Quetta, Pakistan – Ledakan bom bunuh diri mengguncang Kota Quetta, Provinsi Balochistan, pada Selasa (2/9) malam…
Kategori: Peristiwa
Aktivis Mahasiswa Kediri Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penghasutan dalam Aksi Ricuh
Kediri – Seorang aktivis mahasiswa asal Kediri, Jawa Timur, Saiful Amin, ditangkap polisi atas dugaan tindak…
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pegawai Honorer Tertimpa Pohon
Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyambangi rumah…
Demo Ribuan Massa di DPRD Lampung Kondusif, DPP KoPI Beri Apresiasi
Bandar Lampung – Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen (DPP KoPI) memberikan apresiasi atas jalannya aksi demonstrasi bertajuk Lampung Melawan di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung dan dibeberapa Kabupaten/Kota, Senin (1/9/2025).
Aksi yang diikuti ribuan demonstran dari kalangan mahasiswa berbagai universitas di Lampung, organisasi masyarakat, hingga warga, berlangsung tertib dan kondusif meski massa memenuhi area kantor DPRD.
Ketua Umum DPP KoPI, Jeffri Noviansyah, didampingi Sekretaris Jenderal Bambang SP, Bendahara Umum Ida Rahayuningsih, serta jajaran pengurus, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Lampung yang mampu menyampaikan aspirasi tanpa bertindak anarkis.
“Provinsi Lampung adalah tanah kelahiran kita, tempat kita besar, dan harus kita jaga bersama. Karena itu, kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga aksi tetap damai,” ujar Jeffri.
Selain itu, KoPI juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI yang telah bersikap ramah serta sigap dalam mengawal jalannya aksi hingga selesai.
Menurut KoPI, keberhasilan menjaga ketertiban ini mencerminkan kedewasaan masyarakat Lampung dalam berdemokrasi. Aspirasi dapat disuarakan secara lantang, namun tetap dengan cara yang santun dan damai.
Kerusuhan Depan Mako Brimob Memanas, Massa Bakar Mobil dan Pos Polisi
JAKARTA – Kerusuhan di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Metro Jaya, Jalan Usman Harun, Jakarta…
Tujuh Anggota Brimob Polda Metro Jaya Diperiksa Usai Tabrak-Lindas Driver Ojol di Pejompongan
JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya…
Normalisasi Sungai Pekon Balak di Tanggamus Telan Korban Jiwa, Bocah 10 Tahun Meninggal
Tanggamus – Kegiatan normalisasi Sungai Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, memakan korban jiwa pada Rabu (27/8/2025). Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, berinisial S, warga Pekon Lakaran, meninggal dunia akibat terperosok di galian terlalu dalam yang dibuat alat berat (excavator).
Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, M, penggalian yang dilakukan pekerja terkesan tidak terukur. “Excavator menggali terlalu dalam untuk membuat tanggul, sampai lebih dari satu setengah meter. Lokasi itu kemudian dijadikan tempat anak-anak bermain dan mandi, hingga akhirnya terjadi musibah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pekon Lakaran, Suryadi. Ia menilai pekerjaan normalisasi dilakukan dengan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak keselamatan masyarakat. “Penggalian yang terlalu dalam menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyesalkan kecerobohan ini,” tegasnya.
Suryadi menambahkan, dirinya mewakili keluarga korban meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
[Khoiri]
Remaja Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pulangkan Jenazah
Deli Serdang – Duka mendalam dirasakan keluarga Nazwa Aliya (19), remaja asal Kecamatan Percut Sei Tuan,…
Dua Siswa SD di Bekasi Tewas Tenggelam Saat Latihan Renang, SOP Pengawasan Dipertanyakan
BEKASI — Dua siswa kelas 1 SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia diduga akibat…
Kecelakaan di Way Kanan, Proses Ganti Rugi Mobil Ketua DPW IWO Lampung Ini Berujung Laporan ke Polisi
Way Kanan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya dekat SDN 1 Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (25/6), sekitar pukul 11.30 WIB.
Aprohan Saputra, M.Pd., yang tengah dalam perjalanan mudik bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakan menuju Muaradua, OKU Selatan, mengalami kecelakaan saat mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW yang dikemudikannya menabrak ban serep truk Hino bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang terlepas di jalan.
Akibat benturan keras, airbag mobil mengembang dan bagian depan kendaraan rusak parah. Meski tidak ada korban jiwa, keluarga korban mengalami trauma. Sopir truk, Roby Haryadi Lesmana, langsung berhenti dan mengamankan ban serep berdiameter sekitar 1 meter tersebut.
Upaya Tanggung Jawab yang Berbelit
Aprohan meminta pertanggungjawaban kepada sopir dan perusahaan pemilik truk. Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Haji Salim, sempat datang ke lokasi. Namun, proses mediasi menemui jalan buntu. Perusahaan menolak permintaan perbaikan di dealer resmi Suzuki karena alasan biaya towing sebesar Rp5 juta.
Akhirnya, korban menyetujui perbaikan dilakukan secara bertahap: body mobil diperbaiki di Bengkel Sinar Tehnik, Waykanan, dan airbag di Bengkel Central Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Namun hingga 28 Juni, pihak bengkel mengaku belum menerima dana perbaikan sebesar Rp21 juta dari perusahaan.
Pihak perusahaan bahkan sempat menolak perbaikan airbag karena biayanya dianggap terlalu tinggi. Setelah didesak, barulah pada 30 Juni, admin perusahaan bernama Ribka Paulina menyatakan kesediaan perusahaan untuk melanjutkan proses perbaikan.
Namun hingga 10 Juli, mobil belum diperbaiki secara maksimal. Pihak perusahaan juga disebut menawar biaya perbaikan menjadi Rp14 juta, dan sebagian sparepart yang digunakan ternyata adalah barang bekas.
Permintaan Damai Tanpa Kesepakatan
Korban, didampingi Lurah Ketapang Panjang dan rekannya, mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Bandarlampung untuk bertemu pimpinan perusahaan, namun hanya menemui admin. Korban kemudian dihubungkan dengan pria bernama Halim, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan sekaligus wartawan.
Alih-alih membicarakan tanggung jawab dan kompensasi, Halim justru membahas pekerjaan korban sebagai wartawan dan enggan menyelesaikan persoalan secara langsung. Saat korban meminta kejelasan perbaikan dan kompensasi, Halim menyuruhnya kembali ke admin perusahaan.
Situasi makin pelik ketika pihak perusahaan meminta korban menandatangani “surat damai” sebelum perbaikan airbag dilakukan. Korban menolak karena merasa isi surat tidak adil dan sepihak, serta meminta tambahan kompensasi Rp6 juta dan garansi perbaikan 6 bulan. Semua permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Perbaikan Tak Maksimal, Mobil Rusak Bertambah
Mobil akhirnya dibawa ke Bengkel Central Urip Sumoharjo pada 15 Juli. Namun saat korban mengecek kondisi kendaraan sehari kemudian, ditemukan banyak kerusakan tambahan: body depan tidak sejajar, fog lamp rusak, suara mesin kasar, bumper tidak rapi, dan klakson tidak standar.
Pihak perusahaan dinilai lepas tangan dan menolak bertanggung jawab lebih lanjut. Admin perusahaan bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menolak bertemu korban.
Langkah Hukum Ditempuh
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Aprohan didampingi kuasa hukumnya, Ridho Juansyah & Rekan, secara resmi melapor ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan melalui SPKT Polda Lampung pada 30 Juli 2025. Laporan tercatat dalam surat tanda penerimaan pengaduan nomor 50.
Kasus ini pun kini memasuki proses hukum, setelah upaya damai yang berlarut-larut tidak membuahkan hasil.