dalam diri warga binaan. “Semoga ini menjadi bekal berharga untuk kehidupan yang lebih baik setelah mereka kembali ke masyarakat,” pungkas Kalapas.
Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Bakal Dititipkan ke Lembaga Lain
JAKARTA – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi ini membuat…
Kejari Bandar Lampung Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80
BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar pembukaan Pekan Olahraga, Jumat (22/8/2025). Rangkaian kegiatan meliputi senam bersama dan berbagai perlombaan antarpegawai.
Kepala Kejari Bandar Lampung menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum mempererat soliditas internal, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta meningkatkan semangat sportivitas di lingkungan Adhyaksa.
Meski dilaksanakan secara sederhana, acara berlangsung khidmat sesuai amanat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 200 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI dan Hari Bhakti Adhyaksa.
“Pekan olahraga ini bukan hanya hiburan dan sarana kebugaran, tetapi juga wadah memperkuat ikatan kekeluargaan antarpegawai serta refleksi untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar salah satu pejabat Kejari.
Seluruh pegawai dari berbagai bidang terlihat antusias mengikuti kegiatan, yang diharapkan dapat memperkokoh integritas, profesionalitas, dan solidaritas jajaran Kejaksaan.
Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Bandar Lampung berharap semangat kebersamaan yang tercipta dapat menjadi modal penting dalam meningkatkan kinerja organisasi serta menjaga marwah institusi sebagai garda terdepan penegakan keadilan.
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.
Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.
Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.
Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.
Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.
Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.
BP3MI Lampung Fasilitasi Kepulangan 13 PMI Terkendala dan 2 Anak dari Malaysia
BANDAR LAMPUNG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala dan 2 orang anak PMI yang termasuk ke dalam kelompok rentan di Bandara Raden Inten II, Sabtu (16/8/2025).
Pemulangan ini didasarkan pada surat Kementerian Luar Negeri RI terkait kepulangan 265 WNI maupun PMI Terkendala dari Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang PMI nonprosedural asal Lampung dipulangkan melalui beberapa bandara di Indonesia, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Raden Inten II.
Setibanya di Bandara Raden Inten II, para PMI dan anak-anak tersebut langsung dibawa ke Kantor BP3MI Lampung untuk menjalani pendataan serta mendapatkan edukasi mengenai migrasi aman dan tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, sekaligus mencegah kasus-kasus serupa terulang kembali.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama KemenP2MI memfasilitasi pemulangan 265 PMI nonprosedural dari Malaysia. Kami berharap masyarakat jangan pernah bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, karena risiko permasalahan sangat besar, bahkan bisa berakhir dengan hukuman penjara,” jelas Fauzi.
Secara bertahap, para PMI diserahkan kembali kepada keluarga mereka di Kantor BP3MI Lampung. Dari 15 orang tersebut, 3 orang diketahui tidak memiliki biaya maupun akses komunikasi dengan keluarga, sehingga BP3MI Lampung membantu memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal.
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, periode 2011 hingga 2021.
Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus yang dilakukan, para tersangka menarik retribusi dari pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
-
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Rayakan HUT ke-80 RI, Lapas Kotaagung Gelar Bakti Sosial untuk Warga Sekitar
KOTAAGUNG – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar bakti sosial sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Jumat (15/8/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, bersama jajaran pejabat manajerial dan staf, menyasar warga kurang mampu di sekitar Lapas. Sebanyak 80 paket bantuan sembako dibagikan, berisi beras, teh, gula, dan minyak goreng.
Kalapas Andi Gunawan menjelaskan, bakti sosial ini merupakan bentuk komitmen Lapas untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, terlebih pada momen bersejarah peringatan kemerdekaan.
“Kegiatan ini sejalan dengan visi besar Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” ujarnya.
Ia menegaskan, Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan warga binaan, tetapi juga memiliki peran sosial dalam mendukung pembangunan masyarakat, termasuk memberikan perhatian khusus kepada para pelajar di wilayah sekitar.
[Khoiri]
BNNK Lampung Selatan Gelar Pendidikan Sebaya Anti Narkotika, Dorong Terwujudnya Sekolah Bersinar
Lampung Selatan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menggelar kegiatan Pendidikan Sebaya Anti Narkotika dan pelatihan untuk guru pendamping, Rabu (6/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, dan dibuka langsung oleh Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda, Susilawati, S.Sos., M.IP., M.M., serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan, Saptaningsih, S.E., M.M.
Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para siswa mengenai bahaya narkoba, serta membekali mereka dengan keterampilan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap para guru pendamping dapat menjadi teladan serta memberikan dukungan nyata bagi siswa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan tenaga pendidik, dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah, kegiatan ini diikuti oleh 10 siswa dan 10 guru perwakilan dari berbagai sekolah di wilayah Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” tambahnya.
BNNK Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat program pencegahan narkoba di wilayahnya melalui pendekatan edukatif yang melibatkan langsung komunitas sekolah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan sekolah yang Bersinar—Bersih Narkoba—demi lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi generasi muda,” tutup AKBP Rahmad Hidayat.
Kejagung Kantongi Lokasi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi informasi terkait keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus…