Metro | Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro Basuki meminta kepada Walikota Metro agar segera dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana telah keluarnya surat Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 061 /2911/SJ 2016 tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP tersebut.
“Memang benar PP Nomor 18 tahun 2016 ini baru keluar pada Juni kemarin dan kita harus dengan segera menyesuaikannya. Berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , ditambah adanya Intruksi Menteri Dalam negeri tersebut, maka Pemerintah Kota Metro Harus segera melaksanakannya,” ujar Basuki, di ruang kerjanya, rabu (10/8/2016).
Diketahui bahawa PP Nomor 18 tahun 2016 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana didalamnya menjelaskan bahwa kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe berdasarkan hasil pemetaan dengan variabel umum bobot 20 persen dan teknis dengan bobot 80 persen. Untuk variabel umum sebagaimana dimaksud dinilai berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.
Sementara untuk variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsinya. Selain itu penilaian ditujukan pada perangkat provinsi yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas dan badan.
“Itu artinya Pemerintah Daerah khususnya Kota Metro harus segera menyelesaikan RPJMD 2016 dan juga harus menyelaraskan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan sesuai dengan PP 18 tersebut, termasuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015, baru kemudian melanjutkan tahapan tahapan pembangunan selanjutnya, seperti pembahasan KUAPPAS APBD 2017 dan seluruh Program yang memang harus sesuai dengan tata pemerintahan yang baru,”ucap Basuki.
Disampaikan politisi PDIP ini, dengan diberlakukannya PP No. 18 tahun 2016 dan ditegaskan oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri maka akan terjadi perampingan SOTK pada pemerintahan Kota Metro.
“Aturan ini harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Metro, apalagi sudah ditegaskan dengan adanya surat Intruksi Mendagri, jadi tidak bisa menunggu tahun 2017, sebab nantinya KUA PPAS 2017 tidak bisa dilaksanakan, untuk itu kami menyarankan kepada Walikota dan jajarannya untuk menyikapi instruksi Mendagri ini, tentang PP 18 tahun 2016, dan kita juga menunggu RPJMD 2016 serta LKPJ 2015 yang harus disahkan kemudian tatanan pemerintahan harus dipersiapkan, setelah itu baru rolling personil untuk penempatan jabatan ” pungkas Basuki.
Arif | L7News
BERITA LAINNYA :
Apel Tiga Pilar, Bukti Nyata Kesiapan TNI, Polri dan Pemkot dalam Menjaga Kamtibmas di Balam
LAMPUNG7COM | Konsistensi Tiga (3) pilar dalam rangka mewujudkan Kota Bandar Lampung yang aman dan tertib tidak diragukan lagi. Hal ini terbukti ketika sejumlah personel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah…

Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda di Lamtim Ditangkap Polres
LAMPUNG7COM – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Sekampung Udik, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar…
Penerimaan Polri Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2023 Telah Dibuka
banyuwulu.com – Bandar Lampung – Polri kembali membuka kesempatan bagi pemuda pemudi terbaik untuk bergabung dan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui Kepolisian. Penerimaan Polri 2023 jalur Akpol,…

Memeriahkan HUT Republik Indonesia Ke 78, Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama
LAMPUNG7COM | Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-78 Tahun 2023, Porles Way Kanan menggelar olahraga bersama dan berbagai macam perlombaan di lapangan apel Polres Way…
Ridho Ficardo secara resmi menunjuk PT. Lampung Jasa Utama sebagai pengelola kawasan industri Provinsi Lampung
Bandar Lampung | Untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kawasan industri di Provinsi Lampung secara optimal Gubernur Lampung M Ridho Ficardo secara resmi menunjuk PT Lampung Jasa Utama sebagai pengelola kawasan…

Antisipasi Teror Bom, Polda Lampung Perketat Pengamanan
LAMPUNG7COM | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memperketat pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku teror bom. “Sebagaimana penekanan dari Bapak Kapolda Lampung kepada seluruh kapolsek, kapolres, dan jajaran di Polda Lampung…