Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Resmi Dihentikan

Makassar – Operasi pencarian dan evakuasi pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep,…

Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot

Tanggamus — Obyek wisata Air Terjun Way Lalaan yang terletak di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam saat mandi di area air terjun dan diduga meninggal dunia, pada kejadian yang menambah daftar insiden keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap lemahnya pengawasan dan pengelolaan keselamatan di kawasan wisata unggulan Kabupaten Tanggamus itu. Hingga kejadian terjadi, tidak terlihat adanya petugas siaga di lokasi, sementara rambu peringatan dan pembatas di area rawan juga dinilai minim.

Way Lalaan selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang relatif tidak ekstrem. Aliran airnya tidak terlalu deras dan kolamnya kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun, justru di lokasi yang dinilai ramah wisatawan tersebut, dua nyawa melayang tanpa adanya kesiapsiagaan yang memadai.

Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan pengelola wisata. Apakah telah dilakukan pemetaan risiko di titik-titik rawan, serta apakah terdapat sistem pengawasan aktif untuk menjamin keselamatan pengunjung.

Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan promosi destinasi wisata resmi. Pengamat menilai bahwa pengelolaan wisata tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kunjungan dan retribusi, tetapi juga harus memastikan aspek perlindungan jiwa pengunjung.

“Jika sebuah objek wisata dibuka untuk umum, maka pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pengunjung,” ujar salah satu warga setempat.

Tragedi ini dinilai harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa evaluasi menyeluruh, pembenahan sistem pengamanan, dan penempatan petugas yang memadai, risiko kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa, termasuk pengelola wisata, wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa. Kewajiban tersebut mencakup seluruh pengunjung, terutama anak-anak, sehingga insiden ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kelalaian individu.

Peristiwa dua korban jiwa di Way Lalaan menjadi alarm keras bahwa wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan potensi bahaya. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.

[Khoiri]

Update BNPB: Korban Banjir dan Longsor di Aceh hingga Sumatera Barat Capai 1.157 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor…

Vila di Pecatu Terbakar Saat Malam Tahun Baru, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Bali – Sebuah vila di Jalan Tegal Sari Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten…

Tim SAR Temukan Satu Korban WN Spanyol KM Putri Sakinah di Pulau Serai Labuan Bajo

Labuan Bajo – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol…

Kemendikdasmen Berikan Santunan kepada Korban Tertabrak Mobil MBG di SDN Kalibaru 01

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan santunan kepada para korban insiden mobil pengangkut MBG yang…

Nasabah Klaim Dijebak PT Best Profit Futures, Kerugian Capai Rp500 Juta, Aksi Ormas TAMPIL Warnai Upaya Mediasi

Bandar Lampung — Seorang nasabah bernama Ficky Rohman Saputra melayangkan pengaduan terhadap perusahaan pialang berjangka PT Best Profit Futures (BPF) Cabang Lampung. Ficky mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta dalam kegiatan jual beli saham/kontrak berjangka yang telah berlangsung selama satu tahun namun tidak menghasilkan keuntungan.

Menurut pengakuannya, sebelum perekrutan ia diberikan janji bahwa dana aman, berpotensi untung, dan dapat ditarik kapan saja. Namun, ia menilai kenyataan jauh berbeda dari yang dijanjikan.

Dana Dinilai “Hangus”

Nasabah Klaim Dijebak PT Best Profit Futures, Kerugian Capai Rp500 Juta, Aksi Ormas TAMPIL Warnai Upaya Mediasi

Ficky menyampaikan bahwa pihak perusahaan yang menangani dirinya yakni Rio (Pimpinan Cabang Lampung), David (karyawan perekrut), dan Pangestu (karyawan) memberi penjelasan bahwa dana investasi tersebut telah hangus dan tidak dapat dikembalikan.

“Saya merasa dijebak. Dari awal dijanjikan aman dan bisa ditarik kapan saja, tetapi setelah setahun justru dibilang hangus,” ujar Ficky.

Ia menilai proses perekrutan seperti menjebak nasabah melalui iming-iming keuntungan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Mediasi Berulang Kali Belum Membuahkan Hasil

Nasabah Klaim Dijebak PT Best Profit Futures, Kerugian Capai Rp500 Juta, Aksi Ormas TAMPIL Warnai Upaya Mediasi

Beberapa upaya mediasi yang dilakukan Ficky disebut selalu berakhir tanpa solusi. Ia mengaku permintaannya untuk menarik kembali dana tersebut ditolak dengan alasan dirinya telah menyetujui mekanisme jual beli saham/kontrak berjangka.

Menurut Ficky, alasan tersebut tidak sejalan dengan janji awal yang ia terima dari pihak perekrut.

Ormas TAMPIL Turun ke Kantor PT BPF

Pada Senin, 8 Desember 2025, Ficky bersama Ormas TAMPIL yang diketuai Jemmy GR dan orator Indra Bangsawan mendatangi kantor PT Best Profit Futures Cabang Lampung. Mereka melakukan orasi dan menuntut penjelasan serta pengembalian dana yang diklaim merugikan nasabah.

Nasabah Klaim Dijebak PT Best Profit Futures, Kerugian Capai Rp500 Juta, Aksi Ormas TAMPIL Warnai Upaya Mediasi

Aksi itu akhirnya berujung pada mediasi antara perwakilan massa dan manajemen BPF, namun hingga pertemuan tersebut selesai, belum ditemukan titik temu.

Nasabah Berharap Ada Itikad Baik

Nasabah Klaim Dijebak PT Best Profit Futures, Kerugian Capai Rp500 Juta, Aksi Ormas TAMPIL Warnai Upaya Mediasi

Ficky, yang hadir bersama ayahnya dalam proses mediasi, berharap pihak PT Best Profit Futures menunjukkan itikad baik sebelum dirinya menempuh upaya lain.

“Kami hanya ingin penyelesaian secara baik-baik dulu. Semoga ada niat baik dari pihak perusahaan,” ujarnya. [Jf]

Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban Banjir-Longsor Taput, 16 Jenazah Ditemukan, 10 Masih Hilang

TAPANULI UTARA — Upaya pencarian dan evakuasi korban bencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Utara…

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Hebat Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong

Hongkong – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi dua Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam…

Dosen PTS di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Semarang — Seorang dosen perempuan perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, berinisial Dwinanda Linchia Levi (35),…