Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Pj. Gubernur Samsudin Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023

BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan…

Unila Terima Kunjungan Rektor Universitas Tirtayasa Banten untuk Perkuat Kerja Sama

BANDAR LAMPUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng.,…

Pj. Gubernur Samsudin Sambut Baik Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyambut baik Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten dan Kota…

Sanggah Pemberitaan Disalah Satu Media, Diskominfo Beri Hak Jawab

LAMPUNG7COM – METRO | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.

Dikatakan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Metro, Yudha Yunianto, pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor:489 / 01 / PPID / VII / 2024.

Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.

Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro:

Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut:

Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.

Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).

Beberapa Langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain:

Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.

Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.

Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

Kami merasa keberatan dengan asumsi pada pemberitaan dimaksud, yang menyebutkan bahwa Miliaran anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat. Selain karena BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud.| (Red).

Pengelolaan Anggaran DAK Non Fisik UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Diduga Fiktif

BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp807.871.026 terindikasi Mark Up bahkan mengarah pada dugaan fiktif.

Pada anggaran tersebut, terdapat nilai yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp674.155.310, yang diperuntukan guna pengelolaan koleksi, program publik serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2023 menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp3.480.333.900. atau 99,44 persen.

Selain itu, terdapat realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp1.990.503.500. atau 99,53 persen.

Selanjutnya, realisasi belanja DAK non fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertangungjawaban, melainkan pada penyedia lainya.

Selain itu, diketahui terdapat penyedia atau perusahaan yang digunakan untuk pembelian antara lain, CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW dan CV DJP, dengan rekapitulasi belanja.

Dari temuan itu, diketahui nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ tidak benar. Bahkan, pembelanjaan juga tidak dilakukan pada CV tersebut, karena CV dimaksud tidak menyediakan barang atau jasa seperti yang tertera pada nota dan stempel.

Parahnya, nota dan stempel yang tertera dimiliki CV berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban.

Temuan lain yakni, untuk pembelian selain menggunakan kontrak secara lisan, kedua museum itu hanya meminjam nama CV saja untuk keperluan dokumen pertanggungjawaban.

Bahkan, pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing museum yang tidak diketahui oleh pihak penyedia.

Diketahui, terungkap jika pimpinan CV RAJ juga sebagai koordinator untuk perusahaan lain yaitu, CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KJA yang juga dipinjamkan nama CV nya untuk keperluan kelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban. Dari hasil temuan secara keseluruhan, nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250 dan pada UPTD Museum Lampung hanya sebesar Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola.

Guna mencapai unsur balance dalam pemberitaan, wartawan media ini telah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, namun hingga berita ini diturunkan belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

Demikian pula dengan konfirmasi yang dikirim melalui saluran whatsapp kepada Kepala Disdikbud Provinsi Drs. Sulpakar, MM juga tidak mendapatkan jawaban.*

Tim PKM-RE Dipterocarpaceae Inovasi Alternatif Bahan Obat Antidiabetes dan Antikanker dari Kulit Kayu

BANDAR LAMPUNG – Penyakit diabetes dan kanker menjadi penyakit yang cukup mematikan di Indonesia, bahkan bagi…

Pj. Gubernur Samsudin Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Way Halim dan Way Kandis Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin memantau harga komoditas bahan pangan di Pasar Perumnas Way…

Pemprov Lampung akan Seleksi Ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

BANDAR LAMPUNG — Pj. Gubernur Samsudin akan melakukan lelang ulang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)…

Rektor Tinjau dan Evaluasi Program KKN di Lampung Timur

Bandar Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng.,…

Sekretaris Komisi IV DPRD Kostiana: Langkah Pj Gubernur Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Tepat

LAMPUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, mengapresiasi dan mendukung rencana serta upaya Pj. Gubernur Samsudin akan melanjutkan pembangunan Kota Baru’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Kostiana. Minggu (28/07/2024).

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu mengaku kebijakan dan langkah Pj. Gubernur menjadi catatan positif dari Fraksi PDI Perjuangan untuk kemudian dikawal agar rencana yang diutarakan dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sedang dalam pembahasan

“Melalui kelembagaan, kita akan pastikan rencana yang disampaikan Pj. Gubernur Samsudin masuk dalam RPJMD. Ini menjadi perhatian serius kami, agar pembangunan Kota Baru yang sudah dua periode kepemimpinan setelah Gubernur Sjachroedin mangkrak,” kata Kostiana.

Karena, Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengaku, saat ini pusat pemerintahan yang ada, sudah tidak lagi layak untuk ditempati, mulai dari jumlah penduduk yang semakin padat, selanjutnya jalur menuju perkantoran kian padat.

“Artinya, ketika pembangunan kota baru dilanjutkan. Minimal, secara bertahap akan ada pemecahan kepadatan dipusat pemerintahan. Contohnya, Polda Lampung yang sudah berada di Itera. Sangat berdampak positif, untuk mengurai kemacetan dikala jam-jam sibuk dan pelayanan publik semakin membaik,” tegasnya.

Untuk itu, Srikandi PDI Perjuangan Lampung itu mengaku akan mengawal langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pj. Gubernur saat ini. Terlebih, dari statemen dan komitmen yang disampaikan, pembangunan Kota Baru akan masuk dalam proyek strategis nasional.

“Ini sangat bagus. Kami di legislatif akan mengawal langkah Pj. Gubernur agar rencana tersebut, segera terealisasi,” tegasnya. (*)